Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

20 Februari 2026

KEPALA DESA CIWARINGIN LEMAHABANG WADAS DI LAPORKAN TERKAIT DD TA 2023 -2025

 

 PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang – Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (20/02/2026) 

Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 17 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 10 kegiatan dari 10 kegiatan tersebut diantaranya,

Fisik Pengerasan 4 Titik, (JAPAK) Jalan Setapak, 1 Titik TPT Drainase, 300 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Desa, 48 Unit Papan Nama Gang, Lapang Badminton Sarana Olah Raga, dan Ketahanan Pangan 1,Titik JUT, 196 M, dan 10 Unit Mesin Diesel alat produksi pertania penggilingan padi/jagung, 8 kegiata Dana Desa, dan 2 (dua) kegian Dana Ketahanan Pangan, Menyerap anggaran cukup besar mencapai Rp.966.968,000,

Walhasil DD Tahun anggaran 2024 dari nominal Rp.1.226.206,000, baru di realisasikan berdasarkan lampiran LPJ yang laporkan ke Kemendes 10 kegiatan menyerap anggaran mencapai Rp.966.968,000,

Dana Desa Tahun anggaran 2024 masih Tersisa Rp. 159.238,000, ditambah Dana Desa Tahun anggaran 2023 dan 2025, Rp.2.439.414,000, = Rp.2.598.652,000, belum jelas fisiknya, kata H.Marjuni,

Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang menerima Dana Desa Tahun anggaran 2023 Rp.1.234.295,000, Tahun anggaran 2024 Rp. 1.126.206,000, =Tahun anggaran 2025 Rp.1.205.119,000, = Rp.3.565.620,000,

Yang jelas di realisasikan Tahun anggan 2024, TA 2023 dan TA 2025 Belum Jelas Fisiknya,

Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni, 

Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dari Nominal Dana Ketahanan Pangan Rp.713.124,000, Dana Ketahanan Pangan Baru di realisasikan hanya. 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung,

Intinya dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025, sebyak Rp. 3.565.620,000, Baru di realisasikan yang jelas fisiknya 9 kegiatan suber Dana Desa, 1 kegiatan Ketahanan Pangan, dari 10 kegiatan menyerap anggaran Rp. 966.968,000, alhasil Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak jelas fisiknya Rp. 2.598.652,000,

Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, 

Kami Berharap Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Pasalnya Dana Desa dan Dana Ketahaan Panga sangat besar sebanyak Rp.2.598.652,000, ( Tidak Jelas Fisiknya ) 

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil Kepala Desa Ciwaringin dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, Pasalnya semua fisik pembangunan Tidak jelas Volume Lebar dan Tinginya, hanya Volume Panjang yang di laporkan, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, Agar AUDIT dan SIDAK FISIK, kata H. Marjuni,

1.Pembangunan JAPAK Dusun Selang II Volume Panjang 209 Meter, (2) JAPAK Dusun Cengkeh I. Volume Panjang 127 Meter, (3) JAPAK Dusun Selang III Volume Panjang 300 Meter (4) JAPAK Dusun Cengkeh II Volume Panjang 120 Meter (5) TPT Dusun Selang III. Volume Panjang 260 Meter (6) Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Selang 1 Volume Panjang 196 Meter, dan

Lampu Neonisasi Penerang Jalan Desa Sebanyak 300 Unit/ Titik. dan Plang nama Geng 48 Unit/ Titik Lapang Badminton Sarana Olah Raga Milik Desa dan 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung, yang harus di AUDIT dan SIDAK, dengan tegas H.Marjuni, ( A.Rahmat Editor Sadewa)



14 November 2025

Proyek Tiang Dekoratif Rp 1,4 Miliar di Karawang Tuai Sorotan : Diduga Anggaran Diprioritaskan untuk Gimmick Estetika


Pers KPK Tipikor Karawang Jabar | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai kritik tajam setelah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 1,4 miliar dari APBD untuk proyek pembangunan tiang dekoratif antik setinggi 9 meter di kawasan Cabang Dua. Proyek ini, yang dikerjakan oleh PT. MBI Teruna Persada, dinilai tidak memiliki urgensi dan mengabaikan kebutuhan infrastruktur dasar yang mendesak bagi masyarakat.

Berdasarkan data resmi, proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/1932/SP/DISHUB ini memiliki nilai kontrak Rp1.455.210.000 dan masa kerja 75 hari kalender, mulai 13 Oktober hingga 24 Desember 2025.

Keputusan Pemkab Karawang ini menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai proyek tersebut hanya berfokus pada estetika kota tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat.

“Kami lebih membutuhkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi, dan penerangan jalan di pelosok desa, bukan tiang dekoratif mahal yang hanya mempercantik pusat kota.” ujar seorang warga Karawang Barat dengan nada kesal, Jum’at (14/11/2025).

Masyarakat mempertanyakan urgensi proyek ini di tengah kondisi daerah yang masih kekurangan fasilitas publik. Mengapa anggaran miliaran rupiah justru dialokasikan untuk proyek yang dianggap sebagai “gimmick pembangunan”.

- Evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran Dinas Perhubungan.

- Transparansi mengenai urgensi dan manfaat proyek bagi kepentingan umum.

- Audit terhadap nilai proyek yang dinilai tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan.

Jika pembangunan hanya bertujuan untuk pencitraan, masyarakat tetap merasakan gelapnya realita.

11 November 2025

BONGKAR!! Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR Senilai 2,7M

 

Pers KPK Tipikor Karawang Jawa Barat || Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR yang berlokasi di Pasirmalang Wadas, Kecamatan Tirtamulya dengan Nilai anggaran 2,7 Milyar, Kontraktor Pelaksana CV SINAR MULIA, Dalam pelaksanaanya banyak kejanggalan tidak sesuai spesifikasi teknis. 9/11/2025.

Hasil Tim investigasi pers Kpk Tipikor yang menyambangi lokasi proyek tersebut, sejak awal pengurugan pelebaran dan pengecoran rabat beton, sebelumnya 4 Meter, penambahan kiri kanan 2 Meter sehingga menjadi 6 Meter.

Dalam pelaksanaan pelebaran jalan, selain tidak menggunakan amparan pelastik, Adukan semen juga tidak memakai besi Dowel, setelah digali langsung di urug dengan bahan Batu Kisdam, kemudian menggunakan alat berat menyesuaikan ketinggiannya dengan beton lama.

Proyek pelebaran jalan beton, seharusnya sesuai standar teknis untuk memasang plastik coran dan besi dowel pada sambungan sebelum pengecoran beton dilakukan. Karena keduanya memiliki fungsi penting.

Pemasangan material kedua ini merupakan bagian dari standar pelaksanaan perkerasan kaku untuk memastikan kualitas, kekuatan dan kwalitas jalan, serta mencegah masalah umum seperti retak dan penurunan pada area penyambungan.

Mengabaikan langkah-langkah ini dapat menyebabkan kegagalan struktural pada proyek jalan tersebut di kemudian hari, ungkap Haji Marjuni.

Dalam hal ini kepada Kepala Dinas PUPR, KPA, dan Kepala Bidang, agar segera memanggil Pelaksana CV SINAR MULIA dan Konsultan Pengawas, agar segera turun ke lokasi Proyek Peningkatan Jalan Pasirmalang Wadas Kecamatan Tirtamulya.

Dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, adanya pihak pelaksana CV SINAR MULIA yang melaksanakan peroyek pelebaran jalan diduga tidak sesuai sfek, 

Sampai berita ini terbit, pihak pelaksana dalam pengerjaannya tidak ada perubahan, maka kami Berharap Dinas PUPR dan APH, aparat penegak hukum segera Sidak kelokasi proyek tersebut, pungkas Haji Marjuni.

24 Agustus 2025

Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

Caption: Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Praktisi hukum asal Karawang, RL Jeri S, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan operasi terbaru yang membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini menyeret pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Skandal besar ini melibatkan sosok penting di Kementerian Ketenagakerjaan. Dirjen terkait diduga kuat meminta sejumlah dana kepada perusahaan-perusahaan untuk memperlancar proses penerbitan izin Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar Jeri, Minggu (24/8/2025).

Menurut Jeri, modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun merugikan negara. “Nilai yang diminta bukanlah jumlah kecil, bahkan mencapai angka miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia memuji langkah cepat dan tegas KPK dalam menangani kasus ini. “Tindakan ini bukti KPK tetap serius memberantas korupsi, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang sangat strategis dan berdampak langsung pada rakyat Indonesia,” tegas Jeri.

Soroti Dampak Sistemik Korupsi

Jeri menilai praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai semangat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. “Setiap kebijakan ketenagakerjaan menjadi krusial. Integritas aparatur negara harus dijaga, dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak boleh dikompromikan demi kepentingan segelintir oknum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pasal hukum yang menjerat kasus ini. “Pemerasan yang dilakukan pejabat negara dapat dikenai pasal 368 KUHP. Bahkan, sesuai pasal 52 KUHP, hukuman bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dapat diperberat sepertiganya,” jelasnya.

Dorong Reformasi Perizinan TKA

Jeri juga menegaskan pentingnya reformasi sistem perizinan tenaga kerja asing. “Proses perizinan harus transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan kewenangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati perjuangan para pekerja lokal yang masih kesulitan mencari pekerjaan. Aparat penegak hukum diharapkan turut memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi di instansi lain,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum yang aktif di berbagai organisasi sosial, Jeri berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik. “Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh dari akar rumput. Saya akan terus mengawasi dan mendorong reformasi agar integritas pelayanan publik benar-benar terwujud,” pungkasnya

14 Agustus 2025

Pesta Sabun” Rp 1,5 Miliar di OPD Karawang: Tanda Gagalnya Kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh?

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Menurut Informasi yang dihimpun dan disampaikan oleh Tatang Obet selaku aktivis dan pengamat kebijakan publik, Dengan anggaran hampir Rp 1,5 miliar, belanja sabun, karbol, tisu, dan peralatan kebersihan lainnya oleh puluhan OPD Karawang mencuat sebagai skandal anggaran. Bukan sekadar kelebihan alokasi, tapi memicu rasa curiga: sampai sejauh mana kontrol dan komando Bupati H. Aep Syaepuloh atas APBD?


Rincian Belanja “Pesta Sabun” OPD:

Bapenda: Wipol, sabun cuci tangan, tisu, drum sampah … Rp 21,84 juta

Kecamatan Telukjambe Timur: Sabun antibakteri, kamper, rinso, tissue … Rp 10,48 juta

Kesbangpol: Dekorasi mobil, pewangi, kamper toilet … Rp 12,14 juta

Dinas Lingkungan Hidup: Obat nyamuk, sunlight, super pel, pengharum gantung … Rp 16,96 juta

BPBD: Pengharum mobil, pembersih kaca, bendera khusus, wipol … Rp 28,98 juta

Dinas PPKB: Wipol, sabun cuci tangan, tisu, pembersih lantai … Rp 18,48 juta

Satpol PP: Sabun antibakteri, semir sepatu, pewangi ruangan … Rp 12,60 juta

Inspektorat: Sanitizer, karbol, tissue roll, drum sampah … Rp 16,35 juta

Dinas Pertanian: Sabun cuci tangan, tisu, golok, vixal … Rp 27,77 juta

Kecamatan Cilebar: Pembersih kaca, kamper toilet, tisu, bendera … Rp 5,50 juta

Total anggaran membuncah saat dijumlah dari seluruh OPD, di tengah isu krisis pelayanan publik dan kebutuhan mendesak masyarakat.


Dasar Hukum: Bila Ini Terbukti Menyalahi Aturan

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3 UU Tipikor)
Bila pengadaan itu terbukti “memperkaya diri sendiri atau orang lain” atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, pelakunya dapat diancam hukuman penjara 4 – 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

2. Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tindakan seperti kolusi, dokumen tidak benar, atau proses pengadaan menyalahi prosedur bisa ditindak secara administratif (peringatan, pembatalan, daftar hitam) hingga digugurkan status penyedia, dan bahkan dilaporkan secara pidana.

3. KUHP Pasal 418–419 dan UU Tipikor (Pasal 11)
Pejabat negeri yang menerima atau memberi hadiah/imbalan karena jabatan dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda (sesuai KUHP) serta sanksi lebih berat sesuai UU Tipikor.

4. Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pengadaan Fiktif atau Boros
Bila terjadi pemborosan, kecurangan, kolusi, atau potensi korupsi, penyedia dan pejabat bisa dikenakan sanksi administratif, penggantian kerugian negara, serta pelaporan pidana.


PT: Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Fenomena “Pesta Sabun” tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti ada pemicu kecurangan — baik disengaja atau karena lemahnya pengawasan — ini menjadi pintu masuk untuk menjerat Bupati dan pejabat terkait dalam ranah hukum. Transparency International bahkan menekankan bahwa pengadaan publik adalah salah satu area utama maraknya korupsi.

Rakyat Karawang punya hak untuk menuntut:

Audit menyeluruh oleh BPKP, kejaksaan, atau KPK.

Transparansi penuh atas belanja dan mekanisme pengadaan.

Pertanggungjawaban moral dan hukum atas setiap anggaran yang tak jelas manfaatnya.

Kepemimpinan yang benar tidak hanya soal visi dan retorika — tapi juga disiplin pengelolaan anggaran. Bila ini dibiarkan, rakyat hanya akan terus menanggung ironi: saat mereka berhemat, birokrasi malah berfoya-foya.

KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo, Ungkap Dugaan Terima Fee Proyek Rel KA

BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK membuka peluang memanggil mantan anggota komisi V DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," lanjutnya.

Budi mengatakan pemanggilan Sudewo melihat kebutuhan penyidik. Dia menjamin penyidik akan melakukan pemanggilan jika membutuhkan keterangan Sudewo.

"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," terang Budi.

Sumber : detiknews

11 Agustus 2025

Ketua Umum LSM F12 H.Ade Hidayat Desak Inspektorat Untuk Audit Dana Desa Di Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2924 Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya wetan terus berjalan di unit Tipidkor polres Karawang.

Ini bentuk keseriusan dan kesabaran para penyidik unit Tipidkor untuk hati hati dalam melakukan penyelidikan atau pemeriksaan semua yang terkait untuk di minta keterangan nya.

Dan untuk melengkapi dalam tahapan penyelidikan inspektorat kabupaten Karawang didesak untuk segera melakukan audit keseluruhan anggaran Dana Desa ,DBH dan ADD serta Banprov.

H Ade Hidayat saat ditemui awak media mengatakan," ya saya akan mendesak Inspektorat kabupaten Karawang untuk segera mengaudit keseluruhan anggaran pemerintah baik pusat dan daerah,karena sudah jelas dugaan korupsi itu ada,ujarnya

Ia juga mengapresiasi alangkah penyidik unit Tipidkor polres Karawang yang sudah sabar semua terkait di pinta keterangan nya,dan kami akan mendorong agar cepat untuk dinaikan status penyidikan.ucap H Ade

Terpisah Iptu Iwan saat dihubungi via WhatsApp mengatakan," lanjut terus kang ,dan sekarang lagi proses terus untuk mengundang yang terkait untuk diminta keterangan nya,sekalian kami akan membuat surat untuk inspektorat untuk dilakukan audit.," ucap singkat Kanit Tipidkor polres Karawang.

PARAH!! Proyek Rehab SDN Mekarmaya 2 Cilamaya Wetan Tanpa Papan Informasi || Pemborong Misterius Bawa Material Sisa

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mekarmaya 2 Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang tengah dikerjakan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Bahkan, keberadaan pemborong pelaksana tidak jelas, dan ditemukan informasi adanya pengambilan material sisa bangunan seperti baja ringan dan genteng metal baja ringan oleh pihak yang mengaku sebagai pemborong.

Tidak adanya papan proyek membuat publik bertanya-tanya mengenai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta siapa pelaksana kegiatan. Padahal, pemasangan papan proyek adalah bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib dilakukan sesuai ketentuan.

Berita Lainnya SMKN Banyusari Karawang Gelar ANBK Dua Kali Seminggu, Kepala Sekolah : Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kewajiban Pemasangan Papan Informasi Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Transparansi Pelaksanaan Anggaran, setiap pelaksana proyek yang dibiayai APBN atau APBD wajib memasang papan proyek berisi nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

Saat dikonfirmasi pekerja proyek mengatakan tidak ada mandor, terkait papan informasi proyek diakuinya belum ada.

“Tidak ada mandor, nama bos nya lupa lagi. Papan proyek belum dipasang,” ucap nya, Senin 11 Agustus 2025.

Soal Pengambilan Material Sisa
bangunan yang dilakukan pemborong, hal ini perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, material sisa yang masih memiliki nilai ekonomis merupakan aset negara dan tidak boleh diambil sembarangan tanpa mekanisme resmi.

Berita Lainnya Akan Digelar, Semarak Literasi Perpus Jalanan Gandeng Dinas Perpustakaan di Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan
“Kalau soal material sisa kami tidak tahu, ketika datang kesini juga sudah bersih. Karena yang melakukan pembongkaran beda orang bukan kami,” jelas pekerja.

Sebelumnya tanggapan kepala sekolah Tarim,.S.Pd pada Jumat 8 Agustus 2025 hingga berita ini diterbitkan menjelaskan,

bahwa pihaknya belum mengetahui informasi resmi terkait identitas rekanan pelaksana proyek tersebut.

“Kami tidak tahu nama CV-nya. Belum ada papan proyek, baru mulai kemarin Kamis 7 Agustus 2025 dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa pemborong membawa pulang material bekas yang dibongkar dari ruang kelas, seperti rangka baja ringan dan genteng lama.

Berita Lainnya Tuan Rumah Desa Jayamukti Menang 1-0 di IKD Cup Banyusari HUT RI ke 80 tahun, Kades Bangga Dengan Tim Desa
“Material bekas memang dibawa oleh mereka kemarin,” tambah nya.

Publik berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Proyek sekolah itu pakai uang rakyat, harusnya transparan. Kalau tidak ada papan proyek dan pemborongnya tidak jelas, masyarakat jadi curiga, begitupun dengan material sisa bangunan, kalau mau dijual atau dihibahkan ada aturannya,” ujar Yanto ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Karawang.

Dasar Hukum Terkait:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Transparansi Pelaksanaan Anggaran.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

08 Agustus 2025

Bansos Bermasalah di Karawang: Lansia Tak Kebagian, Warga Dipalak Saat Ambil Beras


KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Warga Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, mengungkapkan kegelisahan mereka terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Program-program seperti PKH, BLT Dana Desa (ADD Desa), hingga bantuan beras, diduga kuat tidak tepat sasaran, tidak transparan, bahkan sarat pungutan liar.

Keluhan mencuat dari berbagai kalangan, terutama para lansia dan keluarga miskin yang merasa hak mereka dirampas secara sistematis. Berikut rangkuman fakta-fakta lapangan yang dihimpun dari pengakuan warga.

1. Data Penerima Amburadul: Nama Ada, Bantuan Tak Pernah Sampai

Banyak warga mengaku pernah menerima bantuan, namun kemudian “hilang” dari daftar tanpa penjelasan. Beberapa hanya menerima satu kali dalam setahun, atau malah hanya di awal dan akhir saja. Bahkan, sejumlah lansia yang secara resmi terdata sebagai penerima, nyatanya tidak pernah menerima bantuan sepeser pun.

“Awalnya saya dapat, tengah tahun hilang, akhir tahun muncul lagi. Nenek saya yang terdata pun enggak pernah dapat sama sekali,” ujar seorang warga, Jumat (8/8/2025).

2. Bantuan Dana Desa: Dari Rp900 Ribu Jadi Rp300 Ribu?

Program ADD Desa yang seharusnya mengucurkan Rp900.000 per triwulan per penerima, diduga “disunat” secara sepihak. Banyak warga hanya menerima Rp300.000 atau Rp600.000. Ironisnya, penerima penuh justru disebut-sebut berasal dari kalangan keluarga aparat desa sendiri.

“Kami jompo cuma dapat Rp300.000. Katanya bantuannya Rp900.000. Sisanya ke mana?” keluh seorang penerima lanjut usia.

3. PKH Tak Konsisten: Warga Harus ‘Menagih’ ke Rumah Kepala Desa

Program Keluarga Harapan (PKH) pun tidak luput dari masalah. Sejumlah warga mengaku hanya menerima bantuan setelah mengecek data sendiri dan berani datang langsung ke rumah kepala desa.

“Yang enggak datang, enggak dikasih. Yang berani protes, baru dikasih. Ini bantuan atau hadiah diam-diam?” sindir seorang ibu rumah tangga.

4. Bantuan Beras Dipungut Rp30.000: Warga Miskin Dipaksa Bayar atau Dicicil

Bantuan beras yang semestinya gratis malah jadi beban. Warga mengaku diminta membayar Rp20.000 hingga Rp30.000 untuk dua karung beras, meski harus mengambil sendiri. Bahkan, yang hanya mampu bayar separuh tetap ditagih sisa pembayarannya.

“Bayar Rp10.000 dulu, besok ditagih lagi Rp20.000. Jadi kayak beli beras pakai utang,” kata seorang warga.

Warga tidak mempermasalahkan adanya iuran jika penggunaannya jelas, seperti untuk biaya distribusi atau konsumsi bersama. Namun, hingga kini tidak ada transparansi mengenai aliran dana tersebut.

5. Warga Takut, Lebih Pilih Diam

Ketakutan kehilangan akses bantuan membuat sebagian warga memilih untuk diam dan menurut. Banyak yang khawatir jika mengeluh, nama mereka akan dihapus dari daftar penerima.

“Kalau ngomong, takutnya malah enggak dikasih lagi. Jadi ya, terpaksa bayar aja meski berat,” ungkap seorang ibu.

Seruan untuk Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos di Desa Sungaibuntu ini bukan sekadar isu teknis—melainkan indikasi dari sistem yang lemah, rawan manipulasi, dan minim pengawasan. Jika tak segera ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah bisa runtuh.

Transparansi, integritas aparat desa, dan kontrol dari pemerintah daerah maupun penegak hukum menjadi kunci. Masyarakat miskin seharusnya dilayani, bukan dipalak dalam sunyi.

Terendus Dugaan Pinjam Bendera Perusahaan di Proyek Mangkrak Kantor Kecamatan Ciampel, PUPR Tak Mau Jelaskan.

 

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Keinginan Bupati Aep Syaepuloh untuk memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Kecamatan Ciampel dengan membangunkan sebuah kantor pelayanan yang nyaman dan representatif sepertinya tidak berjalan mulus sesuai harapan.

Pasalnya, pembangunan yang diharapkan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Karawang diduga justru malah bermasalah dalam pelaksanaannya.

Hal itu bisa dilihat dari kondisi proyek pembangunan gedung Kantor Kecamatan Ciampel yang bukannya berubah menjadi kantor representatif berserta seluruh fasilitasnya, namun malah menjadi bangunan setengah jadi alias mangkrak.

Indikasi modus kejahatan konstruksi pun terendus dari proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang senilai kurang lebih Rp. 3 miliar itu.

Dimana rekanan pelaksananya diduga sebagai perusahaan pinjaman alias pinjam bendera. Lantaran pemenang tendernya adalah PT. Sudewa Putra Arthomoro namun pengerjaannya oleh perusahaan rekanan lain.

Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya namun mengaku turut ikut terlibat dalam pengerjaan proyek rehab baru gedung Kecamatan Ciampel.

“Iya mangkrak, karena pak Haji Toton (pemborong) katanya sudah kehabisan modal, karena dijanjikan dapat proyek di Casablanca malah ditipu sehingga berdampak ke proyek ini. Sama saya juga ninggalin masalah (hutang) karena menggadaikan tiga kendaraan untuk menambah modal pakai nama saya, tapi karena tidak ketutup terus, ya, begitulah,” katanya.

“Saya kan ikut kerja disini juga, dan pembangunan terakhir di Januari lalu, kehabisan modal karena pemenang tender proyek dengan yang melaksanakan pekerjaan itu berbeda, ya, istilahnya pinjam bendera gitu,” ungkapnya.

“perusahaan dari Bogor yang dapat tendernya tapi yang ngerjainnya perusahaan dari Serang, pak Haji Toton pensiunan Dinas, tukangnya dari Ciamis, tuh ada nama PT nya juga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Karawang Danny lebih memilih diam daripada menjelaskan kepada publik apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi dengan proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Ciampel tersebut. Dan sampai berita ini diturunkan Danny belum juga memberikan jawaban.

Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menggelontorkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2024 yaitu Belanja modal untuk Bangunan Gedung Kantor senilai Rp. 3 Miliar yang pengerjaannya dimenangkan oleh PT. Sudewa Putra Arthomoro.

Diketahui juga, Pinjam bendera dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Terjadinya pelanggaran terhadap aturan dalam KUHP yaitu pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 264 KUHP jo UU No 1 Tahun 2023.

07 Agustus 2025

PAPINGBLOK TUGU PROKLAMASI RENGASDENGKLOK TIDAK PASANG PAPAN INFORMASI DIDUGA SIASAT KELABUI PUBLIK TAK TIK KORUPSI


KARAWANG | PERS KPK TIPIKORPembangunan proyek Pemasangan Papingblok seputar Tugu Pangkal Perjuangan Bojong Rengasdengklok Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat diterima oleh Pemerintah alias Duit Rakyat Alih-alih dikerjakan oleh oknum Pemborong semau Gue Siasat tidak memasang papan informasi mirip Oknum pihak Pemborong berencana Siasat Jahat. kamis 7 Agustus 2025.

Pasalnya warga masyarakat merasa bingung dengan adanya dilokasi tidak terpampang papan informasi sehingga jadi pertanyaan apakah pekerjaan Papingblok tersebut didanai Dana Desa / APBD ataukah APBN?

Ditempat area kerja salah satu tenaga kerja menjelaskan bahwa sampai saat ini Kamis 7 Agustus 2025 pembangunan pekerjaan Papingblok kurang lebih sudah 3 hari adapun prihal dialokasi area kerja tidak dipasang papan proyek itu urusan Pemborong.namun kami tidak tau siapa nama pemborongnya.ujar pekerja

Dengan mengedepankan Praduga tak berdosa adanya proyek pembangunan yang membiayai Duit Rakyat tak memasang papan informasi sehingga mengakibatkan warga masyarakat sulit mengontrol.apakah UU keterbukaan informasi publik (KIP) tidak berlaku di kabupaten Karawang?

Pembangunan yang didanai oleh pemerintah adalah Duit Rakyat yang diatur oleh Undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) wajib memasang papan informasi papan proyek.barang siapa Menabrak aturan maka bisa di Kenakan Sanksi.

DPP GMI Soroti Pelaksana dan Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas SMA 1 Batujaya Yang Diduga Tak Sesuai Aturan.


KARAWANG | PERS KPK TIPIKORProyek rehabilitasi ruang kelas di SMA Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, yang merupakan program bantuan pasca-bencana dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.912.446.800, kini disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). Kamis, 7 Agustus 2025.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Wahana Dimensia Indonesia itu diduga tidak sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan. Salah satu temuan utama yakni penggunaan material pasir dari Sungai Citarum untuk pengecoran beton, yang diketahui tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Selain itu, proses pengecoran pun disebut tidak menggunakan beton hotmix sebagaimana mestinya dalam proyek-proyek konstruksi berskala besar.

Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya dinas teknis di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Kami menduga kuat bahwa pihak pelaksana sengaja menggunakan bahan material yang tidak sesuai standar demi meraup keuntungan lebih besar. Ini jelas merugikan keuangan negara dan membahayakan kualitas bangunan yang harusnya tahan lama,” tegas Asep Saipulloh, kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengawasan, dan meminta pemerintah segera turun tangan untuk melakukan audit teknis serta pemeriksaan ulang terhadap seluruh item pekerjaan.

“Ini bukan soal nilai proyek semata, tapi menyangkut keselamatan para siswa dan guru yang akan menempati ruang kelas tersebut. DPP GMI mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi atas tudingan tersebut.

18 Juni 2025

PT. RAHAYU PRIMADONA INDONESIA RESMI DI SEGEL OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARAWANG



KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Terkait dengan adanya dugaan perusahaan yang belum berijin, serta terjadi Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan yang terjadi di area operasional PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (17/6/2025).

Akhirnya PT. Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, pada Rabu (18/6/2025).


Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah.

Plt. Kepala Bidang Penegakan PPUD Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PT RPI untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha.

Dengan adanya kejadian tersebut, Pakhrul Fauzi mengatakan. Pemerintah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan usaha demi kenyamanan dalam menjalankan usahanya. “Tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Dpmptsp) Kabupaten Karawang, saat di pinta keterangan perihal adanya dugaan PT. yang belum berijin, Wawan Setiawan NK.,MM menyampaikan. kita cek di sistemnya dulu. hasil yang di dapat pada data di SOS dan sapa akang, tidak ditemukan atas nama PT. Rahayu Primadona Indonesia. “Paparnya.

Wawan Menambahkan, untuk tahap selanjutnya, Nanti pol Pp selaku penegak perda yg memprosesnya. “Ucap Wawan melalui whatsapp pribadinya.


24 Mei 2025

MUBAZIR Rp.8,7 MILIAR DUIT RAKYAT CUMA UNTUK TUGU “Kotak Ajaib”, Saatnya APH Periksa PEJABAT KARAWANG!



KARAWANGPERS KPK TIPIKOR | Pembangunan Tugu “The Windows” di Jalan Interchange Karawang Barat menuai kritik tajam dari kalangan seniman dan masyarakat. Tugu berbentuk kotak berwarna-warni yang menelan anggaran hingga Rp.8,7 miliar tersebut dinilai tidak mencerminkan jati diri Karawang sebagai kota lumbung padi, kota industri, maupun kota seni dan budaya.

Ketua Paguyuban dan Seniman Jawa Barat, Nace Permana, bahkan menyamakan bentuk tugu tersebut seperti kotak ajaib di film Doraemon, karena dinilai tidak memiliki filosofi yang relevan dengan identitas Karawang.

“Ini tugu fenomenal, tapi dalam artian negatif. Bentuk dan maknanya tidak mewakili karakter Karawang. Saya melihatnya seperti kotak ajaib Doraemon,” ujar Nace, Kamis (22/5/2025).

Nace menyarankan, seharusnya pemerintah daerah lebih mempertimbangkan simbol-simbol khas Karawang yang kaya nilai sejarah dan budaya, seperti Tugu Padi, Patung Pejuang Karawang, atau ornamen Bedog Lubuk yang merupakan bagian dari logo resmi Kabupaten Karawang.

"Tak Ada Sosialisasi, Warga Bingung Makna Tugu"

Selain dari kalangan seniman, kritik juga datang dari masyarakat. Rozikin (58), warga Desa Margakarya, Telukjambe Barat, menyayangkan anggaran besar yang digelontorkan untuk proyek tugu tersebut, sementara banyak infrastruktur lain yang lebih mendesak.

“Kalau boleh memilih, saya lebih mendukung pembangunan jembatan dan jalan. Setiap hari kami macet di sini karena akses jalan rusak. Tugu itu malah bikin bingung, saya nggak tahu itu maksudnya apa,” keluh Rozikin.

Rozikin juga menilai proyek tugu tersebut terkesan minim sosialisasi dan transparansi, membuat warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan yang menyedot dana besar dari APBD.

Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan

Lebih lanjut, Nace Permana juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit proyek ini. Menurutnya, anggaran publik sebesar itu tidak boleh dikelola tanpa akuntabilitas yang jelas.

“APH seperti kepolisian dan kejaksaan harus segera menyelidiki proyek ini. Jangan tunggu laporan. Kalau ditemukan ada indikasi penyimpangan, proses hukum harus dilakukan. Pungkasnya.

22 April 2025

DESA SUKAKERTA KEC. SUKAWANGI KAB. BEKASI MENJADI SOROTAN DPD KPK TIPIKOR KAB. BEKASI TERKAIT DUGAAN PROYEK FIKTIP ATAS PENYALAHGUNAKAN AGGARAN DESA ( ADD)


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR |  Divisi Intelijen DPD KPK TIPIKOR KAB. BEKASI yang bertugas di wilayah desa Sukakerta Kec. Sukawangi Kab. Bekasi telah mengumpulkan informasi dan materi terkait dugaan penyalahgunaan ADD di desa tersebut antara lain:

- Pembangunan pemeliharaan taman bermain anak ( milik desa ) yang menyerap anggaran ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 140.000.000,-  ( diduga fiktip ).

- Dua item terkait program penguatan ketahanan pangan tingkat desa ( lumbung desa ) yang menyerap anggaran ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.63.000.000,-  dan Rp.40.000.000,- ( diduga fiktip ).

- Pengadaan fasilitas rambu-rambu jalan desa yang menyerap anggaran ADD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.97.638.700,- ( diduga fiktif ).

- Bantuan Perikanan ( Bibit pakan ) Jenis ternak Lele dengan memakan anggaran Rp.86, 000,000,- juga ( diduga fiktif )

Divisi investigasi DPD KPK TIPIKOR Kab. Bekasi telah  menindak lanjuti penemuan rekannya tersebut melalui sosial kontrol serta upaya memvalidasikan prihal penemuan tersebut dengan mendatangi kantor desa Sukakerta pada hari Senin, 21 April 2025.

Namun aparatur desa Sukakerta diduga tidak kooperatf dalam melaksanakan birokrasinya, terbukti kades, sekdes, serta para staf, kaur dan kasi tidak ada dikantor desanya padahal saat itu waktu masih menujjukan pukul 10.30, kantor desa sudah sepi tidak ada aktifitas saat tim DPD KPK TIPIKOR KAB. BEKASI berkunjung ke kantor desa tersebut. 

Ketua DPD KPK TIPIKOR KAB. BEKASI  menanggapi serius terkait permasalahan dan kejadian tersebut, saat mengkonfirmasi ke awak media Pers KPK Tipikor dan meminta media membantu untuk mempublikasikannya.

"Saya akan segera menindak lanjuti permasalahan ini, di minggu ini juga saya akan bersurat ke DPMD dan Inspektorat Kab. Bekasi untuk mengajukan audiensi terkait masalah ini. Bila perlu selanjutnya akan saya upayakan dengan menindak lanjuti membuat laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan  proyek fiktip penggunaan ADD desa, di desa itu"  ungkapnya, 

Catatan jurnalis : Kejahantan itu akan terus merajalela apabila dibiarkan, tidak diawasi, dan tidak ditindak secara hukum.

19 April 2025

TKD DI GADAIKAN KEPALA DESA SUKAMURNI SUKAKARYA SULIT DI TEMUI


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR |  Tanah Kas Desa (TKD) atau yang lumrah disebut dengan Tanah Bengkok merupakan sebuah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa berupa hamparan tanah, baik itu sawah, kebun ataupun ladang.

Dimana peruntukan nya pun sebagai tambahan pemasukan atau PADes, atau Pemasukan asli Desa yang jelas harus dikelola oleh pemerintah Desa.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Di Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, ada hal yang cukup janggal terkait adanya sewa menyewa tanah TKD yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa.

Dimana TKD di Desa Sukamurni seluas 3 (tiga) Hektar yang berlokasi di Kampung Rawa Keladi tersebut saat ini disewa oleh seseorang berinisial A alias L. Dimana menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, jika A alias L tersebut menyewa TKD Desa Sukamurni sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 senilai Lima juta Rupiah untuk setiap musim panen.

“Iya, disewakan ke A alias L. Per musim panennya sebesar 5 juta rupiah, dan itu dari tahun 2019 sampai 2025,” Ujar sumber.





Kabar buruknya, saat ini TKD yang dikuasai oleh A alias L tersebut, digadaikan lagi ke seseorang bernama Namat Alias T cs dengan luas 3200 meter, senilai 60 juta rupiah dan menunjukan foto kwitansi.

“Itu digadaikan, dan disitu jelas tulisannya pinjaman uang sebesar 60 juta rupiah, jaminannya sawah TKD itu,” Ujarnya".

Dari penuturan narasumber tersebut jelas Oknum Kepala Desa Sukamurni mengangkangi Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa tanah kas desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.



Tim pun beranjak kekantor Desa Sukamurni untuk menemui kepala desa, namun kepala desa tidak berada di kantornya, lalu mencoba menghubungi via telepon dan chat whaatsapp, kepala desa diam seribu bahasa.

Begitupun dengan BPD saat dihubungi Tim justru malah memblockir nomor telepon media.