14 April 2025

DUNIA PERADILAN KEMBALI DI GUNCANG SKANDAL. DIDUGA TERIMA SUAP MILIARAN RUPIAH DEMI VONIS LEPAS KORUPTOR CPO


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Dunia peradilan kembali diguncang skandal. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima uang haram dalam jumlah fantastis untuk mempengaruhi putusan lepas dalam perkara mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Senin (14/4/2025) 

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap skandal suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah nama penting di lingkaran peradilan. Kali ini, giliran tiga hakim yang dijerat sebagai tersangka.


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya transaksi suap senilai total Rp22,5 miliar, yang melibatkan Ali bersama dua hakim lainnya: Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto. Ketiganya diduga kompak “menjual keadilan” demi membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Tak hanya menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar USD 360.000 (sekitar Rp5,9 miliar) dari rumah pribadi Ali Muhtarom. Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari “uang pelicin” dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka yakin mengetahui dan menyetujui penerimaan uang suap agar keputusan bebas bisa dijatuhkan.

“Kami mendalami indikasi kuat bahwa keputusan bebas tersebut bukan semata hasil pertimbangan hukum, namun bagian dari skenario yang sudah diatur,” ujar Qohar dalam konferensi pers, hari ini.

Sebagai tindak lanjut, hakim ketiga tersebut kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Imbas dari kasus ini langsung terasa di meja hijau. Ali Muhtarom digantikan dari posisinya sebagai hakim anggota dalam sidang perkara korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Kini, posisi itu diisi oleh Hakim Alfis Setyawan, sebagaimana diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami akan tindak tegas siapapun yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan dan memperkuat desakan publik akan pembenahan serius dalam sistem hukum di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar