Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan

21 April 2025

DUA IBU RUMAH TANGGA TERLILIT HUTANG RENTENIR AKHIRNYA LAPOR POLISI

BEKASI | PERS KPK TIPIKOR |  SHN & ES,warga Kampung pakuning Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang nyaris kehilangan Sawah orang tuanya lantaran meminjam uang kepada rentenir dari 4 juta 2 juta 10 juta sampai 15 juta total menjadi Rp  31,000,000 Tiga puluh satu Juta rupiah namun harus membayar dengan nilai Rp 125,000,000 seratus dua puluh lima juta rupiah,Tambelang-20/04/2025.

Korban SHN &  E.S Sudah melaporkan rentenir tersebut.dikarenakan sudah tidak tahan lagi dengan tekanan dan intimidasi yang selalu dialaminya setiap hari dari rentenir tersebut.

Dengan nomor LP.STTL/B/1491/IV 2025 SPKT/POLRES METRO BEKASI.

Telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan, UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai peraturan hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan ketentuan pidana untuk berbagai tindak pidana, termasuk yang terkait dengan kebohongan dan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau 372 KUHP. 

⚫Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang atau membuat hutang atau menghapuskan piutang, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun. 

Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, akan diancam pidana penjara.

Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Pasal ini berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.

SHN & ES,warga Kampung pakuning Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang nyaris kehilangan Sawah orang tuanya lantaran meminjam uang kepada rentenir dari 4 juta 2 juta 10 juta sampai 15 juta total menjadi Rp .31,000,000 Tiga puluh satu Juta rupiah namun harus membayar dengan nilai Rp 125,000,000,-  (.seratus dua puluh lima juta rupiah)

Tak tangung-tanggung, aksi Sang rentenir saat melakukan penagihan sampai menyewa jasa Pengacara/Advokad, bahkan men,somasi Teguran kepada ibu rumah tangga tersebut,

Saat awak media menyambangi kediaman korban, SHN menjelaskan kronologis awal meminjam uang, pertama Saya pinjam Rp.4.000,000 (empat juta rupiah ) Sama Mirahayati/Warnih, setornya sehari Rp.200 (Dua ratus ribu) terus selang beberapa hari ditambahin 2 dua juta, setornya jadi 300 ribu, dari 23 Juli sampe tanggal 1 Agustus 2023, karna saya setornya bagus, ditawarin lagi Rp.10,000,000, nah dari 10 juta itu saya Nerima cuma 4,000,000 Empat juta pak, karna dipotong yang Rp.6,000,000 itu.

Awalnya setor seminggu sekali Rp.500 (lima ratus ribu) sampe tanggal 31 Agustus, terus ditawarin lagi saya Rp. 15,000,000, biasa di potong Rp.10,000,000 buat nutup yang 10 juta Nerima cuma Rp.5,000,000. karna saya juga butuh jadi saya ambil lagi, setornya jadi Rp.750,000 sampe Rp.1,000,000 setiap seminggu sekali sampe bulan september 2023 Ucapnya," 

"Lanjut SHN karena saya ga sanggup setor seminggu sekali  Rp.1,000,000 saya mohon Cing saya ga sanggup setor seminggu sekali,Ucapnya."Yaa udah bulanan aja kata Cing Mirahayati/warnih, terus saya setor cuma 15 hari doang di bulan september,saya bilang bulan ini juga nanti saya lunasin sama Suherman, saya bayar Rp.6,000,000 dulu Sama Suherman/Adri, (Yang biasa nagih) saya bayarnya Kes Rp 6,000,000 bulan September juga, terus tanggal 10 Oktober 2023 saya mau lunasin utang saya, "Cing Mirahayati/Warnih memberikan nomor rekening Adiknya ke saya, disuruh Transfer ke nomor 343-209-9447 ( BCA ) Atas nama Nur Riska milik Ade nya cing Mirahayati/Warnih,Tuturnya,"

Emang bego kali saya nya pak, masa saya udah lunasin tanggal 10 Oktober Masi disuru ngangsur b, saya angsur lagi Ampe bulan Desember, Udah begitu malah Dateng kerumah saya (Mirahayati dan Suherman) minta jaminan, Ema saya disuru di panggil sama dia nyodorin kwitansi, Ema saya suruh tanda tangan, saya marah pak tapi ga keduman ngomong ma dia, Ema saya takut sampe gemetar, di tanda tanganin itu kwitansi nya pak sama Ema saya,"Ucapnya,"

Begitupun menurut keterangan ES warga Desa Sukarahayu Kec Tambelang  menuturkan, sy pinjam duit Rp.25.000,000 (Dua puluh lima juta rupiah) dari 5 kali pinjam, Saya mencicil satu minggu Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), karna Saya rasa duit sudah lebih dari lunas, suami saya datang kerumah Mirahayati menanyakan sisa berapa hutang nya, Bukannya malah lunas atau makin sedikit utang Saya malah jadi Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah), Saya ga terima dan ga mau bayar, karna saya di chat di telepon sama Mirahayati dan di ancam mau di laporin polisi akhirnya saya bayar lagi setiap minggunya, pungkasnya"

Mirisnya lagi Kantor hukum ERMAN S.H & PATNERS, Pengacara/Advokad Somasi SHN dengan dasar aduan titipan uang diduga Penipuan 378 KUHP, bahkan mengancam melalui pesan whaatsapp untuk membawa kasus utang piutang tersebut ke ranah hukum,

Saat awak media mendatangi Kuasa Hukum SHN, Dari DPD KPK Tipikor, Mitan Supandi S.H, dan H.Maddi S.H Menjelaskan ke awak media, permasalahan ini sudah kita laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) kita tunggu saja dari polisi untuk tindak lanjutnya, karna kita sudah masukan tuntutan pasal 368 KUHP 372 dan 335 KUHP ke Polres Metro Kabupaten Bekasi,Pungkas Mitan Supandi S.H.