BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Tanah Kas Desa (TKD) atau yang lumrah disebut dengan Tanah Bengkok merupakan sebuah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa berupa hamparan tanah, baik itu sawah, kebun ataupun ladang.
Dimana peruntukan nya pun sebagai tambahan pemasukan atau PADes, atau Pemasukan asli Desa yang jelas harus dikelola oleh pemerintah Desa.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Di Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, ada hal yang cukup janggal terkait adanya sewa menyewa tanah TKD yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa.
Dimana TKD di Desa Sukamurni seluas 3 (tiga) Hektar yang berlokasi di Kampung Rawa Keladi tersebut saat ini disewa oleh seseorang berinisial A alias L. Dimana menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, jika A alias L tersebut menyewa TKD Desa Sukamurni sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 senilai Lima juta Rupiah untuk setiap musim panen.
“Iya, disewakan ke A alias L. Per musim panennya sebesar 5 juta rupiah, dan itu dari tahun 2019 sampai 2025,” Ujar sumber.
Kabar buruknya, saat ini TKD yang dikuasai oleh A alias L tersebut, digadaikan lagi ke seseorang bernama Namat Alias T cs dengan luas 3200 meter, senilai 60 juta rupiah dan menunjukan foto kwitansi.
“Itu digadaikan, dan disitu jelas tulisannya pinjaman uang sebesar 60 juta rupiah, jaminannya sawah TKD itu,” Ujarnya".
Dari penuturan narasumber tersebut jelas Oknum Kepala Desa Sukamurni mengangkangi Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa tanah kas desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
Tim pun beranjak kekantor Desa Sukamurni untuk menemui kepala desa, namun kepala desa tidak berada di kantornya, lalu mencoba menghubungi via telepon dan chat whaatsapp, kepala desa diam seribu bahasa.
Begitupun dengan BPD saat dihubungi Tim justru malah memblockir nomor telepon media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar