Tampilkan postingan dengan label Unjuk Rasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unjuk Rasa. Tampilkan semua postingan

07 Agustus 2025

LBH ARYA MANDALIKA MINTA POLISI BONGKAR PRAKTIK KOTOR MAFIA PROYEK DI DINAS PUPR KARAWANG.



Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia proyek, penyalahgunaan wewenang, serta buruknya disiplin sejumlah ASN yang merugikan masyarakat Karawang.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Hendra Supriatna SH MH, didampingi Nalendra Candra Sunarya dari LBH Arya Mandalika, diikuti puluhan warga dan aktivis. Massa membawa mobil komando serta poster-poster berisi tuntutan yang menyoroti ketidakberesan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

“Kami datang ke sini untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Banyak laporan soal dugaan permainan proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang. Rekanan disebut-sebut harus setor uang agar bisa menang tender. Ini jelas praktik kotor yang harus dihentikan,” tegas Hendra dalam orasinya.

Dalam aksinya, LBH Arya Mandalika mengajukan lima tuntutan utama kepada Pemkab Karawang dan aparat penegak hukum, yaitu:

1. Mendesak seluruh OPD di Karawang menyelesaikan laporan keuangan yang belum ditindaklanjuti oleh BPK RI, termasuk potensi kelebihan bayar dan indikasi proyek fiktif.

2. Menangkap dan memproses hukum oknum ASN yang terlibat dalam praktik curang dan korupsi, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

3. Memberikan sanksi tegas kepada Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Karawang, yang dilaporkan jarang hadir ke kantor berdasarkan pengaduan masyarakat ke LBH.

4. Mendukung program Bupati dan Wakil Bupati dalam menindak ASN yang malas dan tidak profesional.

5. Meminta BKPSDM Karawang menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat pelanggaran etik, termasuk yang dilaporkan mengganggu perempuan bersuami.

Selain menyoroti masalah lokal, LBH Arya Mandalika juga menyuarakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di seluruh Indonesia.

“Kami dukung penuh Presiden Prabowo dalam agenda pemberantasan korupsi. Ini saatnya pemerintah daerah juga bersih-bersih dari oknum yang hanya memperkaya diri sendiri,” tambah Hendra.

Aksi demonstrasi di halaman kantor Dinas PUPR Karawang berlangsung tertib dan damai, dengan pengamanan dari aparat Polres Karawang. Peserta aksi membubarkan diri dengan tertib usai menyampaikan seluruh aspirasinya.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa ini bukan aksi terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal transparansi anggaran dan penegakan hukum di Karawang.

05 Agustus 2025

RATUSAN WARGA DESA RAWASARI UNJUK RASA MENOLAK PEMBANGUNAN KANDANG AYAM BROILER DI WILAYAH NYA.


KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Ratusan warga Dusun Pulo Kalapa, RT 05/03, Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan kandang ayam broiler di wilayah mereka, Selasa (5/8/2025).

Kandang ayam yang rencananya akan dibangun sekitar 200 meter dari pemukiman warga ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan. Salah satu kekhawatiran utama warga adalah bau tak sedap dari kotoran ayam yang bisa memicu serangan lalat dan mengganggu kebersihan serta kesehatan masyarakat sekitar.

“Bau menyengat dan kotoran ayam bisa memicu penyakit, seperti sesak napas. Belum lagi lalat yang bisa menyebarkan bakteri dan mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujar salah satu warga.

Selain masalah kesehatan, keberadaan kandang ayam di kawasan pertanian juga dikhawatirkan akan mengundang hama seperti tikus yang dapat merusak lahan pertanian produktif milik warga.

Warga juga mempertanyakan kejelasan izin pembangunan kandang ayam tersebut. “Ini kan lahan hijau, sawah produktif. Dari mana izinnya? Siapa yang memberi izin?” ungkap warga dengan nada geram.

Aksi penolakan ini diikuti oleh ibu-ibu dan bapak-bapak yang turun langsung ke lokasi untuk menyuarakan aspirasi mereka. Mereka berharap pemerintah setempat mengambil langkah tegas dan memihak kepada kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah desa setempat menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan kandang ayam tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

KEPALA DESA TAMANSARI DAN BEBERAPA AKTIFIS DI KARAWANG DIPANGGIL BARESKRIM POLRI.



KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Demonstrasi penolakan tambang PT Mas Putih Belitung (PT MPB) yang dilakukan masyarakat dan aktifis lingkungan 17 April 2025 di depan gerbang PT JSI di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang.

Kini Kepala Desa Tamansari dan beberapa aktifis di Karawang dipanggil Bareskrim Polri.

Dalam undangan klarifikasi bernomor B/3860/VII/Res.1.10/2025/Dirtipidum tertanggal 22 Juli 2025 yang beredar di masyarakat, penyidik Unit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Ujang Nur Ali, Ai Ratna Ningsih, dkk. Ai Ratna Ningsih adalah Kepala Desa Tamansari.

Seperti diketahui, dalam demo tanggal 17 April 2025 berakhir ricuh dengan beberapa fasilitas PT JSI dibakar oleh para pendemo.

Tercatat pendemo membakar ban didepan gerbang PT JSI yang merembet sampai terbakarnya Pos Satpam di depan gerbang. Aksi pendemo ini kemudian berlanjut dengan beberapa masa pendemo yang mengelas gerbang PT JSI.

Aksi demo ini, terutama menolak atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan oleh Plt Gubenur Jawa Barat, Bey Mahmudin kepada PT MPB untuk menambang batu gamping di KBAK Pangkalan. PT MPB sendiri adalah anak perusahaan PT JSI.

Rencananya PT MPB akan menyuplai bahan baku semen ke PT JSI yang merupakan produsen Semen Garuda.

Solihin Fu’adi, aktifis lingkungan dari Karawang Selatan menilai pemanggilan Lurah Tamansari dan juga beberapa aktifis ini didasari oleh laporan PT JSI.

Pemanggilan ini tentu saja merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktifis lingkungan. Solihin Fu’adi menyebut bahwa dari data kajian Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan mempunyai nilai kehati tinggi. Juga mempunyai aliran sungai bawah tanah, yang sangat tidak layak dan tidak pantas untuk ditambang.

(selengkapnya kbeonline.id)

17 April 2025

DEMONSTRAN DARI GABUNGAN WARGA DAN AKTIVIS LINGKUNGAN KECEWA!!


KARAWANG 
PERS KPK TIPIKOR | Demonstran dari gabungan warga dan aktivis lingkungan kecewa, tak satu pun perwakilan PT Jui Shin Indonesia (JSI) di Kecamatan Pangkalan, Karawang, bersedia menemui mereka. Imbasnya, aksi diwarnai aksi anarkis, gerbang dijebol dan pos satpam dibakar, Kamis 17 April 2025.

Aksi demo itu dilatarbelakangi penolakan eksploitasi batu kapur di daerah Karst di Kecamatan Pangkalan oleh PT Mas Putih Belitung. PT Jui Shin Indonesia yang memproduksi semen, merupakan pihak penampung hasil tambang batu kapur  yang dilakukan PT Mas Putih Belitung. Warga menuntut penghentian ekploitasi batu kapur dan penghentian produksi PT Jui Shin Indonesia. 

Ruwog, salah satu peserta aksi, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap diam perusahaan. Ia menyatakan bahwa pembakaran bukan dilakukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk protes keras atas sikap acuh PT Jui Shin Indonesia.

"Sejak pagi tidak ada satu pun yang keluar menemui kami. Aparat seharusnya juga bisa lebih tegas. Massa tidak hanya ingin membuat onar, tapi menuntut keadilan dan respons,” ujarnya.

Sementara itu, aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kericuhan yang lebih besar. Sejumlah petugas berupaya memediasi agar situasi tetap kondusif dan mencegah massa masuk ke area pabrik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Jui Shin Indonesia terkait aksi tersebut. Hingga siang hari, Kamis, 17 April 2025, Massa masih bertahan di depan gerbang perusahaan sambil meneriakkan tuntutan agar manajemen segera keluar dan berdialog dengan mereka.

Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian protes yang dilakukan beberapa waktu terakhir. Massa mengancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar jika perusahaan dan pemerintah daerah tidak segera merespons tuntutan mereka.

MASSA AKSI BERTEKAD UNTUK TETAP BERTAHAN DI LOKASI DEMONSTRASI HINGGA KEDATANGAN GUBERNUR JAWA BARAT






































Pers KPK Tipikor Karawang - Aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk warga Desa Tamansari, tengah berlangsung di Jalan Raya Pangkalan Loji, tepat di depan PT. Jui Shin Indonesia pada Kamis 17 April 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang telah beroprasi lama di wilayah Pangkalan, Karawang Selatan dan juga dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar.

Ratusan massa yang terdiri dari masyaeakat dan beberapa organisasi penggiat lingkungan di Karawang ini mengajukan tiga poin krusial.

Pertama, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut izin pertambangan PT. Mas Putih Belitung. Kedua, massa menuntut pertanggungjawaban dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan Badami-Loji yang mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut hasil tambang.

Ketiga, para demonstran juga menagih janji penyelesaian pembangunan jembatan Cicangor yang hingga saat ini belum rampung.

Massa aksi bertekad untuk tetap bertahan di lokasi demonstrasi hingga kedatangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Diketahui bahwa Gubernur memiliki agenda untuk meninjau langsung progres perbaikan jembatan Bailey Cicangor pada hari ini.

Kedatangan Gubernur diharapkan dapat menjadi momentum bagi massa aksi untuk menyampaikan langsung aspirasi dan tuntutan mereka terkait dampak pertambangan dan kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

Aksi ini berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas di sekitar Jalan Raya Pangkalan Loji, dan pihak kepolisian setempat tengah berjaga untuk mengamankan jalannya demonstrasi.


(Sadewa)

08 April 2025

STOP PERTAMBANGAN PT JUI SHIN INDONESIA !!


KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Masyarakat Karawang mendatangi aktivitas pertambangan di area tambang Batu Kapur milik PT JUI SHIN INDONESIA, Berharap agar "Bapa Aing" sapa'an akrab gubernur jawa barat KDM (Kang Dedi Mulyadi) bisa menghentikan aktivitas pertambangan ini sebelum kerusakan Alam bertambah parah. Senin 8 April 2025.

Sebelum nya Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL). Sudah Melaporkan hasil investigasi di lapangan kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi pada jum’at, 8 November 2024, dan membawa berkas dokumen Poto Poto kerusakan lingkungan di area tambang Batu Kapur milik PT JUI SHIN INDONESIA.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Kamis 6 Maret 2025.

Dedi Mulyadi tak segan melakukan pembongkaran meskipun Hibisc Fantasy Puncak Bogor merupakan taman hiburan milik PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (PT Jaswita). Lalu bagaimana dengan PT JUI SHIN INDONESIA ?

Menyoroti Persoalan Izin Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.


Menurut H.Sudi Warsito Kabiro bekasi Pers KPK Titikor, ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera dihentikan karena Kerusakan alam akan menyebabkan hilangnya sumber daya air, udara, dan tanah, kerusakan ekosistem dan punahnya fauna liar.

Syarif selaku pimpinan Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Juga dalam wawancara menjelaskan bahwa Perusahaan Yang memproduksi Semen tersebut seharusnya tidak ada di area tersebut.

Syarif juga menegaskan bahwa Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“

Permintaan Penyidikan oleh Kejati Jawa Barat atas Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA juga datang dari Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA (Center For Budget Analisis)

Kejati Jawa Barat bisa menghitung potensi kerugian negara atas dugaan kerusakan lingkungan di area galian PT JUI SHIN INDONESIA, jelas Uchok Sky

Dan Kejati Jawa Barat bisa memakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, pungkas Uchok Sky.