PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang | Keberadaan Pembangunan Gedung dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jabar, diduga belum memiliki legalitas usaha yang resmi dan belum memiliki IPAL (Instalas Pengolahan Air Limbah) sehingga Air Limbah disalurkan ke saluran air area pesawahan di buang ke kali rawacabe,
Pengelolaan limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan hidup, dan kepatuhannya terhadap regulasi, Pengelolaan limbah MBG merujuk pada aturan lingkungan, seperti Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Kewajiban Pengelolaan Limbah (IPAL): SPPG/dapur MBG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang, guna menghindari pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.
Standar Operasional Prosedur (SOP): Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pemotongan insentif, bagi dapur MBG yang tidak mengelola limbah sesuai SOP.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin dapat ditutup,
Kemendagri menegaskan proses izin mendirikan bangunan Sejak terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021
Izin Mendirikan Bangunan IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Untuk mengajukan PBG sebelumnya harus mempunyai Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukan bahwa gedung tersebut layak dan aman untuk digunakan, dan mempunyai Sertipikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan,
Yang di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah ada rekomindasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pengelola Dapur MBG yang belum memiliki Izin atau legalitas sudah beroprasi maka berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, maka pengelola dapur MBG bisa di tutup,
Team pers Kpk Tipkor sebelumnya nyambangi lokasi penampungan air limbah menyelusuri air limbah tersebut dibuanganya melalui saluran air area pesawahan dusun kerajan II Hasil komfirmasi beberapa masyarakat, yang enggan disebut namanya, mengatakan adanya pembuangan air limbah bau tak sedap, ungkapnya (10/02/2026)
Pers Kpk Tipikor mencoba menghubungi via Whatsap pemilik gedung dapur MBG ke 1 untuk silaturahmi dan mau komfirmasi terkait kegiatan Dapur MBG, namun tidak ada resfon,
Sebelumnya Air Limbah di tampung di Tanah Sawah miliknya dibuat balong berukuran + lebar 4 meter x panjang + 15 meter, mungkin tidak tertampung dan musim hujan sehingga air limbah bau tak sedap mengalir ke area pesawahan, pada bulan pertengahan Januari,2026 Air limbah dibuang ke kali rawa cabe,
Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Karawang H.Marjuni, SH, mengatakan
Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kabupaten Karawang agar segera memanggil Pengelola Dapur MBG dan Sidak ke lokasi Dusun Krajan II RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang
Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap oraang yang dididuga belum memiliki izin dan tidak memliki IPAL
Dengan tetap mengacu pada praduga tak bersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Karawang agar sega melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,dengan tegas H.Marjuni, SH, pungkasnya.
(A.Rahmat) Editor: Sadewa






