Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib PMI Karawang di Malaysia Tersandung Dugaan Penipuan, Puluhan Juta Raib.
Pers KPK Tipikor Karawang - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencoba mengadu nasib di Negeri Jiran Malaysianya. Nasibnya kini terkatung katung.
Sejak keberangkatan PMI bernama Lia 1,4 Tahun lalu jadi pekerja migran. Wanita asal dusun Kalen asem, Desa Pegadungan, Kecamatan tempuran Karawang. Melalui suaminya Asep Hoerudin mengadu ke kantor BAI Karawang, dalam laporannya Asep memaparkan keluhan istrinya di negeri Jiran mengeluh tidak betah kerja dan ingin pulang ke Indonesia.
Dalam penjelasan Asep saat dibuatkan berita acara pengaduan dikantor BAI, Asep mengaku sebelumnya masalah keinginan pulang istrinya dari Malaysia, sudah ada yang sanggup mengurus.
",Sebelum saya lapor melalui BAI. Persoalan istri saya sudah ada menyanggupi untuk mengurus. yang mengaku sebagai ketua FPMI. Meminta menyediakan sejumlah uang Rp.25 juta, berjanji istri saya dijamin pulang" ungkap Asep.
Alih alih janji pulangkan istinya dalam waktu 3 Minggu setelah bayar uang sesuai yang diminta. Namun janji itu hanya harapan palsu. Hingga saat ini sudah 4 bulan istri saya tak kunjung pulang' ucap Asep dengan nada sesal, Asep mengaku kerap menanyakan proses Kepulangan istrinya yang dijanjikan, karena tidak ada tanda tanda kepulangan, sementara jawaban yang didapat selalu beralasan.
"Massih berproses dan menunggu keputusan DATUK, orang Malaysia" elaknya.
Mendapat perlakuan tak jelas dan memuaskan, Asep dengan didampingi beberapa rekan rekannya mandatangi rumah yang mengaku ketua FPMI karawang, Ironisnya sebelum dilakukan konfirmasi dengan orang yang mengaku ketua FPMI atas kebenaran minta sejumlah uang. Legalitas organisasi/Forum pekerja migran tersebut diragukan keabsahannya.
Penelusuran di Kesbangpol Karawang FPMI tidak terdapat. Begitupun surat keputusan (SK) yang diterbitkan organisasi pekerja migran itu dinilai bodong, Sementara disinggung perihal janji kepulangan dan permintaan uang 25 juta, oknum tersebut mengakuinya. Hanya tak ber kwitansi.
Ketika persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah hukum dengan laporan polisi. Sang oknum terlihat panik dan lontarkan janji.
',Saya mohon waktu untuk penyelesaian, akan kembalikan uang tersebut pada Hari Selasa tanggal 12 Mei 2026" tegasnya
Diketahui berdasarkan rumor yang berkembang oknum ketua FPMI gadungan itu bukan kali ini saja melakukan praktik serupa tambah H.Entang (Badan Advokat Indonesia (BAI) Kab.Karawang) selaku Penasehat Pers Kpk Tipikor Karawang.







