21 Februari 2026

KEPALA DESA WARINGINKARYA LEMAHABANG DILAPORKAN TERKAIT DUGAAN DANA DESA TA 2023-2026

 

PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang - Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Waringinkarya  Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke APH, Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (21/02/2026) 

Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan Desa Waringinkarya di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, hasil Croscek dilapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 23 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 15 kegiatan, 

Dari 15 kegiatan tersebut diantaranya, Fisik Pembangunan Pengerasan (JAPAK) Jalan Setapak 2 Titik, (JUT) Jalan Usaha Tani, Lampu Neonisasi Penerangan jalan umum 100 unit, 1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakan Bebek Peking, dan Kandang,1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakan Ikan Lele, 1 Unit alat produksi pengolahan pertanian, menyerap anggaran sangat besar mencapai Rp: 1.039.010,500 walhasil Dana Desa TA 2024 masih Tersisa Rp.271.249,500,

Lalu Dana Desa TA 2023 dan TA 2025 sebanyak Rp.2.913.523,000 + 271.249,500, = Rp.3.184.772,500, Dari nominal Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Belum jelas fisiknya, Intinya Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak Jelas Fisiknya Tersisa Rp.3.184.772,500,”

Kepala Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.

Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang  Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni, 

Dana Ketahanan Pangan dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025 sebanyak Rp. 4.223.783,000, Dana Ketahanan Pangan 20 % atau Rp. 884.756,600, Baru di realisasikan,(1) Jalan Usaha Tani Sepanjang 200 meter, tidak jelas lebar x tingginya angga Rp 47.880.300,

2. Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan Bebek Peking, dan Kandang, 1 Unit Anggaran Rp 30.306.800, 3. Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, 1 Unit Anggararan Rp.32.800,000, 4. Alat Produksi dan pengolahan peternakan,Budi Daya Ikan Lele, 1 Unit Anggaran Rp.22.500,000, Total Dana Ketahana Pangan 4 kegiatan menyerap anggaran Rp. 133.487,100, walhasil Dana Ketahanan Pangan Tersisa masih besar sebanyak Rp.751.269,500,

Dana Desa Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dan Dana Ketahanan Pangan Tersisa Sangat Besar sebanyak Rp.3.184.772,500, Dana Desa Untuk Fisik Tidak Jelas Fisiknya, Dana Ketahanan Pangan Siapa Penerima Manfaaatnya di gunakan apa saja sedangkan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20% ungkap H.Marjuni, t

Kami Berharap Dalam hal in Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan  masi Tersisa sangat besar mencapai Rp.3.184.772,500. tidak jelas fisiknya, dan Dana Ketahanan Pangan digunakan apa saja dan siapa penerima manfaatnya, 

Lampiran LPJ Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa, melalui aplikasi disampaikan Ke-Kemendes  LPJ disusun oleh Kepala Desa untuk mendetailkan seluruh proses kegiatan dan menjelaskan hasil pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2023-2024-2025

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, kami meminta agar segera memanggil Kepala Desa Waringinkarya dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, segera  SIDAK FISIK, kata. H. Marjuni,,

Program Ketahanan Pangan, Jalan Usaha Tani Sepanjang 200 meter, tidak jelas lebar x tingginya,  1 Alat Produksi Pengolahan Peternakan Bebek Peking, 1 Unit Alat Produksi pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung,1 Unit Alat Produksi pengolahan peternakan,Budi Daya Ikan Lele, dan 11 Titik Fisik Pembangunan  JAPAK, 10  Titik, JUT, dan 100 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Umum, dan fisik lainnya Agar di SIDAK dan AUDIT dengan tegas H.Marjuni. (A.Rahmat Editor Sadewa)

20 Februari 2026

KEPALA DESA CIWARINGIN LEMAHABANG WADAS DI LAPORKAN TERKAIT DD TA 2023 -2025

 

 PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang – Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (20/02/2026) 

Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 17 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 10 kegiatan dari 10 kegiatan tersebut diantaranya,

Fisik Pengerasan 4 Titik, (JAPAK) Jalan Setapak, 1 Titik TPT Drainase, 300 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Desa, 48 Unit Papan Nama Gang, Lapang Badminton Sarana Olah Raga, dan Ketahanan Pangan 1,Titik JUT, 196 M, dan 10 Unit Mesin Diesel alat produksi pertania penggilingan padi/jagung, 8 kegiata Dana Desa, dan 2 (dua) kegian Dana Ketahanan Pangan, Menyerap anggaran cukup besar mencapai Rp.966.968,000,

Walhasil DD Tahun anggaran 2024 dari nominal Rp.1.226.206,000, baru di realisasikan berdasarkan lampiran LPJ yang laporkan ke Kemendes 10 kegiatan menyerap anggaran mencapai Rp.966.968,000,

Dana Desa Tahun anggaran 2024 masih Tersisa Rp. 159.238,000, ditambah Dana Desa Tahun anggaran 2023 dan 2025, Rp.2.439.414,000, = Rp.2.598.652,000, belum jelas fisiknya, kata H.Marjuni,

Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang menerima Dana Desa Tahun anggaran 2023 Rp.1.234.295,000, Tahun anggaran 2024 Rp. 1.126.206,000, =Tahun anggaran 2025 Rp.1.205.119,000, = Rp.3.565.620,000,

Yang jelas di realisasikan Tahun anggan 2024, TA 2023 dan TA 2025 Belum Jelas Fisiknya,

Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni, 

Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dari Nominal Dana Ketahanan Pangan Rp.713.124,000, Dana Ketahanan Pangan Baru di realisasikan hanya. 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung,

Intinya dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025, sebyak Rp. 3.565.620,000, Baru di realisasikan yang jelas fisiknya 9 kegiatan suber Dana Desa, 1 kegiatan Ketahanan Pangan, dari 10 kegiatan menyerap anggaran Rp. 966.968,000, alhasil Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak jelas fisiknya Rp. 2.598.652,000,

Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, 

Kami Berharap Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Pasalnya Dana Desa dan Dana Ketahaan Panga sangat besar sebanyak Rp.2.598.652,000, ( Tidak Jelas Fisiknya ) 

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil Kepala Desa Ciwaringin dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, Pasalnya semua fisik pembangunan Tidak jelas Volume Lebar dan Tinginya, hanya Volume Panjang yang di laporkan, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, Agar AUDIT dan SIDAK FISIK, kata H. Marjuni,

1.Pembangunan JAPAK Dusun Selang II Volume Panjang 209 Meter, (2) JAPAK Dusun Cengkeh I. Volume Panjang 127 Meter, (3) JAPAK Dusun Selang III Volume Panjang 300 Meter (4) JAPAK Dusun Cengkeh II Volume Panjang 120 Meter (5) TPT Dusun Selang III. Volume Panjang 260 Meter (6) Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Selang 1 Volume Panjang 196 Meter, dan

Lampu Neonisasi Penerang Jalan Desa Sebanyak 300 Unit/ Titik. dan Plang nama Geng 48 Unit/ Titik Lapang Badminton Sarana Olah Raga Milik Desa dan 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung, yang harus di AUDIT dan SIDAK, dengan tegas H.Marjuni, ( A.Rahmat Editor Sadewa)



DLH, BGN, DINKES Dan SATPOL PP Penegak Perda Segera Sidak SPPG/Dapur MBG Lokasi Dusun Krajan II Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, Diduga Belum Memiliki Izin Dan Memiliki IPAL.

PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang Pembangunan Gedung Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang diduga belum memiliki legalitas usaha yang resmi dan belum memiliki IPAL (Instalas Pengolahan Air Limbah) sehingga Air Limbah disalurkan ke saluran air area pesawahan di buang ke kali rawacabe, (Red-20 Februari 2026)

Pengelolaan limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan hidup, dan kepatuhannya terhadap regulasi, Pengelolaan limbah MBG merujuk pada aturan lingkungan, seperti Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,(PPLH)

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan regulasi dan panduan baru terkait tata kelola limbah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

Kewajiban Pengelolaan Limbah (IPAL) SPPG/dapur MBG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang, guna menghindari pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pemotongan insentif, bagi dapur MBG yang tidak mengelola limbah sesuai SOP. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin dapat ditutup,

Kemendagri menegaskan proses izin mendirikan bangunan Sejak terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Untuk mengajukan PBG sebelumnya harus mempunyai Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukan bahwa gedung tersebut layak dan aman untuk digunakan, dan mempunyai Sertipikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Yang di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah ada rekomindasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Pengelola Dapur MBG yang belum memiliki Izin sudah beroprasi maka berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, maka pengelola dapur MBG bisa di tutup,

Team pers Kpk Tipkor sebelumnya menyambangi lokasi penampungan air limbah menyelusuri air limbah tersebut dibuanganya melalui saluran air area pesawahan dusun kerajan II Hasil komfirmasi beberapa masyarakat, yang enggan disebut namanya, mengatakan adanya pembuangan air limbah mengalir kesaluran air sawah menyebabkan bau tak sedap, ungkap warga,

Sebelumnya Air Limbah di tampung di Tanah Sawah miliknya dibuat balong berukuran + lebar 4 meter x panjang + 15 meter, mungkin tidak tertampung di musim hujan sehingga air limbah bau tak sedap mengalir ke area pesawahan, pada bulan pertengahan Januari,2026 Air limbah dibuang ke kali rawa cabe, Air limbah dapur MBG dibuang ke irigasi, ini dampaknya sangat berbahaya. Irigasi itu airnya akan dibutuhkan para petani dampaknya akan merugikan petani dan ketahanan pangan 

Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Karawang H.Marjuni, SH, meminta segera Sidak Dapur MBG lokasi Dusun Krajan II RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang diduga belum memiliki izin yang resmi dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 

Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, yang menerbitkan Sertipikat Laik Higien Sanitasi yang menunjukan bahwa gedung dapur tersebut layak dan aman untuk digunakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah penegak Perda yang dapat melakukan tindakan langsung di lapangan berdasarkan rekomendasi dinas teknis, Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap SPPG/Pemilik Dapur yang dididuga belum memiliki izin dan tidak memliki IPAL sudah beroprasi, agar segera di Tutup,

Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Karawang Satpol PP Penegak Perda  agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,dengan tegas H.Marjuni, SH, pungkasnya. (A.Rahmat-Editor: Sadewa)

13 Februari 2026

DIDUGA BELUM MEMILIKI IZIN RESMI GEDUNG DAPUR MBG DESA KEDAUNG KECAMATAN LEMAHABANG, DLH DAN DPMPTSP SEGERA BERTINDAK!!


 

PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang | Keberadaan Pembangunan Gedung dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jabar, diduga belum memiliki legalitas usaha yang resmi dan belum memiliki IPAL (Instalas Pengolahan Air Limbah) sehingga Air Limbah disalurkan ke saluran air area pesawahan di buang ke kali rawacabe,

Pengelolaan limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan hidup, dan kepatuhannya terhadap regulasi, Pengelolaan limbah MBG merujuk pada aturan lingkungan, seperti Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Kewajiban Pengelolaan Limbah (IPAL): SPPG/dapur MBG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang, guna menghindari pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pemotongan insentif, bagi dapur MBG yang tidak mengelola limbah sesuai SOP.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin dapat ditutup,

Kemendagri menegaskan proses izin mendirikan bangunan Sejak terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021

Izin Mendirikan Bangunan IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Untuk mengajukan PBG sebelumnya harus mempunyai Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukan bahwa gedung tersebut layak dan aman untuk digunakan, dan mempunyai Sertipikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan,

Yang di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah ada rekomindasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Pengelola Dapur MBG yang belum memiliki Izin atau legalitas sudah beroprasi maka berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, maka pengelola dapur MBG bisa di tutup,

Team pers Kpk Tipkor sebelumnya nyambangi lokasi penampungan air limbah menyelusuri air limbah tersebut dibuanganya melalui saluran air area pesawahan dusun kerajan II Hasil komfirmasi beberapa masyarakat, yang enggan disebut namanya, mengatakan adanya pembuangan air limbah bau tak sedap, ungkapnya (10/02/2026) 

Pers Kpk Tipikor mencoba menghubungi via Whatsap pemilik gedung dapur MBG ke 1 untuk silaturahmi dan mau komfirmasi terkait kegiatan Dapur MBG, namun tidak ada resfon, 

Sebelumnya Air Limbah di tampung di Tanah Sawah miliknya dibuat balong berukuran + lebar 4 meter x panjang + 15 meter, mungkin tidak tertampung dan musim hujan sehingga air limbah bau tak sedap mengalir ke area pesawahan, pada bulan pertengahan Januari,2026 Air limbah dibuang ke kali rawa cabe, 

Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Karawang H.Marjuni, SH, mengatakan

Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kabupaten Karawang agar segera memanggil Pengelola Dapur MBG dan Sidak ke lokasi Dusun Krajan II RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang

Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap oraang yang dididuga belum memiliki izin dan tidak memliki IPAL  

Dengan tetap mengacu pada praduga tak bersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Karawang agar sega melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,dengan tegas H.Marjuni, SH, pungkasnya.

(A.Rahmat) Editor: Sadewa 

03 Januari 2026


BEKASI | Pers KPK Tipikor | Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berakhir ricuh alias buruk. Ratusan warga gagal mencairkan bantuan lantaran barcode yang mereka pegang dinyatakan kedaluwarsa oleh sistem akibat waktu penyaluran yang terlalu mepet dengan momentum pergantian tahun baru.

Miris! Insiden ini bermula saat sistem pencairan di Kantor Pos tidak lagi dapat diakses pada 1 Januari 2026. Hal tersebut terjadi karena barcode bantuan yang diterima warga pada penghujung Desember 2025 ternyata memiliki batas waktu sinkronisasi sistem yang sangat ketat. Warga yang telah mengantre sejak pagi merasa kecewa dan menuntut kepastian dari pihak penyelenggara.

Kronologi Waktu Penyaluran yang Mepet

Berdasarkan data yang dihimpun, barcode BLT Kesra baru diterima oleh pihak desa pada 29 Desember 2025. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Bantarjaya pada sore hari, 30 Desember 2025. Karena jumlah penerima mencapai ratusan orang dan tersebar di tiga dusun, pendistribusian baru dapat dilaksanakan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Keterbatasan durasi penyaluran di hari terakhir tahun 2025 membuat proses pencairan tidak rampung dalam satu hari. Naasnya, saat warga kembali mendatangi Kantor Pos pada hari pertama tahun baru, sistem menyatakan bahwa masa berlaku barcode telah habis.

Kepala Desa Tuntut Evaluasi Prosedur

Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad—atau yang akrab disapa Abuy—mengaku terkejut dengan polemik yang menimpa warganya. Ia menilai mekanisme penyaluran dana bantuan sosial di akhir tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat kecil.

“Warga hanya mengikuti arahan dan jadwal. Jika penyaluran dilakukan sangat mepet dengan penutupan tahun, risikonya sangat besar. Perangkat desa dan PSM sudah bekerja maksimal hingga malam hari, namun sistem tetap terkunci saat memasuki pergantian tahun,” tegas Abuy.

Menanti Keputusan Pos Giro Pusat

Kekecewaan warga kian memuncak karena bantuan tersebut sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di awal tahun. Saat ini, masyarakat Desa Bantarjaya hanya bisa menunggu kebijakan dari Kantor Pos Giro Pusat untuk membuka kembali akses pencairan yang sempat terkunci.

Peristiwa ini menjadi catatan merah bagi manajemen penyaluran bantuan sosial. Ke depannya, diharapkan perencanaan distribusi dilakukan lebih matang agar masyarakat tidak menjadi korban kendala administratif maupun teknis sistem perbankan atau pos.

17 November 2025

Bocah umur 4 Tahun asal Bekasi jatuh dari lantai dua RS Hastien Rengasdengklok, Kondisi kritis

 


KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Seorang bocah berusia 4 tahun bernama Jihad Alpahmi, anak dari pasangan Jamludi dan Aisyah, warga Bojong Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaporkan jatuh dari lantai dua Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa terjadi saat korban tengah duduk di bangku ruang tunggu poliklinik bersama kedua orang tuanya. Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban melihat ke bawah melalui celah antara kaca dan pembatas yang diperkirakan memiliki jarak sekitar 30 sentimeter. Melalui celah tersebut, korban terpeleset dan jatuh ke bawah, tepatnya di area dekat pintu masuk gedung rumah sakit.

Warga yang mendengar suara jatuh segera berlari menuju lokasi dan menemukan Jihad Alpahmi tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Karena mengalami luka serius, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Intan Barokah. Hingga berita ini diturunkan, bocah tersebut dilaporkan masih belum sadarkan diri.

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Edi Karyadi, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kasusnya saat ini tengah dalam proses penanganan.

Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Hastien saat dikonfirmasi terkait insiden jatuhnya anak berusia 4 tahun itu tidak memberikan jawaban dengan alasan yang tidak jelas. 

16 November 2025

Polres Karawang Luncurkan Nomor Pengaduan Baru "Lapor Pak Kapolres"

 

KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | ‎Polres Karawang terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres”. Masyarakat dapat melapor dengan menggunakan kontak WhatsApp (WA) baru di nomor 0813 8888 110, Sabtu (15/11/2025).

‎”Kami memberikan pelayanan pengaduan Lapor Pak Kapolres dengan nomor WA baru 0813 8888 110 (sudah aktif). Namun untuk masa transisi, nomor yang lama, yaitu 0822 1127 2003, tetap dapat digunakan sampai 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan,” kata Cep Wildan.

‎Cep Wildan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian peristiwa atau tindak kriminal ke nomor kontak yang telah disiapkan atau melalui media sosial Polres Karawang.

‎”Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tentang berbagai kejadian di lingkungan mereka. Juga dapat melaporkan peristiwa kriminal atau hal-hal yang berhubungan dengan Kamtibmas, agar kami dari pihak kepolisian dapat cepat bertindak,” ungkapnya.

‎Masyarakat dipersilakan menyimpan nomor tersebut sebagai nomor Lapor Pak Kapolres, sehingga ke depannya apabila terjadi permasalahan sosial atau gangguan Kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti. Nomor WA itu dipantau selama 24 jam oleh Kapolres dan petugas Command Center. Program ini juga bertujuan memperkuat layanan darurat polisi Call Center 110 serta aplikasi layanan Karawang Tangguh.

‎Program Lapor Pak Kapolres ini merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post

KEPALA DESA WARINGINKARYA LEMAHABANG DILAPORKAN TERKAIT DUGAAN DANA DESA TA 2023-2026

  PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang - Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Waringin...

Cari Blog Ini

Pages