03 Januari 2026


BEKASI | Pers KPK Tipikor | Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berakhir ricuh alias buruk. Ratusan warga gagal mencairkan bantuan lantaran barcode yang mereka pegang dinyatakan kedaluwarsa oleh sistem akibat waktu penyaluran yang terlalu mepet dengan momentum pergantian tahun baru.

Miris! Insiden ini bermula saat sistem pencairan di Kantor Pos tidak lagi dapat diakses pada 1 Januari 2026. Hal tersebut terjadi karena barcode bantuan yang diterima warga pada penghujung Desember 2025 ternyata memiliki batas waktu sinkronisasi sistem yang sangat ketat. Warga yang telah mengantre sejak pagi merasa kecewa dan menuntut kepastian dari pihak penyelenggara.

Kronologi Waktu Penyaluran yang Mepet

Berdasarkan data yang dihimpun, barcode BLT Kesra baru diterima oleh pihak desa pada 29 Desember 2025. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Bantarjaya pada sore hari, 30 Desember 2025. Karena jumlah penerima mencapai ratusan orang dan tersebar di tiga dusun, pendistribusian baru dapat dilaksanakan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Keterbatasan durasi penyaluran di hari terakhir tahun 2025 membuat proses pencairan tidak rampung dalam satu hari. Naasnya, saat warga kembali mendatangi Kantor Pos pada hari pertama tahun baru, sistem menyatakan bahwa masa berlaku barcode telah habis.

Kepala Desa Tuntut Evaluasi Prosedur

Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad—atau yang akrab disapa Abuy—mengaku terkejut dengan polemik yang menimpa warganya. Ia menilai mekanisme penyaluran dana bantuan sosial di akhir tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat kecil.

“Warga hanya mengikuti arahan dan jadwal. Jika penyaluran dilakukan sangat mepet dengan penutupan tahun, risikonya sangat besar. Perangkat desa dan PSM sudah bekerja maksimal hingga malam hari, namun sistem tetap terkunci saat memasuki pergantian tahun,” tegas Abuy.

Menanti Keputusan Pos Giro Pusat

Kekecewaan warga kian memuncak karena bantuan tersebut sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di awal tahun. Saat ini, masyarakat Desa Bantarjaya hanya bisa menunggu kebijakan dari Kantor Pos Giro Pusat untuk membuka kembali akses pencairan yang sempat terkunci.

Peristiwa ini menjadi catatan merah bagi manajemen penyaluran bantuan sosial. Ke depannya, diharapkan perencanaan distribusi dilakukan lebih matang agar masyarakat tidak menjadi korban kendala administratif maupun teknis sistem perbankan atau pos.

17 November 2025

Bocah umur 4 Tahun asal Bekasi jatuh dari lantai dua RS Hastien Rengasdengklok, Kondisi kritis

 


KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Seorang bocah berusia 4 tahun bernama Jihad Alpahmi, anak dari pasangan Jamludi dan Aisyah, warga Bojong Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaporkan jatuh dari lantai dua Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa terjadi saat korban tengah duduk di bangku ruang tunggu poliklinik bersama kedua orang tuanya. Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban melihat ke bawah melalui celah antara kaca dan pembatas yang diperkirakan memiliki jarak sekitar 30 sentimeter. Melalui celah tersebut, korban terpeleset dan jatuh ke bawah, tepatnya di area dekat pintu masuk gedung rumah sakit.

Warga yang mendengar suara jatuh segera berlari menuju lokasi dan menemukan Jihad Alpahmi tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Karena mengalami luka serius, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Intan Barokah. Hingga berita ini diturunkan, bocah tersebut dilaporkan masih belum sadarkan diri.

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Edi Karyadi, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kasusnya saat ini tengah dalam proses penanganan.

Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Hastien saat dikonfirmasi terkait insiden jatuhnya anak berusia 4 tahun itu tidak memberikan jawaban dengan alasan yang tidak jelas. 

16 November 2025

Polres Karawang Luncurkan Nomor Pengaduan Baru "Lapor Pak Kapolres"

 

KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | ‎Polres Karawang terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres”. Masyarakat dapat melapor dengan menggunakan kontak WhatsApp (WA) baru di nomor 0813 8888 110, Sabtu (15/11/2025).

‎”Kami memberikan pelayanan pengaduan Lapor Pak Kapolres dengan nomor WA baru 0813 8888 110 (sudah aktif). Namun untuk masa transisi, nomor yang lama, yaitu 0822 1127 2003, tetap dapat digunakan sampai 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan,” kata Cep Wildan.

‎Cep Wildan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian peristiwa atau tindak kriminal ke nomor kontak yang telah disiapkan atau melalui media sosial Polres Karawang.

‎”Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tentang berbagai kejadian di lingkungan mereka. Juga dapat melaporkan peristiwa kriminal atau hal-hal yang berhubungan dengan Kamtibmas, agar kami dari pihak kepolisian dapat cepat bertindak,” ungkapnya.

‎Masyarakat dipersilakan menyimpan nomor tersebut sebagai nomor Lapor Pak Kapolres, sehingga ke depannya apabila terjadi permasalahan sosial atau gangguan Kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti. Nomor WA itu dipantau selama 24 jam oleh Kapolres dan petugas Command Center. Program ini juga bertujuan memperkuat layanan darurat polisi Call Center 110 serta aplikasi layanan Karawang Tangguh.

‎Program Lapor Pak Kapolres ini merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

15 November 2025

TKW Maryati Diduga Dipaksa Terbang meski Medical Unfit, Sponsor dan PT Luar Negeri Ikut Terseret.


BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Maryati. Ia mengaku dipaksa terbang oleh sponsor Cucum, meskipun hasil pemeriksaan kesehatan (medikal) dinyatakan ampit atau tidak lolos.

Menurut pengakuan Maryati, ia berkali-kali gagal medikal akibat tekanan darah tinggi. Namun, yang paling mengejutkan, ia tetap diproses paspor (pasporan) meskipun status medikalnya masih ampit dan belum pernah dinyatakan sehat atau layak terbang oleh klinik resmi.

“Saya gagal medikal beberapa kali, tapi tetap dipaksa pasporan dan akhirnya disuruh terbang,” ujar Maryati.

Sponsor bernama Cucum diduga memaksakan proses pemberangkatan Maryati tanpa mengikuti prosedur standar yang diwajibkan pemerintah.

Sementara itu, Ricard, yang disebut sebagai penanggung jawab dalam proses pemberangkatan di Indonesia, diminta memberikan klarifikasi terkait praktik pasporan dan pengurusan dokumen tanpa kelayakan kesehatan.

Selain itu, muncul nama PT Sarikah Al Asus, sebagai pihak perusahaan pengguna di luar negeri (PT luar negeri) yang terlibat dalam penerimaan data calon pekerja. PT ini diduga menerima berkas Maryati meski status medikal tidak memenuhi syarat, suatu tindakan yang bertentangan dengan standar penempatan internasional.

Kasus ini berpotensi kuat melanggar beberapa ketentuan:

-Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

-Pasal 13: Calon PMI wajib menjalani dan lulus pemeriksaan kesehatan.

-Pasal 17 ayat (1): Penempatan hanya dapat dilakukan jika calon PMI dinyatakan layak sehat.

-Pasal 69: Memproses atau memberangkatkan PMI tanpa prosedur lengkap dapat dikenakan sanksi pidana.

-Pasal 6: Sponsor dilarang memaksa calon PMI.

-Pasal 12: PT penempatan wajib memverifikasi hasil medikal yang valid dan sah.

-Pasal 31: PT pengguna di luar negeri (termasuk PT Sarikah Al Asus) wajib memastikan calon PMI sehat dan memenuhi standar sebelum menerima data penempatan.

Aktivis dan pemerhati PMI kini mendesak:

Sponsor Cucum, Penanggung jawab Ricard, dan

PT Sarikah Al Asus di luar negeri untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pemaksaan pasporan, pengabaian hasil medikal, serta pemrosesan keberangkatan Maryati tanpa pemenuhan syarat wajib.

Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat hingga pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

14 November 2025

Camat Pebayuran Lantik Dua PJ Kepala Desa, Tekankan Netralitas dan Pelayanan Publik

 

BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Suasana hangat dan penuh harap terasa saat pelantikan Penjabat Kepala Desa Sumbereja dan Karangsegar digelar di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Acara berlangsung tertib, khidmat, dan dihadiri unsur Muspika serta tokoh masyarakat dalam rangka memastikan roda pemerintahan desa berjalan stabil, Jumat (14/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha, S.Stp., M.Si., Sekcam Pebayuran Joko Santoso, Danramil 11 Pebayuran Kapten Arm Dikin, Wakapolsek Pebayuran Iptu C. Siagian, S.H., Kanit Intel Polsek Pebayuran Aiptu Abdurahman, Koordinator Penyuluh Pertanian Endah Lestari, S.P., Lurah Kertasari Putre Adi Wibowo, para Pj Kepala Desa yang dilantik, Babinsa, para kepala desa, ketua karang taruna, tokoh masyarakat, hingga awak media. Total peserta mencapai sekitar 40 orang.

Acara dimulai dengan doa, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan SK, prosesi pelantikan, penyematan SK, penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan doa penutup.

Dalam sambutannya, Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha menegaskan pentingnya netralitas, pelayanan publik yang maksimal, serta percepatan pembangunan desa. Ia menekankan agar para Pj Kades dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

Danramil 11 Pebayuran Kapten Arm Dikin menyampaikan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas wilayah desa. “TNI siap bersinergi melalui tiga pilar untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Wakapolsek Pebayuran, mewakili Kapolsek, mengajak seluruh pihak memperkuat keamanan lingkungan dan meningkatkan kolaborasi antara Polri dan Pemerintah Desa.

Pj Kades Sumbereja, Radim, S.E., menyampaikan kesiapan menjalankan tugas, program awal, serta permohonan dukungan semua unsur. Hal serupa disampaikan Pj Kades Karangsegar, Chandra Wirahadi Santika, yang menuturkan komitmennya memimpin pemerintahan desa dengan transparan dan fokus pada prioritas pembangunan.

Kegiatan berakhir dengan suasana lancar, aman, dan penuh kehangatan.

Polsek Rengasdengklok Berhasil Menangkap Dua pelaku Pencuri Motor Satu ditetapkan sebagai DPO


 KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial A (24) dan S (30) ditangkap polisi, sementara satu rekan mereka masih dalam pengejaran. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Jayakerta.

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa tindak pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 12 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden berlangsung di rumah seorang buruh harian lepas, Rohmansyah (50), yang tinggal di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah.

Menurut keterangan polisi, korban terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari dalam rumah. Kondisi pintu samping, jendela, hingga gerbang ditemukan terbuka, diduga dibongkar oleh pelaku. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada aparat desa dan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan itu, Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok, IPDA Toni Ardiansyah, SH., bersama tim segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, warga memberikan informasi bahwa motor milik korban terlihat dibawa oleh tiga orang pria.

“Berbekal informasi warga dan gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berinisial A berhasil kami amankan beserta sepeda motor hasil curian,” ujar IPDA Cep Wildan, Jumat 14 November 2025.

Pengembangan kasus berlanjut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menerima kabar bahwa pelaku lainnya, S, berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap S tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lagi masih kabur dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam keluaran tahun 2019 serta sebuah obeng plat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

IPDA Cep Wildan memastikan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta mengejar pelaku lain yang belum tertangkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dalih Dana Dakor Tiga Oknum Ngaku Ngaku Wartawan Diduga Terima Suap Langgar Kode Etik Jurnalistik


KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Dunia Jurnalistik Tercoreng oleh Segelintir tiga oknum disalah satu Media Online Gaya Berpura-pura mampu Bak,up seluruh wartawan dalih Duit Dakor. Dengan cara disaat ada pembangunan Proyek Dari Dinas atupun program pembangunan anggaran Pokir Aspirasi Dewan pihak Mandor dan Pimpro oleh tiga Oknum wartawan, dinegosiasi untuk dipinta Duit Kemitraan untuk para Wartawan Entah apa yang dimaksud.senin 13 November 2025

Pekerjaan pembangunan yang dipinta Oleh Oknum inisial Otong, Sulaeman Alias Eyang dan Tinggun, oknum Wartawan Media Online Meraup Duit Dalih untuk Mitra Wartawan salah satunya yaitu Proyek pembangunan Rehabilitasi SDN Karyabakti 1V Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Pelaksana kerja CV. Darmaga II. Dengan menelan anggaran Rp. 707.997.000.

Dikatakan oleh salah sstu Mandor pekerja inisial (SM)

Sejumlah Uang untuk Kemitraan sudah diterima oleh berbagai pihak diantaranya untuk kemitraan wartawan nominal diduga jumlah Rp= 4 juta rupiah Tunai. 13/11/2025

Ditempat yang sama via WhatsApp Ketika awak media mempertanyakan apakah benar oknum Wartawan inisial Eyang, sudah menerima uang Dakor dari Pimpro? Oknum Wartawan inisial Eyang nama panggilan. menjelaskan bahwa Mitra Duit Dakor sudah di dikasih Ke OTONG ” Ujar Eyang.

Merajuk kepada Sanksi Etik Jurnalistik:Sanksi bagi wartawan yang menerima suap jurnalistik bisa berupa sanksi internal dari perusahaan pers (teguran, hingga pemecatan jika berulang) atau sanksi etik oleh Dewan Pers (kewajiban permintaan maaf, atau pelatihan ulang) Penerimaan amplop: Wartawan tidak dibenarkan menerima amplop berisi uang atau voucher (pulsa, belanja, dll.)

Dengan adanya hal tersebut SWI Organisasi Profesi DPD Kabupaten karawang, angkat bicara,” Secara Umum Profesi Jurnalis Bukan malah Menabrak Aturan UU Pers.akan tetapi harus Tunduk Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara Tegas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman moral bagi para wartawan profesional. menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post

BEKASI | Pers KPK Tipikor | Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Ka...

Cari Blog Ini

Pages