Dewan Pers mengingatkan,...
1 Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
2 Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers menyatakan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia.
3 Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan Pers”
Penerbit DPP KPK TIPIKOR Akta No.06 Tanggal 14 November 2016, Notaris, Drs.Mohamad Yusuf,SH.Dipt,Eng. Kemenkumham: AHU.0043267.H.01.04.Tahun 2016, Tanggal 15-11-2016.
"Terimakasih sudah berkunjung di Blog kami".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar