11 Agustus 2025

PARAH!! Proyek Rehab SDN Mekarmaya 2 Cilamaya Wetan Tanpa Papan Informasi || Pemborong Misterius Bawa Material Sisa

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mekarmaya 2 Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang tengah dikerjakan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Bahkan, keberadaan pemborong pelaksana tidak jelas, dan ditemukan informasi adanya pengambilan material sisa bangunan seperti baja ringan dan genteng metal baja ringan oleh pihak yang mengaku sebagai pemborong.

Tidak adanya papan proyek membuat publik bertanya-tanya mengenai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta siapa pelaksana kegiatan. Padahal, pemasangan papan proyek adalah bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib dilakukan sesuai ketentuan.

Berita Lainnya SMKN Banyusari Karawang Gelar ANBK Dua Kali Seminggu, Kepala Sekolah : Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kewajiban Pemasangan Papan Informasi Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Transparansi Pelaksanaan Anggaran, setiap pelaksana proyek yang dibiayai APBN atau APBD wajib memasang papan proyek berisi nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

Saat dikonfirmasi pekerja proyek mengatakan tidak ada mandor, terkait papan informasi proyek diakuinya belum ada.

“Tidak ada mandor, nama bos nya lupa lagi. Papan proyek belum dipasang,” ucap nya, Senin 11 Agustus 2025.

Soal Pengambilan Material Sisa
bangunan yang dilakukan pemborong, hal ini perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, material sisa yang masih memiliki nilai ekonomis merupakan aset negara dan tidak boleh diambil sembarangan tanpa mekanisme resmi.

Berita Lainnya Akan Digelar, Semarak Literasi Perpus Jalanan Gandeng Dinas Perpustakaan di Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan
“Kalau soal material sisa kami tidak tahu, ketika datang kesini juga sudah bersih. Karena yang melakukan pembongkaran beda orang bukan kami,” jelas pekerja.

Sebelumnya tanggapan kepala sekolah Tarim,.S.Pd pada Jumat 8 Agustus 2025 hingga berita ini diterbitkan menjelaskan,

bahwa pihaknya belum mengetahui informasi resmi terkait identitas rekanan pelaksana proyek tersebut.

“Kami tidak tahu nama CV-nya. Belum ada papan proyek, baru mulai kemarin Kamis 7 Agustus 2025 dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa pemborong membawa pulang material bekas yang dibongkar dari ruang kelas, seperti rangka baja ringan dan genteng lama.

Berita Lainnya Tuan Rumah Desa Jayamukti Menang 1-0 di IKD Cup Banyusari HUT RI ke 80 tahun, Kades Bangga Dengan Tim Desa
“Material bekas memang dibawa oleh mereka kemarin,” tambah nya.

Publik berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Proyek sekolah itu pakai uang rakyat, harusnya transparan. Kalau tidak ada papan proyek dan pemborongnya tidak jelas, masyarakat jadi curiga, begitupun dengan material sisa bangunan, kalau mau dijual atau dihibahkan ada aturannya,” ujar Yanto ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Karawang.

Dasar Hukum Terkait:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Transparansi Pelaksanaan Anggaran.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar