Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

06 Agustus 2025

PENGANIAYAAN TERHADAP WARTAWAN TERJADI LAGI || INSAN PERS BERHARAP POLRES KARAWANG BERGERAK CEPAT

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Dunia jurnalistik kembali diguncang oleh aksi kekerasan terhadap pekerja media Riandi Hartono, jurnalis dari teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan saat meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang (4/8/2025), ketika Riandi tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan mewawancarai pemilik toko guna menggali informasi terkait dugaan penjualan obat tanpa izin edar.

Namun, upaya peliputan tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan. Riandi diduga diserang oleh pemilik toko berinisial ADI, bersama sekelompok pria yang disebut-sebut sebagai preman, dan dikabarkan berada di bawah kendali oknum TNI berinisial A-N.

‎Akibat insiden tersebut, Riandi mengalami luka fisik, di antaranya lecet di bagian punggung, luka berdarah pada paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Ia telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Karawang.


‎Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa jurnalisnya.

‎“Apa yang dialami saudara Riandi merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut aparat kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rocky.

‎Ia juga menekankan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎“Jurnalis menjalankan tugas negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menyerang wartawan sama saja dengan menyerang hak publik atas informasi,” lanjutnya.

Menanggapi kasus ini, Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, turut menyatakan keprihatinannya.

‎“Jika jurnalis tidak merasa aman saat meliput, maka hak publik atas informasi juga terancam. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan mereka,” ujarnya.

Adapun tindakan peredaran obat tanpa izin edar seperti yang diduga dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

‎Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers dan perlunya penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam kerja jurnalistik. Masyarakat dan komunitas pers berharap Polres Karawang bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani perkara ini.

18 Juni 2025

TAK HORMATI KEBEBASAN PERS, PT RPI TERANCAM DILAPORKAN KARENA HALANGI TUGAS WARTAWAN



PERS KPK Tipikor Karawang | Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan terjadi di area operasional PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (17/6). Tindakan perwakilan perusahaan yang arogan, bahkan menyebut Pasal 167 KUHP untuk mengusir Sekdes dan jurnalis, menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan pemerhati hukum.

Peristiwa bermula ketika perangkat Desa Rengasdengklok Selatan mengunjungi lokasi perusahaan untuk melihat legalitas operasional PT RPI. Sekdes menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah desa untuk memastikan aktivitas usaha tidak menyalahi aturan.

Namun jawaban dari perwakilan perusahaan hanya singkat, menyatakan bahwa izin usaha masih “dalam proses”. Hal itu langsung ditanggapi dengan tegas oleh Sekdes.

"Kok bisa aktivitas kerja sudah berjalan, padahal izin belum dilakukan? Ini jelas menyalahi aturan. Harusnya sebelum bangunan berdiri dan kegiatan dimulai, surat izin harus lengkap. Ada satpam dulu, ada karyawan, artinya sudah operasi," kata Sekdes kepada pihak perusahaan.

Sikap menghina perusahaan justru berakhir pada pengusiran. Saat wartawan mencoba melakukan wawancara lanjutan dengan Sekdes, pihak perusahaan kembali datang dan melarang peliputan dengan dalih lokasi adalah area privat.

“Ini wilayah bapak privat, bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” pidato salah satu perwakilan perusahaan dengan nada tinggi.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Pengusiran pers dan pernyataan intimidatif yang menyebut Pasal 167 KUHP adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini tidak bisa ditoleransi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Syuhada, Rabu (18/6/2025).

Syuhada juga memberikan pernyataan tegas sebagai bentuk sikap organisasi:

“Saya tegaskan, IWO Indonesia tidak akan tinggal diam. Bila ada pihak mana pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik, kami siap menempuh jalur hukum. Tidak boleh ada satu pun jurnalis yang diintimidasi, diusir, atau diancam saat menjalankan tugas. Itu menembus pidana dan mencoreng demokrasi,” tegasnya.

“Kami memberikan waktu kepada PT RPI untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, kami siap melakukan aksi terbuka di lokasi perusahaan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ini bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman pers,” tegas Syuhada lebih lanjut.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut menghalangi tugas jurnalistik pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang mengakui telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PT RPI. Bahkan perusahaan tersebut sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan dan mengurus perizinan secara sah. Penanggung jawab perusahaan pun disebut telah menandatangani surat pernyataan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tetap beroperasi dan tidak kooperatif saat dikunjungi oleh pihak desa dan wartawan.

Masyarakat dan tokoh setempat meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi, demi menjaga wilayah dan kenyamanan warga. Di sisi lain, komunitas jurnalis menilai kejadian ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Karawang.

“Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin tidak serta-merta dapat digunakan untuk mengkriminalisasi pers. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” tegas Syuhada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RPI belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf resmi. Redaksi masih terus berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan keterangan tambahan.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum bagi semua pihak, terutama perusahaan, agar tidak semena-mena terhadap tugas jurnalistik. Jika wartawan tidak dilindungi, maka publik kehilangan hak atas informasi yang objektif dan transparan.

(Sadewa)

21 Mei 2025

OKNUM GURU (RJ) HINA PROFESI WARTAWAN DAN LSM


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Seorang oknum guru berinisial RJ yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun LSM , Rabu (21/05/2025).

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berasal dari RJ. Dalam rekaman berdurasi beberapa menit tersebut, terdengar suara pria yang melontarkan pernyataan bernada menghina dan menyudutkan wartawan serta ormas, dengan tudingan kerap meminta proyek secara tidak sah di berbagai wilayah, khususnya di Jawa Barat.

“Sekarang mah emang udah berlaku umum se-Jawa Barat kalau ada wartawan ke, media ke, ormas kek, yang pada mintain proyek di manapun berada,” demikian kutipan dari suara dalam rekaman tersebut.
Tidak hanya itu, oknum guru tersebut juga menyampaikan kalimat-kalimat kasar dan merendahkan profesi wartawan, bahkan menyebut nama seorang tokoh politik Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan klaim bahwa dirinya menerima Surat Keputusan (SK) dan perintah dari pihak tertentu untuk melakukan tindakan tertentu.

Rekaman tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan insan pers dan organisasi masyarakat di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Mereka menilai pernyataan RJ tidak hanya mencoreng nama baik profesi wartawan dan ormas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan tentang ujaran kebencian.

“Kami mengecam keras pernyataan tersebut. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang, bukan untuk dipermalukan dengan tudingan tidak berdasar,” ujar salah satu perwakilan organisasi pers lokal dalam pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari RJ maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait kejadian tersebut. Pihak Dedi Mulyadi yang namanya turut disebut dalam rekaman juga belum memberikan tanggapan kepada media.

Sementara itu, sejumlah organisasi pers dan LSM maupun  ormas menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menjaga martabat profesi dan menegakkan supremasi hukum. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

02 Mei 2025

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN LEMAHNYA AKUNTABILITAS YANG TERJADI DI PEMERINTAHAN DESA MEKARWANGI KEC.CIKARANG BARAT BERBUAH KONFLIK ATAS TANAH GIRIK NO. 261 PERSIL 12 YANG TELAH BERUBAH MENJADI SHGB NO.68/MEKARWANGI DENGAN LUAS 2.385M²



BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Para Ahli Waris pemilik tanah atas nama NO'IN bin INANG berdasarkan dokumen girik No.261 persil 12 yang terletak diwilayah RT 006 / RW O01 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Bekasi melakukan upaya akuisisi atas tanah dan lahan tersebut dengan memasang Plang tentang penunjukan kepemilikan tanah (Rabu 30 April 2025).

Bermodalkan dokumen girik No. 261 persil 12 atas nama NO'IN bin INANG yang saat ini mereka miliki dan telah di validasikan dengan dokum leter C milik desa Mekarwangi dan terbukti valid atas alas hak dan kedudukannya serta berlokasi tepat ditempat terpasangnya plang, yang saat ini dilahan tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan oleh PT. PROCHNII PREMIUM BATTERY. ( PC ) mengaku sebagai pemilik PT tersebut serta menyebut dirinya sebagai pemegang SHGB No.68/MEKARWANGI yang telah dibelinya dokumen dan lahan tersebut dari Koperasi Taksi Indonesia ( KOTI ), dengan dasar kepemilikan Sertifikat SHGB No.68/MEKARWANGI. Saat memberi pernyataan kepada media.


Sempat terjadi ketegangan adu argumen di lokasi tersebut antara ahli waris dengan pemilik PT PROCHNII PREMIUM BATTERY , yang mana pemilik PT tersebut didampingi anggota TNI mengaku dari intel korem08 dan melakukan tindakan merobohkan salah satu Plang yang sudah terpasang karena mengganggu akses keluar masuk kendaraan PT.

Menyuruh karyawan PT, dengan dalih atas persetujuan dari pihak yang memasang Plang. Sebelum keduanya datang, mereka sempat menghadirkan kanit reskrim dan anggota dari polsek cikarang barat.

Dalam kehadirannya kanit reskrim polsek cikarang barat melakukan upaya klarifikasi sesuai pengaduan dari pemilik PT tersebut. Edukasi terkait potensi delik hukum juga sempat dipaparkan olehnya serta menyarankan kepada pihak ahli waris agar tertib sesuai tahapan tahapannya bila ingin melakukan gugatan dan pemasangan plangnya jangan menghalangi area akses keluar masuk kendaraan PT tersebut, imbaunya.

Kepala desa Mekarwangi dan salah satu anggota BPD Desa Mekarwangi juga sempat dihadirkan, namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada kepastian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami (ahli waris) akan terus mengupayakan apa yang seharusnya menjadi hak kami dan juga kami akan terus berada disini sampai ada kejelasan dan keadilan untuk kami, jelas-jelas ini adalah sebuah kedzoliman dan kamilah pihak yang terdzoliminya ". Ungkap NR (salah satu ahli waris) saat diwawancarai.

Kelima ahli waris atas lahan tersebut adalah NS, NA, NK, AB, dan OK, Mereka sepakat dan berharap kepada pihak Desa Mekarwangi agar bersedia memfasiltasi untuk menyelesaikan persengketaan tersebut di kantor desa Mekarwangi dengan menghadirkan pihak - pihak yang berkepentingan serta pihak - pihak terkait untuk medapatkan win-solution seadil- adilnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

29 April 2025

JURNALIS DI BEKASI ALAMI INTIMIDASI SAAT LIPUTAN PERUSAHAAN YANG DIDUGA PENYALUR TENAGA KERJA BODONG


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR |  Sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penyaluran tenaga kerja ilegal di Ruko Plaza Bekasi Jaya Blok C14, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bekasi, mengalami intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal pada Senin (28/4/2025).

Para jurnalis dari berbagai media tersebut awalnya berniat mengonfirmasi informasi mengenai sebuah perusahaan yang diduga menjadi penyalur tenaga kerja bodong. Namun, baru beberapa saat berada di lokasi, mereka dihampiri oleh beberapa pria yang bersikap agresif dan mencoba menghalangi aktivitas peliputan.

Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi masih terjadi kepada jurnalis yang bertugas mencari informasi.

Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi, Mitan Supandi SH, Intimidasi yang di lakukan oknum tersebut bertujuan membatasi kebebasan pers serta membahayakan keselamatan jurnalis.

"Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis," lanjutnya

Mitan Supandi SH mengatakan pihaknya mengutuk keras tindakan intimidasi ini. Menurut dia, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) seharusnya bergerak cepat, karena sudah viral di media sosial.

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi", Pungkasnya 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut maupun perkembangan penyelidikan terhadap dugaan praktik penyaluran tenaga kerja ilegal di lokasi tersebut.