KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Pembangunan Tugu “The Windows” di Jalan Interchange Karawang Barat menuai kritik tajam dari kalangan seniman dan masyarakat. Tugu berbentuk kotak berwarna-warni yang menelan anggaran hingga Rp.8,7 miliar tersebut dinilai tidak mencerminkan jati diri Karawang sebagai kota lumbung padi, kota industri, maupun kota seni dan budaya.
Ketua Paguyuban dan Seniman Jawa Barat, Nace Permana, bahkan menyamakan bentuk tugu tersebut seperti kotak ajaib di film Doraemon, karena dinilai tidak memiliki filosofi yang relevan dengan identitas Karawang.
“Ini tugu fenomenal, tapi dalam artian negatif. Bentuk dan maknanya tidak mewakili karakter Karawang. Saya melihatnya seperti kotak ajaib Doraemon,” ujar Nace, Kamis (22/5/2025).
Nace menyarankan, seharusnya pemerintah daerah lebih mempertimbangkan simbol-simbol khas Karawang yang kaya nilai sejarah dan budaya, seperti Tugu Padi, Patung Pejuang Karawang, atau ornamen Bedog Lubuk yang merupakan bagian dari logo resmi Kabupaten Karawang.
"Tak Ada Sosialisasi, Warga Bingung Makna Tugu"
Selain dari kalangan seniman, kritik juga datang dari masyarakat. Rozikin (58), warga Desa Margakarya, Telukjambe Barat, menyayangkan anggaran besar yang digelontorkan untuk proyek tugu tersebut, sementara banyak infrastruktur lain yang lebih mendesak.
“Kalau boleh memilih, saya lebih mendukung pembangunan jembatan dan jalan. Setiap hari kami macet di sini karena akses jalan rusak. Tugu itu malah bikin bingung, saya nggak tahu itu maksudnya apa,” keluh Rozikin.
Rozikin juga menilai proyek tugu tersebut terkesan minim sosialisasi dan transparansi, membuat warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan yang menyedot dana besar dari APBD.
Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan
Lebih lanjut, Nace Permana juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit proyek ini. Menurutnya, anggaran publik sebesar itu tidak boleh dikelola tanpa akuntabilitas yang jelas.
“APH seperti kepolisian dan kejaksaan harus segera menyelidiki proyek ini. Jangan tunggu laporan. Kalau ditemukan ada indikasi penyimpangan, proses hukum harus dilakukan. Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar