19 April 2025

MERESAHKAN !! RENTENIR BERKEDOK KOPERASI


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR |  Seorang warga Tambelang, terlilit Rentenir berkedok Koprasi, SHN mengaku telah membayar hutang berikut bunganya kepada sang Rentenir, namun Mustofa sang Rentenir berkedok Koperasi tidak mau mengeluarkan catatan cicilan yang sudah masuk, malah mengancam dirinya untuk membayar terus menerus tanpa ujung, dengan dalih membayar denda keterlambatan cicilan.

Dalam video berdurasi kurang lebih dua menit, terlihat sosok lelaki penagih hutang sedang menghubungi pimpinan nya, Dia mengaku anggota Tipikor provinsi sambil mengancam perempuan didepannya.

Video diambil dari dalam rumah saat kejadian, lokasi kejadian di Kampung pakuning Rt 004/002 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi kamis 17 Maret 2025 Sekitar pukul 15:35

Ketika Mustofa Rentenir berkedok Koperasi datang untuk menagih uang ke SHN. Mustofa membawa Ketua RT kerumah nya dengan terus menerus mengintimidasi, lalu SHN mengatakan kepada rentenir tersebut bahwa saya sudah ada Kuasa Hukum.

Mustofa menayaka mana surat kuasa nya,” Sambil tertawa terbahak-bahak sambil mengatakan suruh kesini saja, sambil menanyakan kantornya dimana ?.. Seolah-olah Rentenir tersebut merasa kebal Hukum.
Ketua DPD KPK TIPIKOR Bekasi, Mitan Supandi SH yang di wakili oleh H.Maddi SH Sebagai kuasa hukum akan mengambil sikap dan menindak lanjuti permasalahan ini berkoordinasi dengan APH Aparat penegak hukum.

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang secara ilegal dengan bunga tinggi. Meminjam uang pada rentenir dilarang oleh agama karena praktik riba yang dilakukan rentenir sangat berisiko menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi peminjamnya. 
Jika seseorang melanggar peraturan perundang-undangan terkait rentenir ilegal dan bunga tinggi, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

1. Pasal 1365 KUHP. Melanggar perjanjian atau kesepakatan yang sah, termasuk perjanjian pinjaman dengan bunga tinggi.2. Pasal 1371 KUHP. Mengenakan bunga pinjaman yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3. Pasal 162 KUHP. Melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, termasuk melalui praktek rentenir ilegal.4. Pasal 378 KUHP. Melakukan penipuan atau kecurangan dalam transaksi keuangan, termasuk pinjaman dengan bunga tinggi.5. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Melakukan kegiatan perbankan syariah tanpa izin atau melanggar peraturan perundang-undangan.

H. Maddi SH, selaku kuasa Hukum SHN, menyarankan kepada para korban rentenir untuk melapor ke Polisi karena kelakuan rentenir itu bukan hanya membuat resah masyarakat, namun jelas sudah melanggar hukum karena mengadakan kegiatan meminjamkan uang tanpa izin dengan bunga selangit Pungkasnya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar