BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | - Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi dasar sah dalam proses pemilihan Ketua Umum pada Kongres Persatuan mendatang, 29-30 Agustus di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"DPT ini mengacu pada komposisi hak suara dalam Kongres PWI XXV di Bandung, dengan total 88 hak suara dari seluruh provinsi dan satu daerah otonom. Namun, jumlah total suara menjadi 87 karena Banten hanya dua suara," ujar Zulkifli Gani Ottoh, ketua SC, dalam rapat bersama SC dan OC Kongres Persatuan, Kamis (7/8) di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakpus.
Setelah rapat koordinasi SC dan OC, dilanjutkan dengan rapat khusus, mempertemukan dua ketua PWI Banten, yakni Rian Nopandra dan Mashudi. Kedua ketua tersebut manerima putusan SC mengurangi satu suara PWI Banten.
“Keputusan ini harus kita hormati dan ikuti bersama dari panitia hingga PWI daerah. Penetapan DPT adalah hasil kesepakatan dua Ketua Umum PWI yang juga menjunjung tinggi semangat damai agar tidak ada kegaduhan di daerah,” sambut Ketua OC, Marthen Selamet Susanto.
Ketua SC Zulkifli Gani Ottoh menegaskan bahwa menggunakan DPT hasil Kongres Bandung merupakan jalan tengah yang adil dan sudah melalui pembahasan menyeluruh.
“Kita ingin menjaga suasana perdamaian yang sudah terbentuk. DPT ini digunakan secara sah pada Kongres sebelumnya dan menjadi dasar yang kuat agar tidak terjadi lagi sengketa di masa depan,” terang Zulkifli Gani Ottoh.
Berikut daftar lengkap jumlah hak suara per provinsi:
1. Aceh jumlah 3 suara
2. Sumatra Utara jumlah 4 suara
3. Riau jumlah 4 suara
4. Sumatra Barat jumlah 3 suara
5. Jambi jumlah 3 suara
6. Sumatera Selatan jumlah 4 suara
7. Bengkulu jumlah 2 suara
8. Lampung jumlah 5 suara
9. DKI jumlah 3 suara
10. Jawa Barat jumlah 5 suara
11. Jawa Tengah Jumlah 3 suara
12. Solo jumlah 1 suara
13. DI Yogyakarta Jumah 2 suara
14. Jawa Timur jumlah 4 suara
15. Bali jumlah 2 suara
16. Kalimantan Barat jumlah 1 suara
17. Kalimantan Selatan jumlah 3 suara
18. Kalimantan Tengah jumlah 3 suara
19. Kalimantan Timur jumlah 2 suara
20. Sulawesi Utara jumlah 3 suara
21. Sulawesi Tengah jumlah 2 suara
22. Sulawesi Tenggara jumlah 2 suara
23. Sulawesi Selatan jumlah 3 suara
24. Maluku jumlah 2 suara
25. Nusa Tenggara Barat jumlah 1 suara
26. Nusa Tenggara Timur jumlah 1 suara
27. Papua jumlah 1 suara
28. Bangka Belitung jumlah 2 suara
29. Maluku Utara jumlah 2 suara
30. Gorontalo jumlah 1 suara
31. Banten jumlah 3 (2) suara
32. Kepulauan Riau jumlah 1 suara
33. Papua Barat jumlah 1 suara
34. Sulawesi Barat jumlah 1 suara
35. Kalimantan Utara jumlah 1 suara
36. Papua Barat Daya jumlah 1 suara
37. Papua Tengah jumlah 1 suara
38. Papua Selatan jumlah 1 suara
39. Papua Pegunungan jumlah 1 suara
Jadi jumlah Total Hak Suara: 87.
Selain menetapkan hak suara, Kongres PWI 2025 juga memberi ruang partisipasi kepada lima orang peninjau dari setiap provinsi. Peninjau ini hanya dapat menghadiri pembukaan dan penutupan kongres, dan akan disediakan ruang khusus yang dilengkapi layar siaran langsung.
Keikutsertaan atau keberadaan peninjau di Kongres Persatuan PWI 2025 harus direkomendasikan oleh ketua PWI Provinsi masing-masing. Ada saran diikutkannya PLT sebagai peninjau. Namun, diputuskan jika penunjukkan peninjau berpulang kepada kebijakan masing-masing ketua PWI Provinsi.
"Dengan keputusan ini, panitia berharap seluruh peserta dapat menjaga marwah organisasi dan menjadikan Kongres PWI 2025 sebagai momentum pemersatu seluruh insan pers nasional," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)
Sumber: nawacitapost.com