BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Divisi Intelijen DPD KPK TIPIKOR KAB. BEKASI yang bertugas di wilayah desa Sukakerta Kec. Sukawangi Kab. Bekasi telah mengumpulkan informasi dan materi terkait dugaan penyalahgunaan ADD di desa tersebut antara lain:
- Pembangunan pemeliharaan taman bermain anak ( milik desa ) yang menyerap anggaran ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 140.000.000,- ( diduga fiktip ).
- Dua item terkait program penguatan ketahanan pangan tingkat desa ( lumbung desa ) yang menyerap anggaran ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.63.000.000,- dan Rp.40.000.000,- ( diduga fiktip ).
- Pengadaan fasilitas rambu-rambu jalan desa yang menyerap anggaran ADD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.97.638.700,- ( diduga fiktif ).
- Bantuan Perikanan ( Bibit pakan ) Jenis ternak Lele dengan memakan anggaran Rp.86, 000,000,- juga ( diduga fiktif )
Divisi investigasi DPD KPK TIPIKOR Kab. Bekasi telah menindak lanjuti penemuan rekannya tersebut melalui sosial kontrol serta upaya memvalidasikan prihal penemuan tersebut dengan mendatangi kantor desa Sukakerta pada hari Senin, 21 April 2025.
Namun aparatur desa Sukakerta diduga tidak kooperatf dalam melaksanakan birokrasinya, terbukti kades, sekdes, serta para staf, kaur dan kasi tidak ada dikantor desanya padahal saat itu waktu masih menujjukan pukul 10.30, kantor desa sudah sepi tidak ada aktifitas saat tim DPD KPK TIPIKOR KAB. BEKASI berkunjung ke kantor desa tersebut.
Ketua DPD KPK TIPIKOR KAB. BEKASI menanggapi serius terkait permasalahan dan kejadian tersebut, saat mengkonfirmasi ke awak media Pers KPK Tipikor dan meminta media membantu untuk mempublikasikannya.
"Saya akan segera menindak lanjuti permasalahan ini, di minggu ini juga saya akan bersurat ke DPMD dan Inspektorat Kab. Bekasi untuk mengajukan audiensi terkait masalah ini. Bila perlu selanjutnya akan saya upayakan dengan menindak lanjuti membuat laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan proyek fiktip penggunaan ADD desa, di desa itu" ungkapnya,
Catatan jurnalis : Kejahantan itu akan terus merajalela apabila dibiarkan, tidak diawasi, dan tidak ditindak secara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar