Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

05 Agustus 2025

GERAK CEPAT POLRES KARAWANG TERKAIT TEMUAN WARGA MENINGGAL DUNIA DI KOSAN WILAYAH CIKAMPEK.

Pers KPK Tipikor Karawang – Kepolisian Resor Karawang merespons cepat laporan masyarakat. Melalui jajaran Polsek Cikampek, kasus penemuan seorang pria yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri berhasil ditangani dengan sigap, profesional, dan tetap humanis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar kosan di Wirakarya RT 001/006, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Korban diketahui Berinisial R N(34), asal Kabupaten Kuningan, yang ditemukan pertama kali oleh temannya sesama penghuni kos, Sdr. Sandi Permana. Menurut keterangan saksi, saat pulang kerja dan hendak masuk ke kosan, ia menemukan pintu terkunci dari dalam. Setelah berupaya membuka dengan kunci cadangan namun tidak berhasil, ia memanjat menggunakan tangga dan melihat ada tali terikat di ventilasi bagian atas pintu.

Karena curiga, saksi kemudian memanggil pemilik kosan yang selanjutnya menghubungi Ketua RT dan pihak Polsek Cikampek. Tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikampek AKP AJI SETIAJI, S.Sos segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti berupa tali tambang warna putih, dan melakukan olah TKP bersama Unit Inafis Polres Karawang.

Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh adik kandungnya, Sdri. Widya Damayanti, S.T., telah membuat dan menandatangani surat pernyataan resmi penolakan autopsi.

Dalam keterangannya, Kapolres Karawang AKBP FIKI NOVIAN ARDIANSYAH, S.H., S.I.K., M.KP., M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, S.H. menyampaikan bahwa Polres Karawang terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam menangani setiap kasus yang melibatkan korban jiwa. “Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin situasi tetap kondusif. Langkah-langkah cepat telah dilakukan mulai dari identifikasi korban, pengumpulan keterangan saksi, hingga pengamanan TKP,” ujarnya.

CAMAT BATUJAYA MINTA KASI PEM SEGERA LAPORKAN STAF DESA ABAL ABAL DAN MENGAKU SEBAGAI PETUGAS BPN KARAWANG.

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Pasca terbongkarnya Staf Desa Batujaya mengaku-ngaku petugas BPN Kabupaten Karawang, mendapat Respon (Dede Tasria S.Sos Camat Batujaya) beliau memerintahkan Kasi Pem Soedarto, agar segera melaporkan ke APH oknum (As Alias Coi) yang mengaku-ngaku sebagai pihak BPN dan staf desa.

Ternyata oknum yang mengaku Staf Desa Batujaya, setelah di cek oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Batujaya Nama AS Alias Coi tidak tervalidasi.

Selanjutnya kata Sudarto “Dalam Catatan laporan hasil rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tahun 2024 Kecamatan Batujaya Nama As Alias Coi tidak tertulis dalam daftar perangkat desa Batujaya.

Kasi Pem “Pihak Kecamatan tidak pernah memvalidasi nama (As Alias Coi), kemudian kalau punya SK itu produk Kades sebagai Kepala Pemerintahan Desa. Jelas Darto

Keterangan Kasi Pem ” Oknum yang ngaku Staf Desa dan petugas BPN, selain dirinya tidak tercatat sebagai perangkat desa dan unsur staf desa, As juga bukan warga Batujaya, As alias Coi diduga menyamarkan identitas sebenarnya, mengaku-ngaku staf desa dan BPN Gadungan, berpotensi ada maksud tertentu.


Keterangan sekdes Batujaya kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Batujaya, orang dimaksud As alias coi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Batujaya, Coi penduduk cikarang timur bekasi.

Saat berhasil di konfirmasi salah seorang ahli waris H.Nana (Alm), bernama Yusup mengatakan,” As alias coi yang diduga Calo sebagai perantara, mengapa dia menyembunyikan identitasnya dan mengaku-ngaku sebagai staf desa dan sebagai petugas BPN Karawang.

Pengukuran tanah dilakukan di lahan Haji Nana (Alm),bisa memicu penyebab terjadi perselisihan pertentangan dan perpecahan.

Pelaksanaan pengukuran lahan sawah itu ada potensi tidak resmi, serta tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure).


Pekerjaan yang dilakukan dua orang yang berseragam merah hati, mengaku petugas BPN Karawang tidak konsisten serta efisien, tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Salah seorang Ahli waris minta, ATR/BPN Kabupaten Karawang Menyikapi kejadian ini, menindak oknum yang mengaku sebagi orang BPN secara yuridis dan kode etik, agar martabat, privasi, kepercayaan masyarakat terjaga. Tutup Yusup.

04 Juli 2025

PEMBONGKARAN (BANGLI) BANGUNAN LIAR BERJALAN LANCAR DAN KONDUSIF


KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Perum jasa tirta II seksi rengasdengklok. Arif Sugiharto. ST. Asmen. yang diwakili oleh Ade Suherman (Ade Golun) bekerjasama dengan PUPR muspida, muspika, Kapolsek, Satpol PP, Danposramil.batujaya melakukan pembongkaran bangunan liar di pinggir jalan saluran air, kegiata tersebut dihadiri Bupati Karawang, Jum'at 4/7/2025.

Sebelumnya kami telah melakukan musyawarah dengan Ketua SWI (Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia) DPD Karawang Drs.Akhmad Yusup akan melaksanakan kegiatan program Modernisasi saluran air, Alhamdulillah Ketua SWI mendukung program bupati Karawang, Kegiatan tersebut yang dihadiri juga Kades Batujay beserta perangkatnya Asmen PJT II Rengasdengklok Arif Sugiharto.ST. yang diwakili Ade Suherman (Ade Golun) 

Ade Golun mengatakan bahwa sebelumnya sudah 2 kali melayangkan surat pemberitahuan kepada para pedagang agar segera di bongkar. Berkat dukungan sejumlah tokoh masyarakat dan Ketua SWI DPD Karawang Drs.Akhmad Yusup yang akrab disapa UUS yang didampingi A Rahmat Kamaludin dari Pers KPK Tipikor, mendukung program Modernisasi saluran air. bahkan bersedia menampung. sampah dan lumpur di lokasi tanahnya yang sudah disediakan. ungkap Golun.

Pekerjaan normalisasi sungai dan juga penertiban bangunan liar menggunakan sejumlah alat berat. Menurut Golun, banjir diakibatkan banyaknya bangunan liar di Kali Apur.

“Kehadiran bangunan liar ini membuat aliran sungai terhambat dan menyebabkan adanya penumpukan sampah juga. Kita sudah kordinasi dengan pihak desa untuk penertiban bangunan liar,” ujar Golun 

Selain itu, rombongan yang datang juga melakukan pembersihan siphon. dan juga memberikan bantuan logistik untuk warga setempat yang kebanjiran. Bantuan berupa sembako dan minuman bergizi diberikan kepada warga dan anak-anak yang terdampak banjir.


24 Juni 2025

KOK BISA ?!! SEKDES SEBAGAI VERIFIKATOR, TIDAK DILIBATKAN DALAM HAL APAPUN SELAMA MENJABAT SATU TAHUN.

 


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR |Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Haji Topan Brawijaya bersama kuasa hukum, melaporkan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) Pantai Sederhana tahun 2023 dan 2024 ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Selasa (24/6/2025).

Dalam laporannya, Kuasa Hukum Haji Topan Brawijaya, Faisal Syukur, membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti permulaan, baik video maupun berkas – berkas anggaran dana desa Pantai Sederhana tahun 2023 dan 2024.

Faisal mengatakan, selama kurang lebih satu tahun menjabat Sekdes Pantai Sederhana dari tahun 2023 sampai 2024, Haji Topan diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan dan pertimbangan – pertimbangan yang lain.

Sebagaimana aturan didalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Sekdes mempunyai peran sebagai verifikator, namun selama menjabat kurang lebih satu tahun sebagai Sekdes, Haji Topan tidak dilibatkan dalam hal apapun, termasuk dalam hal penyerapan dan realisasi anggaran dan sebagainya.

“Tentunya ini adalah pemerintahan yang tidak sehat. Kami menduga banyak anggaran yang sudah terserap, tetapi terdapat kegiatan – kegiatan yang diduga fiktif. Nah kami pun melaporkannya ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti secara hukum dan dilakukan proses penyelidikan,” paparnya.

Sebelum melaporkannya ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Faisal mengatakan jika pihaknya pun sudah melakukan pelaporan dan audensi ke Kantor Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Pada saat melakukan audensi dengan DPMD tersebut, terdapat tanda tangan yang dilakukan Sekdes Pantai Sederhana (yang saat itu dijabat Haji Topan Brawijaya), padahal Haji Topan Brawijaya selaku Sekdes tidak pernah melakukan tanda tangan dalam bentuk apapun, karena tidak pernah dilibatkan.

“Karena itu kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan (sebagaimana diatur didalam Pasal 263 KUH Pidana), sehingga hal ini tentunya menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal pun meminta Bupati Bekasi untuk mengevaluasi Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi, karena dinilai telah mengesampingkan persoalan – persoalan yang ada di desa, sehingga persoalan tersebut dilaporkan ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

18 Juni 2025

ADIK BAHAR BIN SMITH DICABULI DAN DIKEROYOK, POLDA METRO BEKUK 2 PELAKU


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial YLK dan EKK yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap pria Z dan wanita S, yang merupakan kakak adik di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua korban merupakan adik Habib Bahar bin Smith.

"Benar (kedua korban adik dari Habib Bahar bin Smith)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dia mengatakan kejadian pengeroyokan serta pencabulan yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Senin (16/6), pukul 02.30 WIB, di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel.

Ade Ary menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku EKK melakukan pencabulan terhadap korban S. Saat itu, menurut dia, korban S berteriak sehingga terdengar oleh korban Z selaku kakak yang langsung menghampirinya.

Pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S sedang dicabuli oleh terlapor, EKK," kata Ade Ary

Dia menjelaskan, Z pun sempat berkelahi dengan pelaku EKK saat menolong S yang merupakan adiknya. Z pun terus mengejar pelaku EKK hingga ke rumahnya.

Z pun berupaya untuk membuka pintu rumah pelaku EKK. Namun, saat pintu rumah sudah terbuka, keduanya terlibat aksi saling dorong dan pelaku akhirnya pelaku EKK melukai Z dengan pisau.

Sesampainya di kediaman terlapor, ketika pelapor membuka pintu rumah terlapor, sempat terjadi dorong-dorongan. Lalu terlapor memegang pisau, ini barang buktinya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor," terang Ade Ary.

"Namun pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor. Jadi Saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek ya," lanjutnya.

Tak lama setelah kejadian ini, pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan pun berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.

Pelaku EKK ditangkap pada Senin (16/6), pukul 03.00 WIB, di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Tersangka YLK juga ditangkap di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepolisian masih terus mengembangkan dan mendalami kasus ini. Dia juga memastikan kasus ini akan diusut secara tuntas.

20 Mei 2025

Ketua PAGUYUBAN DAN SENIMAN JAWA BARAT NACE PERMANA, MENYOROTI KONDISI KAMPUNG BUDAYA

Pers KPK Tipikor Karawang - Kampung Budaya Karawang yang diketahui diresmikan pada tahun 2014 dengan anggaran mencapai Rp14 miliar kini justru memprihatinkan. Alih-alih menjadi pusat pelestarian seni dan budaya lokal, kawasan tersebut kini terbengkalai, kumuh, dan jauh dari fungsi awalnya sebagai ikon budaya daerah.

Ketua Paguyuban dan Seniman Jawa Barat yang juga sebagai ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menyoroti kondisi Kampung Budaya yang menurutnya sangat memprihatinkan. Ia menilai proyek tersebut gagal karena tidak adanya pengelolaan yang memadai dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang.

“Ya, terkait dengan Kampung Budaya ini kan konsepnya adalah kampung budaya, tapi sampai hari ini juga tidak mencerminkan sebagai kampung yang berbasis budaya. Di sana nampaknya juga kumuhnya, bahkan peruntukannya tidak sesuai dengan nomenklatur pembiayaan saat awal,” ujar Nace, Selasa (20/05/25).

Menurutnya, lemahnya pengawasan dan perawatan menyebabkan fasilitas yang ada di kawasan tersebut rusak, termasuk rumah-rumah budaya yang seharusnya dibangun menyerupai rumah adat, namun justru terlihat seperti kotege dan kini sebagian besar hancur.

“Kampung Budaya itu harusnya jadi pusat kegiatan budaya. Tapi karena minimnya pengelolaan dari Disparbud, tempat itu jadi terbengkalai. Ini yang harus dipertanyakan, sebenarnya pemerintah berpihak tidak kepada kebudayaan?”, tegasnya.

Nace juga mengingatkan bahwa negara telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan dan pengembangan Kebudayaan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 yang mencantumkan 10 unsur pokok kebudayaan.

"Harusnya 10 unsur kebudayaan itu bisa terkonsentrasi di Kampung Budaya. Tapi realitanya sekarang sangat jauh dari harapan. Bahkan konsep dasarnya saja sudah melenceng," ungkapnya.

Ia mendorong agar Pemkab Karawang segera menetapkan langkah konkret dengan membuat nomenklatur khusus pembenahan Kampung Budaya. Selain melestarikan budaya lokal, kawasan ini juga dinilai bisa menjadi sumber ekonomi kreatif bagi masyarakat jika dikelola dengan serius.

“Harus dikembalikan ke fungsinya sebagai pusat budaya. Budaya Karawang itu harus dikumpulkan di sana, dari sejarah hingga bentuk kesenian yang ada. Aset yang sudah ada tinggal dibenahi dan dibuat konsep yang matang,” tutupnya. (Sadewa)

LAHIR SEBAGAI PEREMPUAN, TUMBUH REMAJA MUNCUL KELAMIN PRIA

Karawang, Pers KPK Tipikor - Seorang remaja bernama Raras Setia Murti, warga Dusun Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, mendadak menjadi perhatian publik setelah video yang menampilkan kondisi medis langkanya beredar luas di media sosial. Raras, yang sejak lahir dikenali sebagai perempuan, mengalami pertumbuhan alat kelamin pria saat memasuki usia remaja.

Video (bisa dilihat di postingan kami sebelumnya) tersebut diunggah oleh seorang pria bertopi yang mengaku sebagai tetangga Raras. Dalam rekamannya, ia memohon bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberikan perhatian khusus kepada kondisi kesehatan Raras yang tak hanya langka, tapi juga membebani keluarganya secara ekonomi. Senin 19/5/2025

“Pak Dedi, ini kami warga Karawang mohon bantuan. Anak di sebelah saya terlahir perempuan, tapi tiba-tiba tumbuh alat kelamin laki-laki. Mohon bantuannya untuk biaya operasi karena keluarganya tidak mampu,” ucap pria tersebut dalam video yang kini ramai dibagikan di berbagai platform.

Dari dokumentasi foto yang dibagikan, terlihat kondisi rumah Raras yang sangat memprihatinkan. Dinding-dinding anyaman bambu sudah mulai lapuk, atap rumah tampak rapuh, dan perabotan seadanya mengisyaratkan bahwa keluarga ini hidup dalam keterbatasan.

Sang ibu, yang mendampingi Raras saat diwawancarai, mengaku belum pernah mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah desa maupun instansi terkait. “Kami hanya bisa pasrah. Selama ini belum ada bantuan dari desa atau pihak mana pun. Saya hanya ingin anak saya bisa hidup normal dan sehat,” ujar ibunya dengan suara bergetar.

(Sadewa)

20 April 2025

HINA SENIMAN BERAKHIR PEMECATAN !!


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Dalam sebuah video siaran langsung hiburan dangdutan, di Melong, Jambelaer, Dawuan, Sabtu (19/04/25), seorang anggota polisi dari Polsek Kalijati, melontarkan kalimat yang dianggap menghina seniman. 

Video yang diunggah di kanal Youtube Rusdy Oyag, kemudian Viral di Facebook, oknum anggota polisi inisial H, melontarkan kalimat berikut: “Orang seni itu murahan. Murahan. Bener, gak? Orang seni itu gak bakal ada yang kaya. Sengsara semua orang seni itu,” ujar H, kepada seorang penyanyi. 

Awalnya, H menanyakan jumlah bayaran kepada para seniman yang ada di atas panggung tersebut. Usai melontarkan kalimat bernada merendahkan seniman, ia juga sempat memberikan himbauan untuk menjaga kondusifitas acara.

Meski begitu, potongan videonya viral di media sosial. Sejumlah seniman, memposting ulang potongan video dengan narasi marah dan kecaman. 

Kapolsek Kalijati, AKP Teguh Sujito, langsung mencopot H dari jabatan sebagai Bhabinkamtibmas Desa Jambelaer siang itu juga.

Pasca kejadian, H langsung dibawa ke Provost dan Unit Intel Polsek Kalijati untuk diperiksa. Ia ditengarai dalam pengaruh minuman alkohol. 

“Hari ini saya copot sebagai Bhabinkamtibmasnya. Saya marah banget,” kata Teguh, saat dihubungi Cluetoday

Teguh menyebut, oknum anggotanya kini dalam pemeriksaan di Provost Propam Polres Subang.

Dirinya juga memohon maaf atas tindakan dan ucapan tak mengenakan dari anggotanya. Terutama bagi kalangan seniman. 

“Keselnya saya bukan main. Saya marah. Saya sudah koordinasi dengan lingkungan seniman dan memohon maaf atas tindakan anggota saya,” pungkasnya.

19 April 2025

MERESAHKAN !! RENTENIR BERKEDOK KOPERASI


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR |  Seorang warga Tambelang, terlilit Rentenir berkedok Koprasi, SHN mengaku telah membayar hutang berikut bunganya kepada sang Rentenir, namun Mustofa sang Rentenir berkedok Koperasi tidak mau mengeluarkan catatan cicilan yang sudah masuk, malah mengancam dirinya untuk membayar terus menerus tanpa ujung, dengan dalih membayar denda keterlambatan cicilan.

Dalam video berdurasi kurang lebih dua menit, terlihat sosok lelaki penagih hutang sedang menghubungi pimpinan nya, Dia mengaku anggota Tipikor provinsi sambil mengancam perempuan didepannya.

Video diambil dari dalam rumah saat kejadian, lokasi kejadian di Kampung pakuning Rt 004/002 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi kamis 17 Maret 2025 Sekitar pukul 15:35

Ketika Mustofa Rentenir berkedok Koperasi datang untuk menagih uang ke SHN. Mustofa membawa Ketua RT kerumah nya dengan terus menerus mengintimidasi, lalu SHN mengatakan kepada rentenir tersebut bahwa saya sudah ada Kuasa Hukum.

Mustofa menayaka mana surat kuasa nya,” Sambil tertawa terbahak-bahak sambil mengatakan suruh kesini saja, sambil menanyakan kantornya dimana ?.. Seolah-olah Rentenir tersebut merasa kebal Hukum.
Ketua DPD KPK TIPIKOR Bekasi, Mitan Supandi SH yang di wakili oleh H.Maddi SH Sebagai kuasa hukum akan mengambil sikap dan menindak lanjuti permasalahan ini berkoordinasi dengan APH Aparat penegak hukum.

Rentenir adalah orang yang meminjamkan uang secara ilegal dengan bunga tinggi. Meminjam uang pada rentenir dilarang oleh agama karena praktik riba yang dilakukan rentenir sangat berisiko menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi peminjamnya. 
Jika seseorang melanggar peraturan perundang-undangan terkait rentenir ilegal dan bunga tinggi, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

1. Pasal 1365 KUHP. Melanggar perjanjian atau kesepakatan yang sah, termasuk perjanjian pinjaman dengan bunga tinggi.2. Pasal 1371 KUHP. Mengenakan bunga pinjaman yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3. Pasal 162 KUHP. Melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, termasuk melalui praktek rentenir ilegal.4. Pasal 378 KUHP. Melakukan penipuan atau kecurangan dalam transaksi keuangan, termasuk pinjaman dengan bunga tinggi.5. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Melakukan kegiatan perbankan syariah tanpa izin atau melanggar peraturan perundang-undangan.

H. Maddi SH, selaku kuasa Hukum SHN, menyarankan kepada para korban rentenir untuk melapor ke Polisi karena kelakuan rentenir itu bukan hanya membuat resah masyarakat, namun jelas sudah melanggar hukum karena mengadakan kegiatan meminjamkan uang tanpa izin dengan bunga selangit Pungkasnya.”