06 Mei 2026

PMI ASAL KARAWANG DI MALAYSIA INGIN DI PULANGKAN, KELUARGA DI KAMPUNG JADI KORBAN PENIPUAN

 Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib PMI Karawang di Malaysia Tersandung Dugaan Penipuan, Puluhan Juta Raib.


Pers KPK Tipikor Karawang - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencoba mengadu nasib di Negeri Jiran Malaysianya. Nasibnya kini terkatung katung.

Sejak keberangkatan PMI bernama Lia 1,4 Tahun lalu jadi pekerja migran. Wanita asal dusun Kalen asem, Desa Pegadungan, Kecamatan tempuran Karawang. Melalui suaminya Asep Hoerudin  mengadu ke kantor BAI Karawang, dalam laporannya Asep memaparkan keluhan istrinya di negeri Jiran mengeluh tidak betah kerja dan ingin pulang ke Indonesia.

Dalam penjelasan Asep saat dibuatkan berita acara pengaduan dikantor BAI, Asep mengaku sebelumnya masalah keinginan pulang istrinya dari Malaysia, sudah ada yang sanggup mengurus.

",Sebelum saya lapor melalui BAI. Persoalan istri saya sudah ada menyanggupi untuk mengurus. yang mengaku sebagai ketua FPMI. Meminta menyediakan sejumlah uang Rp.25 juta, berjanji istri saya dijamin pulang" ungkap Asep.

Alih alih janji pulangkan istinya dalam waktu 3 Minggu setelah bayar uang sesuai yang diminta. Namun janji itu hanya harapan palsu. Hingga saat ini sudah 4 bulan istri saya tak kunjung pulang' ucap Asep dengan nada sesal, Asep mengaku kerap menanyakan proses Kepulangan istrinya yang dijanjikan, karena tidak ada tanda tanda kepulangan, sementara jawaban yang didapat selalu beralasan.

"Massih berproses dan menunggu keputusan DATUK, orang Malaysia" elaknya. 

Mendapat perlakuan tak jelas dan memuaskan, Asep dengan didampingi beberapa rekan rekannya mandatangi rumah yang mengaku ketua FPMI karawang, Ironisnya sebelum dilakukan konfirmasi dengan orang yang mengaku ketua FPMI atas kebenaran minta sejumlah uang. Legalitas organisasi/Forum pekerja migran tersebut diragukan keabsahannya.

Penelusuran di Kesbangpol Karawang FPMI tidak terdapat. Begitupun surat keputusan (SK) yang diterbitkan organisasi pekerja migran itu dinilai bodong, Sementara disinggung perihal janji kepulangan dan permintaan uang 25 juta, oknum tersebut mengakuinya. Hanya tak ber kwitansi.

Ketika persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah hukum dengan laporan polisi. Sang oknum terlihat panik dan lontarkan janji.

',Saya mohon waktu untuk penyelesaian, akan kembalikan uang tersebut pada Hari Selasa tanggal 12 Mei 2026" tegasnya 

Diketahui berdasarkan rumor yang berkembang oknum ketua FPMI gadungan itu bukan kali ini saja melakukan praktik serupa tambah H.Entang (Badan Advokat Indonesia (BAI) Kab.Karawang) selaku Penasehat Pers Kpk Tipikor Karawang.

29 April 2026

Bahrudin Resmi Menyatakan Diri Maju Menjadi Calon Anggota BPD Keterwakilan Wilayah Dusun 02 Desa Sukaindah


Pers KPK Tipikor Jabar || Membawa jargon "Muda, Cerdas, dan Transparan," BAHRUDIN berkomitmen untuk membawa perubahan positif dan memperkuat fungsi pengawasan di tingkat desa. Kehadirannya dipandang sebagai angin segar bagi keterwakilan generasi muda dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Dusun 2.

Saat dikonfirmasi, BAHRUDIN mengungkapkan bahwa motivasi utamanya maju dalam pemilihan ini adalah untuk memastikan aspirasi warga dapat tersalurkan dengan baik dan terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka. 

"Saya ingin memastikan bahwa suara warga Dusun 2 didengar dalam setiap kebijakan desa. Sebagai anak muda, saya berkomitmen untuk bekerja secara cerdas dalam mengawal pembangunan dan menjunjung tinggi transparansi dalam setiap informasi maupun anggaran desa," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes) demi kemajuan Desa Sukaindah. Menurutnya, fungsi BPD bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.

Dukungan pun mulai mengalir dari berbagai elemen masyarakat di Dusun 2 yang menginginkan adanya regenerasi kepemimpinan di tingkat BPD. Mereka berharap sosok BAHRUDIN mampu menjadi jembatan yang komunikatif dan amanah dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan penampungan aspirasi warga.

Dengan rekam jejak yang dinamis, pencalonan BAHRUDIN diharapkan dapat memicu semangat partisipasi demokrasi warga dalam membangun Desa Sukaindah yang lebih baik ke depannya. 

24 April 2026

Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kabupaten Sekaligus Penasehat Media KPK Tipikor, Laporkan Mantan Kades Cengkong Kecamatan Purwasari Ke-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa.

 

Karawang Jawa Barat Pers Kpk Tipikor -Uang Negara adalah Uang Rakyat manfaatnya mesti dirasakan dengan Sempurna oleh Rakyat alih alih Dana Desa yang Realisasi Tahun 2022 sampai 2025 di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat Bau Aroma Program Ketahanan Pangan dan Biaya Urgensi Keadaan Mendesak jumlah Miliaran rupiah nyaris jadi Polemik. Jumat 24 April 2026

Data yang dirangkum Dana Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Jawa Barat Tahun 2022 sampai 2025 menerima Dana Desa mencapai Rp.6.237.578.000,00, untuk dana Ketahanan Pangan 20 % = Rp. 1.247.515.600, (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu enam ratus rupiah)

Sebagian Uang digunakan Untuk Biaya Urgensi Keadaan Mendesak mencapai Rp=1,359.000.000.(satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) Pertanyaan Publik Uang Miliaran rupiah Rincian manfaatnya dalam bentuk apa?.

Lain Hal Dana Desa 20 persen untuk Program Ketahanan Pangan dan hewani Untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang.Rp= 890.276.400. Pertanyaan Publik.Budidaya Ternak apa? Terbentuk Berapa kelompok? Nama warga Pengelola KPMnya siapa saja ? Satu Kelompok mendapat Berapa ekor berapa Uangnya?.

Selain itu Ditahun 2025 Dana Desa yang digunakan Untuk Penyertaan Modal BUMDES Menggelebung setinggi Langit Capaian Rp.507.239.000-,.Pertanyaan Puplik Duit Ratusan juta tersebut apakah disalurkan simpan pinjam (SPP) Mikro pedagang Kecil? Siapa saja warga KPM penerima manfaatnya?!

Lembaga Sosial kontrol LSM Gibas Jaya  Sektiril Purwasari dan tim wartawan KPK Tipikor mencoba menyambangi Kroscek Lokasi Budidaya ternak yang didanai DD 20 persen Fakta hasil dilapangan ternak Sapi Lenyap tidak ada rimbanya, budidaya ikan kosong.tidak ada Ikannya,

Tim wartawan KPK Tipikor untuk memperluas Informasi dan Investigasi mencoba konfirmasi beberapa warga masyarakat Desa Cengkong, tanggapan sejumlah masyarakat, menyebutkan bahwa dana program ketahanan pangan dan modal BUMDes sejak tahun 2022 samapai akhit tahun 2025, mencapai 1.2 miliar lebih cenderung eksklusif, hanya dinikmati oleh segelintir pihak, dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Warga masyarakat juga mempertanyakan hasil dari peningkatan produksi peternakan, maupun Budi Daya Ikan yang menelan anggaran hampir 900 juta, namun tidak terlihat adanya geliat ekonomi yang menonjol di Desa Cengkong.

Sebelumnya, LSM Gibas Jaya bersama wartawan KPK Tipikor sempat konfirmasi Pejabat Sementara (PJS) Desa Cengkong Oo,Abdul Rojak diruang Kantor Desa mengaku baru menjabat dua minggu, prihal Realisasi manfaat Dana Desa ditahun sebelumnya menyatakan tidak tahu-menahu soal penggunaan dana tersebut tepatnya silahkan awak media langsung mengonfirmasi kepada mantan kepala desa selaku pengguna anggaran.ujar PJS.

PJS Oo.Abdul Rojak Dalih tidak tau realisasi manfaat Dana Desa, dan Ketahanan Pangan,maupun dana BUMDes, Pertanyaan Publik Serah terima Jabatan (SERTIJAB ) Kades Depinitif terhadap PJS apakah Hanya Lisan tidak disertakan Lampiran Draf Data Berkas Arsif DD selama Santo Menjabat ? ajaib ada apa ataukah ada apa apanya mirip kongkalikong?!

Mantan Kades Santo dikunjungi di Rumah Kediamannya tidak ada ditempat Dalih ibu kades bahwa Santo sedang Keluar.jawabnya singkat.

Dengan adanya Dugaan Dana Ketahanan Pangan dan BUMDes Desa Cengkong nyaris Lenyap Dugaan Dimanfaatkan kepentingan Peribadi oleh oknum mantan Kades Santo dan Golongan.maka Haji Entang, Penasehat Media KPK Tipikor sekaligus Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kabupaten Karawang, Melaporkan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dimohon Pihak Kejaksaan segera menurunkan tim Audit dan Sidak Dana Desa terutama Ketahanan Pangan dan BUMDes, untuk memeriksa LPJ Desa tahun anggaran 2022 sampai 2025, ungkap Haji Entang, A.Sonjaya, ( A.Rahmat-Editing Sadewa )

22 April 2026

Puluhan Tahun Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris di Karawang Hidup Terhimpit Ekonomi

Pers KPK Tipikor Karawang Jawa Barat | Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan di Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan tanah milik keluarga mereka.

Mereka berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat turun tangan membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Salah satu perwakilan Ahli waris, Nadi, mengatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 19 hektare tersebut merupakan tanah hak milik keluarganya yang belum pernah diperjualbelikan maupun dipindah-tangankan.

“Silsilah tanah ini merupakan tanah hak milik keluarga. Tanah tersebut belum pernah dijual belikan oleh keluarga kami,” ujar Nadi saat ditemui wartawan.

Namun, menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun.

Ia menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam penguasaan lahan tersebut, meskipun tidak menyebutkan secara rinci siapa yang diduga mengambil-alih tanahnya.

“Kurang lebih seluas 19 hektar itu dikuasai oleh oknum. Kami sangat berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena tanah sawah tersebut sudah puluhan tahun diklaim orang lain,” kata Nadi.

Ia juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui pemerintah desa, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Saya sudah mengurus bertahun-tahun, tapi tidak ada penyelesaian. Sudah beberapa kali ke kantor desa, tapi tidak pernah ditemui lurah, selalu ada alasan rapat atau kegiatan lain,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tidak sengketa yang diterbitkan pada 2017.

Namun, saat hendak mengurus legalisasi untuk pembayaran pajak, permohonannya tidak ditanggapi oleh pihak desa.

Sementara itu, Ahli waris lainnya, Romlah, menyebut bahwa lahan tersebut merupakan milik kakeknya, Sailan bin Ipun.

Ia menilai ada upaya pengaburan kepemilikan dengan menyebutkan pihak lain sebagai pemilik lahan.

“Yang saya ketahui, tanah itu milik kakek saya. Tapi sekarang dianggap milik orang lain, bahkan disebut-sebut milik seorang pengusaha yang memiliki pabrik bihun di sana,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Kami punya bukti, termasuk girik dan surat tidak sengketa dari desa tahun 2017. Tapi sekarang justru tidak diakui. Kami mempertanyakan tanda tangan dan stempel yang ada di dokumen itu,” katanya.

Sementara ditempat yang sama, Ahli waris bernama Rolah, juga menceritakan kesulitannya saat mencoba mengurus administrasi di instansi terkait, termasuk saat hendak membayar pajak lahan.

Ia mengaku diminta untuk melegalisasi dokumen ke desa, namun justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Saya sempat datang ke desa untuk legalisir, tapi tidak digubris, bahkan sempat terjadi cekcok. Saya hanya ingin menyelesaikan secara baik-baik,” ujar Romlah.

Para ahli waris berharap pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Barat, dapat membantu membuka jalan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Mereka juga berharap hak atas tanah yang mereka klaim dapat dikembalikan secara sah.

“Kami hanya ingin keadilan. Banyak keluarga kami yang hidup susah, bahkan ada yang masih mengontrak. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan,” tandas Romlah (man).

21 Februari 2026

KEPALA DESA WARINGINKARYA LEMAHABANG DILAPORKAN TERKAIT DUGAAN DANA DESA TA 2023-2026

 

PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang - Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Waringinkarya  Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke APH, Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (21/02/2026) 

Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan Desa Waringinkarya di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, hasil Croscek dilapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 23 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 15 kegiatan, 

Dari 15 kegiatan tersebut diantaranya, Fisik Pembangunan Pengerasan (JAPAK) Jalan Setapak 2 Titik, (JUT) Jalan Usaha Tani, Lampu Neonisasi Penerangan jalan umum 100 unit, 1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakan Bebek Peking, dan Kandang,1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakan Ikan Lele, 1 Unit alat produksi pengolahan pertanian, menyerap anggaran sangat besar mencapai Rp: 1.039.010,500 walhasil Dana Desa TA 2024 masih Tersisa Rp.271.249,500,

Lalu Dana Desa TA 2023 dan TA 2025 sebanyak Rp.2.913.523,000 + 271.249,500, = Rp.3.184.772,500, Dari nominal Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Belum jelas fisiknya, Intinya Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak Jelas Fisiknya Tersisa Rp.3.184.772,500,”

Kepala Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.

Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang  Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni, 

Dana Ketahanan Pangan dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025 sebanyak Rp. 4.223.783,000, Dana Ketahanan Pangan 20 % atau Rp. 884.756,600, Baru di realisasikan,(1) Jalan Usaha Tani Sepanjang 200 meter, tidak jelas lebar x tingginya angga Rp 47.880.300,

2. Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan Bebek Peking, dan Kandang, 1 Unit Anggaran Rp 30.306.800, 3. Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, 1 Unit Anggararan Rp.32.800,000, 4. Alat Produksi dan pengolahan peternakan,Budi Daya Ikan Lele, 1 Unit Anggaran Rp.22.500,000, Total Dana Ketahana Pangan 4 kegiatan menyerap anggaran Rp. 133.487,100, walhasil Dana Ketahanan Pangan Tersisa masih besar sebanyak Rp.751.269,500,

Dana Desa Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dan Dana Ketahanan Pangan Tersisa Sangat Besar sebanyak Rp.3.184.772,500, Dana Desa Untuk Fisik Tidak Jelas Fisiknya, Dana Ketahanan Pangan Siapa Penerima Manfaaatnya di gunakan apa saja sedangkan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20% ungkap H.Marjuni, t

Kami Berharap Dalam hal in Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan  masi Tersisa sangat besar mencapai Rp.3.184.772,500. tidak jelas fisiknya, dan Dana Ketahanan Pangan digunakan apa saja dan siapa penerima manfaatnya, 

Lampiran LPJ Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa, melalui aplikasi disampaikan Ke-Kemendes  LPJ disusun oleh Kepala Desa untuk mendetailkan seluruh proses kegiatan dan menjelaskan hasil pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2023-2024-2025

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, kami meminta agar segera memanggil Kepala Desa Waringinkarya dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, segera  SIDAK FISIK, kata. H. Marjuni,,

Program Ketahanan Pangan, Jalan Usaha Tani Sepanjang 200 meter, tidak jelas lebar x tingginya,  1 Alat Produksi Pengolahan Peternakan Bebek Peking, 1 Unit Alat Produksi pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung,1 Unit Alat Produksi pengolahan peternakan,Budi Daya Ikan Lele, dan 11 Titik Fisik Pembangunan  JAPAK, 10  Titik, JUT, dan 100 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Umum, dan fisik lainnya Agar di SIDAK dan AUDIT dengan tegas H.Marjuni. (A.Rahmat Editor Sadewa)

20 Februari 2026

KEPALA DESA CIWARINGIN LEMAHABANG WADAS DI LAPORKAN TERKAIT DD TA 2023 -2025

 

 PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang – Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (20/02/2026) 

Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 17 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 10 kegiatan dari 10 kegiatan tersebut diantaranya,

Fisik Pengerasan 4 Titik, (JAPAK) Jalan Setapak, 1 Titik TPT Drainase, 300 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Desa, 48 Unit Papan Nama Gang, Lapang Badminton Sarana Olah Raga, dan Ketahanan Pangan 1,Titik JUT, 196 M, dan 10 Unit Mesin Diesel alat produksi pertania penggilingan padi/jagung, 8 kegiata Dana Desa, dan 2 (dua) kegian Dana Ketahanan Pangan, Menyerap anggaran cukup besar mencapai Rp.966.968,000,

Walhasil DD Tahun anggaran 2024 dari nominal Rp.1.226.206,000, baru di realisasikan berdasarkan lampiran LPJ yang laporkan ke Kemendes 10 kegiatan menyerap anggaran mencapai Rp.966.968,000,

Dana Desa Tahun anggaran 2024 masih Tersisa Rp. 159.238,000, ditambah Dana Desa Tahun anggaran 2023 dan 2025, Rp.2.439.414,000, = Rp.2.598.652,000, belum jelas fisiknya, kata H.Marjuni,

Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang menerima Dana Desa Tahun anggaran 2023 Rp.1.234.295,000, Tahun anggaran 2024 Rp. 1.126.206,000, =Tahun anggaran 2025 Rp.1.205.119,000, = Rp.3.565.620,000,

Yang jelas di realisasikan Tahun anggan 2024, TA 2023 dan TA 2025 Belum Jelas Fisiknya,

Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni, 

Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dari Nominal Dana Ketahanan Pangan Rp.713.124,000, Dana Ketahanan Pangan Baru di realisasikan hanya. 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung,

Intinya dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025, sebyak Rp. 3.565.620,000, Baru di realisasikan yang jelas fisiknya 9 kegiatan suber Dana Desa, 1 kegiatan Ketahanan Pangan, dari 10 kegiatan menyerap anggaran Rp. 966.968,000, alhasil Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak jelas fisiknya Rp. 2.598.652,000,

Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, 

Kami Berharap Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Pasalnya Dana Desa dan Dana Ketahaan Panga sangat besar sebanyak Rp.2.598.652,000, ( Tidak Jelas Fisiknya ) 

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil Kepala Desa Ciwaringin dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, Pasalnya semua fisik pembangunan Tidak jelas Volume Lebar dan Tinginya, hanya Volume Panjang yang di laporkan, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, Agar AUDIT dan SIDAK FISIK, kata H. Marjuni,

1.Pembangunan JAPAK Dusun Selang II Volume Panjang 209 Meter, (2) JAPAK Dusun Cengkeh I. Volume Panjang 127 Meter, (3) JAPAK Dusun Selang III Volume Panjang 300 Meter (4) JAPAK Dusun Cengkeh II Volume Panjang 120 Meter (5) TPT Dusun Selang III. Volume Panjang 260 Meter (6) Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Selang 1 Volume Panjang 196 Meter, dan

Lampu Neonisasi Penerang Jalan Desa Sebanyak 300 Unit/ Titik. dan Plang nama Geng 48 Unit/ Titik Lapang Badminton Sarana Olah Raga Milik Desa dan 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung, yang harus di AUDIT dan SIDAK, dengan tegas H.Marjuni, ( A.Rahmat Editor Sadewa)



DLH, BGN, DINKES Dan SATPOL PP Penegak Perda Segera Sidak SPPG/Dapur MBG Lokasi Dusun Krajan II Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, Diduga Belum Memiliki Izin Dan Memiliki IPAL.

PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang Pembangunan Gedung Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang diduga belum memiliki legalitas usaha yang resmi dan belum memiliki IPAL (Instalas Pengolahan Air Limbah) sehingga Air Limbah disalurkan ke saluran air area pesawahan di buang ke kali rawacabe, (Red-20 Februari 2026)

Pengelolaan limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan hidup, dan kepatuhannya terhadap regulasi, Pengelolaan limbah MBG merujuk pada aturan lingkungan, seperti Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,(PPLH)

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan regulasi dan panduan baru terkait tata kelola limbah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

Kewajiban Pengelolaan Limbah (IPAL) SPPG/dapur MBG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang, guna menghindari pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pemotongan insentif, bagi dapur MBG yang tidak mengelola limbah sesuai SOP. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin dapat ditutup,

Kemendagri menegaskan proses izin mendirikan bangunan Sejak terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Untuk mengajukan PBG sebelumnya harus mempunyai Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukan bahwa gedung tersebut layak dan aman untuk digunakan, dan mempunyai Sertipikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Yang di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah ada rekomindasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Pengelola Dapur MBG yang belum memiliki Izin sudah beroprasi maka berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, maka pengelola dapur MBG bisa di tutup,

Team pers Kpk Tipkor sebelumnya menyambangi lokasi penampungan air limbah menyelusuri air limbah tersebut dibuanganya melalui saluran air area pesawahan dusun kerajan II Hasil komfirmasi beberapa masyarakat, yang enggan disebut namanya, mengatakan adanya pembuangan air limbah mengalir kesaluran air sawah menyebabkan bau tak sedap, ungkap warga,

Sebelumnya Air Limbah di tampung di Tanah Sawah miliknya dibuat balong berukuran + lebar 4 meter x panjang + 15 meter, mungkin tidak tertampung di musim hujan sehingga air limbah bau tak sedap mengalir ke area pesawahan, pada bulan pertengahan Januari,2026 Air limbah dibuang ke kali rawa cabe, Air limbah dapur MBG dibuang ke irigasi, ini dampaknya sangat berbahaya. Irigasi itu airnya akan dibutuhkan para petani dampaknya akan merugikan petani dan ketahanan pangan 

Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Karawang H.Marjuni, SH, meminta segera Sidak Dapur MBG lokasi Dusun Krajan II RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang diduga belum memiliki izin yang resmi dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 

Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, yang menerbitkan Sertipikat Laik Higien Sanitasi yang menunjukan bahwa gedung dapur tersebut layak dan aman untuk digunakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah penegak Perda yang dapat melakukan tindakan langsung di lapangan berdasarkan rekomendasi dinas teknis, Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap SPPG/Pemilik Dapur yang dididuga belum memiliki izin dan tidak memliki IPAL sudah beroprasi, agar segera di Tutup,

Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Karawang Satpol PP Penegak Perda  agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,dengan tegas H.Marjuni, SH, pungkasnya. (A.Rahmat-Editor: Sadewa)

13 Februari 2026

DIDUGA BELUM MEMILIKI IZIN RESMI GEDUNG DAPUR MBG DESA KEDAUNG KECAMATAN LEMAHABANG, DLH DAN DPMPTSP SEGERA BERTINDAK!!


 

PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang | Keberadaan Pembangunan Gedung dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jabar, diduga belum memiliki legalitas usaha yang resmi dan belum memiliki IPAL (Instalas Pengolahan Air Limbah) sehingga Air Limbah disalurkan ke saluran air area pesawahan di buang ke kali rawacabe,

Pengelolaan limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan hidup, dan kepatuhannya terhadap regulasi, Pengelolaan limbah MBG merujuk pada aturan lingkungan, seperti Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Kewajiban Pengelolaan Limbah (IPAL): SPPG/dapur MBG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang, guna menghindari pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pemotongan insentif, bagi dapur MBG yang tidak mengelola limbah sesuai SOP.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin dapat ditutup,

Kemendagri menegaskan proses izin mendirikan bangunan Sejak terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021

Izin Mendirikan Bangunan IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Untuk mengajukan PBG sebelumnya harus mempunyai Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukan bahwa gedung tersebut layak dan aman untuk digunakan, dan mempunyai Sertipikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan,

Yang di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah ada rekomindasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Pengelola Dapur MBG yang belum memiliki Izin atau legalitas sudah beroprasi maka berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, maka pengelola dapur MBG bisa di tutup,

Team pers Kpk Tipkor sebelumnya nyambangi lokasi penampungan air limbah menyelusuri air limbah tersebut dibuanganya melalui saluran air area pesawahan dusun kerajan II Hasil komfirmasi beberapa masyarakat, yang enggan disebut namanya, mengatakan adanya pembuangan air limbah bau tak sedap, ungkapnya (10/02/2026) 

Pers Kpk Tipikor mencoba menghubungi via Whatsap pemilik gedung dapur MBG ke 1 untuk silaturahmi dan mau komfirmasi terkait kegiatan Dapur MBG, namun tidak ada resfon, 

Sebelumnya Air Limbah di tampung di Tanah Sawah miliknya dibuat balong berukuran + lebar 4 meter x panjang + 15 meter, mungkin tidak tertampung dan musim hujan sehingga air limbah bau tak sedap mengalir ke area pesawahan, pada bulan pertengahan Januari,2026 Air limbah dibuang ke kali rawa cabe, 

Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Karawang H.Marjuni, SH, mengatakan

Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kabupaten Karawang agar segera memanggil Pengelola Dapur MBG dan Sidak ke lokasi Dusun Krajan II RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang

Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap oraang yang dididuga belum memiliki izin dan tidak memliki IPAL  

Dengan tetap mengacu pada praduga tak bersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Karawang agar sega melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,dengan tegas H.Marjuni, SH, pungkasnya.

(A.Rahmat) Editor: Sadewa 

03 Januari 2026


BEKASI | Pers KPK Tipikor | Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berakhir ricuh alias buruk. Ratusan warga gagal mencairkan bantuan lantaran barcode yang mereka pegang dinyatakan kedaluwarsa oleh sistem akibat waktu penyaluran yang terlalu mepet dengan momentum pergantian tahun baru.

Miris! Insiden ini bermula saat sistem pencairan di Kantor Pos tidak lagi dapat diakses pada 1 Januari 2026. Hal tersebut terjadi karena barcode bantuan yang diterima warga pada penghujung Desember 2025 ternyata memiliki batas waktu sinkronisasi sistem yang sangat ketat. Warga yang telah mengantre sejak pagi merasa kecewa dan menuntut kepastian dari pihak penyelenggara.

Kronologi Waktu Penyaluran yang Mepet

Berdasarkan data yang dihimpun, barcode BLT Kesra baru diterima oleh pihak desa pada 29 Desember 2025. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Bantarjaya pada sore hari, 30 Desember 2025. Karena jumlah penerima mencapai ratusan orang dan tersebar di tiga dusun, pendistribusian baru dapat dilaksanakan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Keterbatasan durasi penyaluran di hari terakhir tahun 2025 membuat proses pencairan tidak rampung dalam satu hari. Naasnya, saat warga kembali mendatangi Kantor Pos pada hari pertama tahun baru, sistem menyatakan bahwa masa berlaku barcode telah habis.

Kepala Desa Tuntut Evaluasi Prosedur

Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad—atau yang akrab disapa Abuy—mengaku terkejut dengan polemik yang menimpa warganya. Ia menilai mekanisme penyaluran dana bantuan sosial di akhir tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat kecil.

“Warga hanya mengikuti arahan dan jadwal. Jika penyaluran dilakukan sangat mepet dengan penutupan tahun, risikonya sangat besar. Perangkat desa dan PSM sudah bekerja maksimal hingga malam hari, namun sistem tetap terkunci saat memasuki pergantian tahun,” tegas Abuy.

Menanti Keputusan Pos Giro Pusat

Kekecewaan warga kian memuncak karena bantuan tersebut sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di awal tahun. Saat ini, masyarakat Desa Bantarjaya hanya bisa menunggu kebijakan dari Kantor Pos Giro Pusat untuk membuka kembali akses pencairan yang sempat terkunci.

Peristiwa ini menjadi catatan merah bagi manajemen penyaluran bantuan sosial. Ke depannya, diharapkan perencanaan distribusi dilakukan lebih matang agar masyarakat tidak menjadi korban kendala administratif maupun teknis sistem perbankan atau pos.

17 November 2025

Bocah umur 4 Tahun asal Bekasi jatuh dari lantai dua RS Hastien Rengasdengklok, Kondisi kritis

 


KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Seorang bocah berusia 4 tahun bernama Jihad Alpahmi, anak dari pasangan Jamludi dan Aisyah, warga Bojong Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaporkan jatuh dari lantai dua Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa terjadi saat korban tengah duduk di bangku ruang tunggu poliklinik bersama kedua orang tuanya. Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban melihat ke bawah melalui celah antara kaca dan pembatas yang diperkirakan memiliki jarak sekitar 30 sentimeter. Melalui celah tersebut, korban terpeleset dan jatuh ke bawah, tepatnya di area dekat pintu masuk gedung rumah sakit.

Warga yang mendengar suara jatuh segera berlari menuju lokasi dan menemukan Jihad Alpahmi tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Karena mengalami luka serius, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Intan Barokah. Hingga berita ini diturunkan, bocah tersebut dilaporkan masih belum sadarkan diri.

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Edi Karyadi, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kasusnya saat ini tengah dalam proses penanganan.

Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Hastien saat dikonfirmasi terkait insiden jatuhnya anak berusia 4 tahun itu tidak memberikan jawaban dengan alasan yang tidak jelas. 

16 November 2025

Polres Karawang Luncurkan Nomor Pengaduan Baru "Lapor Pak Kapolres"

 

KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | ‎Polres Karawang terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres”. Masyarakat dapat melapor dengan menggunakan kontak WhatsApp (WA) baru di nomor 0813 8888 110, Sabtu (15/11/2025).

‎”Kami memberikan pelayanan pengaduan Lapor Pak Kapolres dengan nomor WA baru 0813 8888 110 (sudah aktif). Namun untuk masa transisi, nomor yang lama, yaitu 0822 1127 2003, tetap dapat digunakan sampai 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan,” kata Cep Wildan.

‎Cep Wildan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian peristiwa atau tindak kriminal ke nomor kontak yang telah disiapkan atau melalui media sosial Polres Karawang.

‎”Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tentang berbagai kejadian di lingkungan mereka. Juga dapat melaporkan peristiwa kriminal atau hal-hal yang berhubungan dengan Kamtibmas, agar kami dari pihak kepolisian dapat cepat bertindak,” ungkapnya.

‎Masyarakat dipersilakan menyimpan nomor tersebut sebagai nomor Lapor Pak Kapolres, sehingga ke depannya apabila terjadi permasalahan sosial atau gangguan Kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti. Nomor WA itu dipantau selama 24 jam oleh Kapolres dan petugas Command Center. Program ini juga bertujuan memperkuat layanan darurat polisi Call Center 110 serta aplikasi layanan Karawang Tangguh.

‎Program Lapor Pak Kapolres ini merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

15 November 2025

TKW Maryati Diduga Dipaksa Terbang meski Medical Unfit, Sponsor dan PT Luar Negeri Ikut Terseret.


BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Maryati. Ia mengaku dipaksa terbang oleh sponsor Cucum, meskipun hasil pemeriksaan kesehatan (medikal) dinyatakan ampit atau tidak lolos.

Menurut pengakuan Maryati, ia berkali-kali gagal medikal akibat tekanan darah tinggi. Namun, yang paling mengejutkan, ia tetap diproses paspor (pasporan) meskipun status medikalnya masih ampit dan belum pernah dinyatakan sehat atau layak terbang oleh klinik resmi.

“Saya gagal medikal beberapa kali, tapi tetap dipaksa pasporan dan akhirnya disuruh terbang,” ujar Maryati.

Sponsor bernama Cucum diduga memaksakan proses pemberangkatan Maryati tanpa mengikuti prosedur standar yang diwajibkan pemerintah.

Sementara itu, Ricard, yang disebut sebagai penanggung jawab dalam proses pemberangkatan di Indonesia, diminta memberikan klarifikasi terkait praktik pasporan dan pengurusan dokumen tanpa kelayakan kesehatan.

Selain itu, muncul nama PT Sarikah Al Asus, sebagai pihak perusahaan pengguna di luar negeri (PT luar negeri) yang terlibat dalam penerimaan data calon pekerja. PT ini diduga menerima berkas Maryati meski status medikal tidak memenuhi syarat, suatu tindakan yang bertentangan dengan standar penempatan internasional.

Kasus ini berpotensi kuat melanggar beberapa ketentuan:

-Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

-Pasal 13: Calon PMI wajib menjalani dan lulus pemeriksaan kesehatan.

-Pasal 17 ayat (1): Penempatan hanya dapat dilakukan jika calon PMI dinyatakan layak sehat.

-Pasal 69: Memproses atau memberangkatkan PMI tanpa prosedur lengkap dapat dikenakan sanksi pidana.

-Pasal 6: Sponsor dilarang memaksa calon PMI.

-Pasal 12: PT penempatan wajib memverifikasi hasil medikal yang valid dan sah.

-Pasal 31: PT pengguna di luar negeri (termasuk PT Sarikah Al Asus) wajib memastikan calon PMI sehat dan memenuhi standar sebelum menerima data penempatan.

Aktivis dan pemerhati PMI kini mendesak:

Sponsor Cucum, Penanggung jawab Ricard, dan

PT Sarikah Al Asus di luar negeri untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pemaksaan pasporan, pengabaian hasil medikal, serta pemrosesan keberangkatan Maryati tanpa pemenuhan syarat wajib.

Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat hingga pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

14 November 2025

Camat Pebayuran Lantik Dua PJ Kepala Desa, Tekankan Netralitas dan Pelayanan Publik

 

BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Suasana hangat dan penuh harap terasa saat pelantikan Penjabat Kepala Desa Sumbereja dan Karangsegar digelar di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Acara berlangsung tertib, khidmat, dan dihadiri unsur Muspika serta tokoh masyarakat dalam rangka memastikan roda pemerintahan desa berjalan stabil, Jumat (14/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha, S.Stp., M.Si., Sekcam Pebayuran Joko Santoso, Danramil 11 Pebayuran Kapten Arm Dikin, Wakapolsek Pebayuran Iptu C. Siagian, S.H., Kanit Intel Polsek Pebayuran Aiptu Abdurahman, Koordinator Penyuluh Pertanian Endah Lestari, S.P., Lurah Kertasari Putre Adi Wibowo, para Pj Kepala Desa yang dilantik, Babinsa, para kepala desa, ketua karang taruna, tokoh masyarakat, hingga awak media. Total peserta mencapai sekitar 40 orang.

Acara dimulai dengan doa, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan SK, prosesi pelantikan, penyematan SK, penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan doa penutup.

Dalam sambutannya, Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha menegaskan pentingnya netralitas, pelayanan publik yang maksimal, serta percepatan pembangunan desa. Ia menekankan agar para Pj Kades dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

Danramil 11 Pebayuran Kapten Arm Dikin menyampaikan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas wilayah desa. “TNI siap bersinergi melalui tiga pilar untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Wakapolsek Pebayuran, mewakili Kapolsek, mengajak seluruh pihak memperkuat keamanan lingkungan dan meningkatkan kolaborasi antara Polri dan Pemerintah Desa.

Pj Kades Sumbereja, Radim, S.E., menyampaikan kesiapan menjalankan tugas, program awal, serta permohonan dukungan semua unsur. Hal serupa disampaikan Pj Kades Karangsegar, Chandra Wirahadi Santika, yang menuturkan komitmennya memimpin pemerintahan desa dengan transparan dan fokus pada prioritas pembangunan.

Kegiatan berakhir dengan suasana lancar, aman, dan penuh kehangatan.

Polsek Rengasdengklok Berhasil Menangkap Dua pelaku Pencuri Motor Satu ditetapkan sebagai DPO


 KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial A (24) dan S (30) ditangkap polisi, sementara satu rekan mereka masih dalam pengejaran. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Jayakerta.

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa tindak pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 12 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden berlangsung di rumah seorang buruh harian lepas, Rohmansyah (50), yang tinggal di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah.

Menurut keterangan polisi, korban terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari dalam rumah. Kondisi pintu samping, jendela, hingga gerbang ditemukan terbuka, diduga dibongkar oleh pelaku. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada aparat desa dan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan itu, Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok, IPDA Toni Ardiansyah, SH., bersama tim segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, warga memberikan informasi bahwa motor milik korban terlihat dibawa oleh tiga orang pria.

“Berbekal informasi warga dan gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berinisial A berhasil kami amankan beserta sepeda motor hasil curian,” ujar IPDA Cep Wildan, Jumat 14 November 2025.

Pengembangan kasus berlanjut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menerima kabar bahwa pelaku lainnya, S, berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap S tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lagi masih kabur dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam keluaran tahun 2019 serta sebuah obeng plat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

IPDA Cep Wildan memastikan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta mengejar pelaku lain yang belum tertangkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dalih Dana Dakor Tiga Oknum Ngaku Ngaku Wartawan Diduga Terima Suap Langgar Kode Etik Jurnalistik


KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Dunia Jurnalistik Tercoreng oleh Segelintir tiga oknum disalah satu Media Online Gaya Berpura-pura mampu Bak,up seluruh wartawan dalih Duit Dakor. Dengan cara disaat ada pembangunan Proyek Dari Dinas atupun program pembangunan anggaran Pokir Aspirasi Dewan pihak Mandor dan Pimpro oleh tiga Oknum wartawan, dinegosiasi untuk dipinta Duit Kemitraan untuk para Wartawan Entah apa yang dimaksud.senin 13 November 2025

Pekerjaan pembangunan yang dipinta Oleh Oknum inisial Otong, Sulaeman Alias Eyang dan Tinggun, oknum Wartawan Media Online Meraup Duit Dalih untuk Mitra Wartawan salah satunya yaitu Proyek pembangunan Rehabilitasi SDN Karyabakti 1V Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Pelaksana kerja CV. Darmaga II. Dengan menelan anggaran Rp. 707.997.000.

Dikatakan oleh salah sstu Mandor pekerja inisial (SM)

Sejumlah Uang untuk Kemitraan sudah diterima oleh berbagai pihak diantaranya untuk kemitraan wartawan nominal diduga jumlah Rp= 4 juta rupiah Tunai. 13/11/2025

Ditempat yang sama via WhatsApp Ketika awak media mempertanyakan apakah benar oknum Wartawan inisial Eyang, sudah menerima uang Dakor dari Pimpro? Oknum Wartawan inisial Eyang nama panggilan. menjelaskan bahwa Mitra Duit Dakor sudah di dikasih Ke OTONG ” Ujar Eyang.

Merajuk kepada Sanksi Etik Jurnalistik:Sanksi bagi wartawan yang menerima suap jurnalistik bisa berupa sanksi internal dari perusahaan pers (teguran, hingga pemecatan jika berulang) atau sanksi etik oleh Dewan Pers (kewajiban permintaan maaf, atau pelatihan ulang) Penerimaan amplop: Wartawan tidak dibenarkan menerima amplop berisi uang atau voucher (pulsa, belanja, dll.)

Dengan adanya hal tersebut SWI Organisasi Profesi DPD Kabupaten karawang, angkat bicara,” Secara Umum Profesi Jurnalis Bukan malah Menabrak Aturan UU Pers.akan tetapi harus Tunduk Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara Tegas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman moral bagi para wartawan profesional. menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.

Proyek Tiang Dekoratif Rp 1,4 Miliar di Karawang Tuai Sorotan : Diduga Anggaran Diprioritaskan untuk Gimmick Estetika


Pers KPK Tipikor Karawang Jabar | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai kritik tajam setelah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 1,4 miliar dari APBD untuk proyek pembangunan tiang dekoratif antik setinggi 9 meter di kawasan Cabang Dua. Proyek ini, yang dikerjakan oleh PT. MBI Teruna Persada, dinilai tidak memiliki urgensi dan mengabaikan kebutuhan infrastruktur dasar yang mendesak bagi masyarakat.

Berdasarkan data resmi, proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/1932/SP/DISHUB ini memiliki nilai kontrak Rp1.455.210.000 dan masa kerja 75 hari kalender, mulai 13 Oktober hingga 24 Desember 2025.

Keputusan Pemkab Karawang ini menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai proyek tersebut hanya berfokus pada estetika kota tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat.

“Kami lebih membutuhkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi, dan penerangan jalan di pelosok desa, bukan tiang dekoratif mahal yang hanya mempercantik pusat kota.” ujar seorang warga Karawang Barat dengan nada kesal, Jum’at (14/11/2025).

Masyarakat mempertanyakan urgensi proyek ini di tengah kondisi daerah yang masih kekurangan fasilitas publik. Mengapa anggaran miliaran rupiah justru dialokasikan untuk proyek yang dianggap sebagai “gimmick pembangunan”.

- Evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran Dinas Perhubungan.

- Transparansi mengenai urgensi dan manfaat proyek bagi kepentingan umum.

- Audit terhadap nilai proyek yang dinilai tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan.

Jika pembangunan hanya bertujuan untuk pencitraan, masyarakat tetap merasakan gelapnya realita.

Karangan bunga misterius di pelantikan Pengurus (Dewan Kemakmuran Masjid) DKM masjid agung Karawang


Pers KPK Tipikor Karawang Jabar | Pelantikan pengurus baru Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang periode 2025–2029 yang dipimpin Bpk. H. M. Zeni Zaelani dihalaman mesjid nya sudah penuh karangan bunga,  pada Kamis 13/11/2025.

Namun, acara sakral tersebut sempat diwarnai kejadian yang mencuri perhatian jamaah: kemunculan sebuah karangan bunga bernada kritik yang kemudian diketahui tidak dipajang terbuka dan dipindahkan oleh petugas.

Deretan karangan bunga ucapan selamat dari berbagai tokoh politik, lembaga, hingga perwakilan Tim Ahli Penasihat Presiden RI memenuhi area masjid. Sebagian besar membawa pesan dukungan seperti “Selamat dan Semoga Amanah”, menandakan besarnya perhatian publik terhadap kepengurusan baru.

Namun, satu papan bunga berwarna hijau–merah menjadi sorotan. Di bagian atasnya tertera kaligrafi “Bismillah”, sementara di tengah terpampang pesan mencolok: “APAKAH INI SEMUA BAIK-BAIK SAJA”. Karangan bunga itu dikirim atas nama “Hamba Allah NU Sok Ka Masjid”, identitas anonim yang mengaku berasal dari jamaah biasa.

Pesan tersebut dinilai sebagai bentuk kritik halus terhadap dinamika internal masjid maupun proses pergantian pengurus. Tidak frontal, namun cukup kuat untuk memicu tanya di kalangan jamaah.

Tidak Dipajang Terbuka, Ini Penjelasan Petugas

Karangan bunga bernada kritik itu kemudian diketahui tidak ditempatkan di area publik sebagaimana papan bunga lainnya. Seorang petugas lapangan yang dikonfirmasi wartawan memberikan penjelasan singkat terkait alasan pemindahan.

“Menurut informasi dari petugas di lapangan, alasannya karena karangan bunga tersebut sudah tidak muat dipajang. Soal kenapa tidak dipajang, saya juga tidak tahu, itu mah urusan para pejabat,” ujar petugas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DKM Masjid Agung Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun penanganan karangan bunga tersebut.

Peristiwa ini memunculkan diskusi di kalangan jamaah mengenai transparansi dan dinamika internal DKM. Sementara itu, prosesi pelantikan tetap berjalan lancar dan khidmat.

12 November 2025

KEPALA DESA MULYAJAYA KECEWA!! PROGRAM RUTILAHU DIDUGA DIPOLITISASI DEWAN DAPIL 2

KPK Tipikor Karawang Jabar || Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Karawang yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Dapil 2 kini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Program yang seharusnya menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin justru diduga dijadikan alat politik untuk mencari simpati menjelang masa pemilihan legislatif berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan malah tidak tersentuh. Sebaliknya, sejumlah penerima bantuan justru berasal dari kalangan yang dinilai masih mampu, bahkan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak tertentu yang berkepentingan secara politik,Rabu/12/November/2025.


Ironisnya, di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya wilayah Dapil 2, terdapat warga yang tidak memiliki rumah sendiri namun tetap mendapatkan bantuan Rutilahu, sementara beberapa warga lanjut usia ( jompo ) yang tinggal di rumah hampir roboh belum juga mendapatkan perhatian.

Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, merasa prihatin melihat kondisi tersebut. Ia menilai program yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil kini malah dijadikan alat politik oleh oknum tertentu.

“Seharusnya program Rutilahu diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tapi kenyataannya, banyak warga yang layak dibantu malah terabaikan,” ujar Endang dengan nada kecewa saat ditemui awak media.


Endang menambahkan, di desanya terdapat empat warga lanjut usia dengan kondisi rumah sangat tidak layak huni. Pihak desa sudah beberapa kali mengajukan nama-nama mereka untuk mendapatkan bantuan Rutilahu melalui aspirasi dewan Dapil 2, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“Yang dapat malah rumahnya masih bagus, orangnya masih sehat. Sementara empat warga jompo kami yang rumahnya hampir roboh tidak tersentuh sama sekali,” tegasnya.

Endang berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan.


“Kami mohon pihak dinas terkait datang ke Desa Mulyajaya, lihat langsung kondisi warga kami yang sudah tua dan tinggal di rumah tidak layak huni. Mereka sangat pantas untuk diprioritaskan dalam program Rutilahu,” pintanya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program aspirasi dewan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh sehingga program Rutilahu benar-benar tepat sasaran, bukan sekadar alat politik untuk menghalalkan segala cara demi mempertahankan kursi kekuasaan

11 November 2025

BONGKAR!! Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR Senilai 2,7M

 

Pers KPK Tipikor Karawang Jawa Barat || Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR yang berlokasi di Pasirmalang Wadas, Kecamatan Tirtamulya dengan Nilai anggaran 2,7 Milyar, Kontraktor Pelaksana CV SINAR MULIA, Dalam pelaksanaanya banyak kejanggalan tidak sesuai spesifikasi teknis. 9/11/2025.

Hasil Tim investigasi pers Kpk Tipikor yang menyambangi lokasi proyek tersebut, sejak awal pengurugan pelebaran dan pengecoran rabat beton, sebelumnya 4 Meter, penambahan kiri kanan 2 Meter sehingga menjadi 6 Meter.

Dalam pelaksanaan pelebaran jalan, selain tidak menggunakan amparan pelastik, Adukan semen juga tidak memakai besi Dowel, setelah digali langsung di urug dengan bahan Batu Kisdam, kemudian menggunakan alat berat menyesuaikan ketinggiannya dengan beton lama.

Proyek pelebaran jalan beton, seharusnya sesuai standar teknis untuk memasang plastik coran dan besi dowel pada sambungan sebelum pengecoran beton dilakukan. Karena keduanya memiliki fungsi penting.

Pemasangan material kedua ini merupakan bagian dari standar pelaksanaan perkerasan kaku untuk memastikan kualitas, kekuatan dan kwalitas jalan, serta mencegah masalah umum seperti retak dan penurunan pada area penyambungan.

Mengabaikan langkah-langkah ini dapat menyebabkan kegagalan struktural pada proyek jalan tersebut di kemudian hari, ungkap Haji Marjuni.

Dalam hal ini kepada Kepala Dinas PUPR, KPA, dan Kepala Bidang, agar segera memanggil Pelaksana CV SINAR MULIA dan Konsultan Pengawas, agar segera turun ke lokasi Proyek Peningkatan Jalan Pasirmalang Wadas Kecamatan Tirtamulya.

Dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, adanya pihak pelaksana CV SINAR MULIA yang melaksanakan peroyek pelebaran jalan diduga tidak sesuai sfek, 

Sampai berita ini terbit, pihak pelaksana dalam pengerjaannya tidak ada perubahan, maka kami Berharap Dinas PUPR dan APH, aparat penegak hukum segera Sidak kelokasi proyek tersebut, pungkas Haji Marjuni.

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post

PMI ASAL KARAWANG DI MALAYSIA INGIN DI PULANGKAN, KELUARGA DI KAMPUNG JADI KORBAN PENIPUAN

 Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib PMI Karawang di Malaysia Tersandung Dugaan Penipuan, Puluhan Juta Raib. Pers KPK Tipikor Karawang - Seor...

Cari Blog Ini

Pages