21 Februari 2026

KEPALA DESA WARINGINKARYA LEMAHABANG DILAPORKAN TERKAIT DUGAAN DANA DESA TA 2023-2026

 

PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang - Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Waringinkarya  Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke APH, Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (21/02/2026) 

Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan Desa Waringinkarya di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, hasil Croscek dilapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 23 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 15 kegiatan, 

Dari 15 kegiatan tersebut diantaranya, Fisik Pembangunan Pengerasan (JAPAK) Jalan Setapak 2 Titik, (JUT) Jalan Usaha Tani, Lampu Neonisasi Penerangan jalan umum 100 unit, 1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakan Bebek Peking, dan Kandang,1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakan Ikan Lele, 1 Unit alat produksi pengolahan pertanian, menyerap anggaran sangat besar mencapai Rp: 1.039.010,500 walhasil Dana Desa TA 2024 masih Tersisa Rp.271.249,500,

Lalu Dana Desa TA 2023 dan TA 2025 sebanyak Rp.2.913.523,000 + 271.249,500, = Rp.3.184.772,500, Dari nominal Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Belum jelas fisiknya, Intinya Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak Jelas Fisiknya Tersisa Rp.3.184.772,500,”

Kepala Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.

Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang  Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni, 

Dana Ketahanan Pangan dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025 sebanyak Rp. 4.223.783,000, Dana Ketahanan Pangan 20 % atau Rp. 884.756,600, Baru di realisasikan,(1) Jalan Usaha Tani Sepanjang 200 meter, tidak jelas lebar x tingginya angga Rp 47.880.300,

2. Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan Bebek Peking, dan Kandang, 1 Unit Anggaran Rp 30.306.800, 3. Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, 1 Unit Anggararan Rp.32.800,000, 4. Alat Produksi dan pengolahan peternakan,Budi Daya Ikan Lele, 1 Unit Anggaran Rp.22.500,000, Total Dana Ketahana Pangan 4 kegiatan menyerap anggaran Rp. 133.487,100, walhasil Dana Ketahanan Pangan Tersisa masih besar sebanyak Rp.751.269,500,

Dana Desa Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dan Dana Ketahanan Pangan Tersisa Sangat Besar sebanyak Rp.3.184.772,500, Dana Desa Untuk Fisik Tidak Jelas Fisiknya, Dana Ketahanan Pangan Siapa Penerima Manfaaatnya di gunakan apa saja sedangkan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20% ungkap H.Marjuni, t

Kami Berharap Dalam hal in Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan  masi Tersisa sangat besar mencapai Rp.3.184.772,500. tidak jelas fisiknya, dan Dana Ketahanan Pangan digunakan apa saja dan siapa penerima manfaatnya, 

Lampiran LPJ Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa, melalui aplikasi disampaikan Ke-Kemendes  LPJ disusun oleh Kepala Desa untuk mendetailkan seluruh proses kegiatan dan menjelaskan hasil pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2023-2024-2025

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, kami meminta agar segera memanggil Kepala Desa Waringinkarya dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, segera  SIDAK FISIK, kata. H. Marjuni,,

Program Ketahanan Pangan, Jalan Usaha Tani Sepanjang 200 meter, tidak jelas lebar x tingginya,  1 Alat Produksi Pengolahan Peternakan Bebek Peking, 1 Unit Alat Produksi pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung,1 Unit Alat Produksi pengolahan peternakan,Budi Daya Ikan Lele, dan 11 Titik Fisik Pembangunan  JAPAK, 10  Titik, JUT, dan 100 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Umum, dan fisik lainnya Agar di SIDAK dan AUDIT dengan tegas H.Marjuni. (A.Rahmat Editor Sadewa)

20 Februari 2026

KEPALA DESA CIWARINGIN LEMAHABANG WADAS DI LAPORKAN TERKAIT DD TA 2023 -2025

 

 PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang – Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (20/02/2026) 

Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 17 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 10 kegiatan dari 10 kegiatan tersebut diantaranya,

Fisik Pengerasan 4 Titik, (JAPAK) Jalan Setapak, 1 Titik TPT Drainase, 300 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Desa, 48 Unit Papan Nama Gang, Lapang Badminton Sarana Olah Raga, dan Ketahanan Pangan 1,Titik JUT, 196 M, dan 10 Unit Mesin Diesel alat produksi pertania penggilingan padi/jagung, 8 kegiata Dana Desa, dan 2 (dua) kegian Dana Ketahanan Pangan, Menyerap anggaran cukup besar mencapai Rp.966.968,000,

Walhasil DD Tahun anggaran 2024 dari nominal Rp.1.226.206,000, baru di realisasikan berdasarkan lampiran LPJ yang laporkan ke Kemendes 10 kegiatan menyerap anggaran mencapai Rp.966.968,000,

Dana Desa Tahun anggaran 2024 masih Tersisa Rp. 159.238,000, ditambah Dana Desa Tahun anggaran 2023 dan 2025, Rp.2.439.414,000, = Rp.2.598.652,000, belum jelas fisiknya, kata H.Marjuni,

Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang menerima Dana Desa Tahun anggaran 2023 Rp.1.234.295,000, Tahun anggaran 2024 Rp. 1.126.206,000, =Tahun anggaran 2025 Rp.1.205.119,000, = Rp.3.565.620,000,

Yang jelas di realisasikan Tahun anggan 2024, TA 2023 dan TA 2025 Belum Jelas Fisiknya,

Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni, 

Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dari Nominal Dana Ketahanan Pangan Rp.713.124,000, Dana Ketahanan Pangan Baru di realisasikan hanya. 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung,

Intinya dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025, sebyak Rp. 3.565.620,000, Baru di realisasikan yang jelas fisiknya 9 kegiatan suber Dana Desa, 1 kegiatan Ketahanan Pangan, dari 10 kegiatan menyerap anggaran Rp. 966.968,000, alhasil Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak jelas fisiknya Rp. 2.598.652,000,

Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, 

Kami Berharap Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Pasalnya Dana Desa dan Dana Ketahaan Panga sangat besar sebanyak Rp.2.598.652,000, ( Tidak Jelas Fisiknya ) 

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil Kepala Desa Ciwaringin dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, Pasalnya semua fisik pembangunan Tidak jelas Volume Lebar dan Tinginya, hanya Volume Panjang yang di laporkan, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, Agar AUDIT dan SIDAK FISIK, kata H. Marjuni,

1.Pembangunan JAPAK Dusun Selang II Volume Panjang 209 Meter, (2) JAPAK Dusun Cengkeh I. Volume Panjang 127 Meter, (3) JAPAK Dusun Selang III Volume Panjang 300 Meter (4) JAPAK Dusun Cengkeh II Volume Panjang 120 Meter (5) TPT Dusun Selang III. Volume Panjang 260 Meter (6) Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Selang 1 Volume Panjang 196 Meter, dan

Lampu Neonisasi Penerang Jalan Desa Sebanyak 300 Unit/ Titik. dan Plang nama Geng 48 Unit/ Titik Lapang Badminton Sarana Olah Raga Milik Desa dan 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung, yang harus di AUDIT dan SIDAK, dengan tegas H.Marjuni, ( A.Rahmat Editor Sadewa)



DLH, BGN, DINKES Dan SATPOL PP Penegak Perda Segera Sidak SPPG/Dapur MBG Lokasi Dusun Krajan II Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, Diduga Belum Memiliki Izin Dan Memiliki IPAL.

PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang Pembangunan Gedung Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang diduga belum memiliki legalitas usaha yang resmi dan belum memiliki IPAL (Instalas Pengolahan Air Limbah) sehingga Air Limbah disalurkan ke saluran air area pesawahan di buang ke kali rawacabe, (Red-20 Februari 2026)

Pengelolaan limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan hidup, dan kepatuhannya terhadap regulasi, Pengelolaan limbah MBG merujuk pada aturan lingkungan, seperti Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,(PPLH)

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan regulasi dan panduan baru terkait tata kelola limbah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

Kewajiban Pengelolaan Limbah (IPAL) SPPG/dapur MBG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang, guna menghindari pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pemotongan insentif, bagi dapur MBG yang tidak mengelola limbah sesuai SOP. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin dapat ditutup,

Kemendagri menegaskan proses izin mendirikan bangunan Sejak terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Untuk mengajukan PBG sebelumnya harus mempunyai Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukan bahwa gedung tersebut layak dan aman untuk digunakan, dan mempunyai Sertipikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Yang di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah ada rekomindasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Pengelola Dapur MBG yang belum memiliki Izin sudah beroprasi maka berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, maka pengelola dapur MBG bisa di tutup,

Team pers Kpk Tipkor sebelumnya menyambangi lokasi penampungan air limbah menyelusuri air limbah tersebut dibuanganya melalui saluran air area pesawahan dusun kerajan II Hasil komfirmasi beberapa masyarakat, yang enggan disebut namanya, mengatakan adanya pembuangan air limbah mengalir kesaluran air sawah menyebabkan bau tak sedap, ungkap warga,

Sebelumnya Air Limbah di tampung di Tanah Sawah miliknya dibuat balong berukuran + lebar 4 meter x panjang + 15 meter, mungkin tidak tertampung di musim hujan sehingga air limbah bau tak sedap mengalir ke area pesawahan, pada bulan pertengahan Januari,2026 Air limbah dibuang ke kali rawa cabe, Air limbah dapur MBG dibuang ke irigasi, ini dampaknya sangat berbahaya. Irigasi itu airnya akan dibutuhkan para petani dampaknya akan merugikan petani dan ketahanan pangan 

Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Karawang H.Marjuni, SH, meminta segera Sidak Dapur MBG lokasi Dusun Krajan II RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang diduga belum memiliki izin yang resmi dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 

Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, yang menerbitkan Sertipikat Laik Higien Sanitasi yang menunjukan bahwa gedung dapur tersebut layak dan aman untuk digunakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah penegak Perda yang dapat melakukan tindakan langsung di lapangan berdasarkan rekomendasi dinas teknis, Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap SPPG/Pemilik Dapur yang dididuga belum memiliki izin dan tidak memliki IPAL sudah beroprasi, agar segera di Tutup,

Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Karawang Satpol PP Penegak Perda  agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,dengan tegas H.Marjuni, SH, pungkasnya. (A.Rahmat-Editor: Sadewa)

13 Februari 2026

DIDUGA BELUM MEMILIKI IZIN RESMI GEDUNG DAPUR MBG DESA KEDAUNG KECAMATAN LEMAHABANG, DLH DAN DPMPTSP SEGERA BERTINDAK!!


 

PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang | Keberadaan Pembangunan Gedung dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jabar, diduga belum memiliki legalitas usaha yang resmi dan belum memiliki IPAL (Instalas Pengolahan Air Limbah) sehingga Air Limbah disalurkan ke saluran air area pesawahan di buang ke kali rawacabe,

Pengelolaan limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan hidup, dan kepatuhannya terhadap regulasi, Pengelolaan limbah MBG merujuk pada aturan lingkungan, seperti Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Kewajiban Pengelolaan Limbah (IPAL): SPPG/dapur MBG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang, guna menghindari pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pemotongan insentif, bagi dapur MBG yang tidak mengelola limbah sesuai SOP.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin dapat ditutup,

Kemendagri menegaskan proses izin mendirikan bangunan Sejak terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021

Izin Mendirikan Bangunan IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Untuk mengajukan PBG sebelumnya harus mempunyai Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukan bahwa gedung tersebut layak dan aman untuk digunakan, dan mempunyai Sertipikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan,

Yang di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah ada rekomindasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Pengelola Dapur MBG yang belum memiliki Izin atau legalitas sudah beroprasi maka berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, maka pengelola dapur MBG bisa di tutup,

Team pers Kpk Tipkor sebelumnya nyambangi lokasi penampungan air limbah menyelusuri air limbah tersebut dibuanganya melalui saluran air area pesawahan dusun kerajan II Hasil komfirmasi beberapa masyarakat, yang enggan disebut namanya, mengatakan adanya pembuangan air limbah bau tak sedap, ungkapnya (10/02/2026) 

Pers Kpk Tipikor mencoba menghubungi via Whatsap pemilik gedung dapur MBG ke 1 untuk silaturahmi dan mau komfirmasi terkait kegiatan Dapur MBG, namun tidak ada resfon, 

Sebelumnya Air Limbah di tampung di Tanah Sawah miliknya dibuat balong berukuran + lebar 4 meter x panjang + 15 meter, mungkin tidak tertampung dan musim hujan sehingga air limbah bau tak sedap mengalir ke area pesawahan, pada bulan pertengahan Januari,2026 Air limbah dibuang ke kali rawa cabe, 

Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Karawang H.Marjuni, SH, mengatakan

Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kabupaten Karawang agar segera memanggil Pengelola Dapur MBG dan Sidak ke lokasi Dusun Krajan II RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang

Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap oraang yang dididuga belum memiliki izin dan tidak memliki IPAL  

Dengan tetap mengacu pada praduga tak bersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Karawang agar sega melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,dengan tegas H.Marjuni, SH, pungkasnya.

(A.Rahmat) Editor: Sadewa 

03 Januari 2026


BEKASI | Pers KPK Tipikor | Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berakhir ricuh alias buruk. Ratusan warga gagal mencairkan bantuan lantaran barcode yang mereka pegang dinyatakan kedaluwarsa oleh sistem akibat waktu penyaluran yang terlalu mepet dengan momentum pergantian tahun baru.

Miris! Insiden ini bermula saat sistem pencairan di Kantor Pos tidak lagi dapat diakses pada 1 Januari 2026. Hal tersebut terjadi karena barcode bantuan yang diterima warga pada penghujung Desember 2025 ternyata memiliki batas waktu sinkronisasi sistem yang sangat ketat. Warga yang telah mengantre sejak pagi merasa kecewa dan menuntut kepastian dari pihak penyelenggara.

Kronologi Waktu Penyaluran yang Mepet

Berdasarkan data yang dihimpun, barcode BLT Kesra baru diterima oleh pihak desa pada 29 Desember 2025. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Bantarjaya pada sore hari, 30 Desember 2025. Karena jumlah penerima mencapai ratusan orang dan tersebar di tiga dusun, pendistribusian baru dapat dilaksanakan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Keterbatasan durasi penyaluran di hari terakhir tahun 2025 membuat proses pencairan tidak rampung dalam satu hari. Naasnya, saat warga kembali mendatangi Kantor Pos pada hari pertama tahun baru, sistem menyatakan bahwa masa berlaku barcode telah habis.

Kepala Desa Tuntut Evaluasi Prosedur

Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad—atau yang akrab disapa Abuy—mengaku terkejut dengan polemik yang menimpa warganya. Ia menilai mekanisme penyaluran dana bantuan sosial di akhir tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat kecil.

“Warga hanya mengikuti arahan dan jadwal. Jika penyaluran dilakukan sangat mepet dengan penutupan tahun, risikonya sangat besar. Perangkat desa dan PSM sudah bekerja maksimal hingga malam hari, namun sistem tetap terkunci saat memasuki pergantian tahun,” tegas Abuy.

Menanti Keputusan Pos Giro Pusat

Kekecewaan warga kian memuncak karena bantuan tersebut sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di awal tahun. Saat ini, masyarakat Desa Bantarjaya hanya bisa menunggu kebijakan dari Kantor Pos Giro Pusat untuk membuka kembali akses pencairan yang sempat terkunci.

Peristiwa ini menjadi catatan merah bagi manajemen penyaluran bantuan sosial. Ke depannya, diharapkan perencanaan distribusi dilakukan lebih matang agar masyarakat tidak menjadi korban kendala administratif maupun teknis sistem perbankan atau pos.

17 November 2025

Bocah umur 4 Tahun asal Bekasi jatuh dari lantai dua RS Hastien Rengasdengklok, Kondisi kritis

 


KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Seorang bocah berusia 4 tahun bernama Jihad Alpahmi, anak dari pasangan Jamludi dan Aisyah, warga Bojong Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaporkan jatuh dari lantai dua Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa terjadi saat korban tengah duduk di bangku ruang tunggu poliklinik bersama kedua orang tuanya. Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban melihat ke bawah melalui celah antara kaca dan pembatas yang diperkirakan memiliki jarak sekitar 30 sentimeter. Melalui celah tersebut, korban terpeleset dan jatuh ke bawah, tepatnya di area dekat pintu masuk gedung rumah sakit.

Warga yang mendengar suara jatuh segera berlari menuju lokasi dan menemukan Jihad Alpahmi tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Karena mengalami luka serius, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Intan Barokah. Hingga berita ini diturunkan, bocah tersebut dilaporkan masih belum sadarkan diri.

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Edi Karyadi, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kasusnya saat ini tengah dalam proses penanganan.

Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Hastien saat dikonfirmasi terkait insiden jatuhnya anak berusia 4 tahun itu tidak memberikan jawaban dengan alasan yang tidak jelas. 

16 November 2025

Polres Karawang Luncurkan Nomor Pengaduan Baru "Lapor Pak Kapolres"

 

KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | ‎Polres Karawang terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres”. Masyarakat dapat melapor dengan menggunakan kontak WhatsApp (WA) baru di nomor 0813 8888 110, Sabtu (15/11/2025).

‎”Kami memberikan pelayanan pengaduan Lapor Pak Kapolres dengan nomor WA baru 0813 8888 110 (sudah aktif). Namun untuk masa transisi, nomor yang lama, yaitu 0822 1127 2003, tetap dapat digunakan sampai 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan,” kata Cep Wildan.

‎Cep Wildan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian peristiwa atau tindak kriminal ke nomor kontak yang telah disiapkan atau melalui media sosial Polres Karawang.

‎”Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tentang berbagai kejadian di lingkungan mereka. Juga dapat melaporkan peristiwa kriminal atau hal-hal yang berhubungan dengan Kamtibmas, agar kami dari pihak kepolisian dapat cepat bertindak,” ungkapnya.

‎Masyarakat dipersilakan menyimpan nomor tersebut sebagai nomor Lapor Pak Kapolres, sehingga ke depannya apabila terjadi permasalahan sosial atau gangguan Kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti. Nomor WA itu dipantau selama 24 jam oleh Kapolres dan petugas Command Center. Program ini juga bertujuan memperkuat layanan darurat polisi Call Center 110 serta aplikasi layanan Karawang Tangguh.

‎Program Lapor Pak Kapolres ini merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

15 November 2025

TKW Maryati Diduga Dipaksa Terbang meski Medical Unfit, Sponsor dan PT Luar Negeri Ikut Terseret.


BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Maryati. Ia mengaku dipaksa terbang oleh sponsor Cucum, meskipun hasil pemeriksaan kesehatan (medikal) dinyatakan ampit atau tidak lolos.

Menurut pengakuan Maryati, ia berkali-kali gagal medikal akibat tekanan darah tinggi. Namun, yang paling mengejutkan, ia tetap diproses paspor (pasporan) meskipun status medikalnya masih ampit dan belum pernah dinyatakan sehat atau layak terbang oleh klinik resmi.

“Saya gagal medikal beberapa kali, tapi tetap dipaksa pasporan dan akhirnya disuruh terbang,” ujar Maryati.

Sponsor bernama Cucum diduga memaksakan proses pemberangkatan Maryati tanpa mengikuti prosedur standar yang diwajibkan pemerintah.

Sementara itu, Ricard, yang disebut sebagai penanggung jawab dalam proses pemberangkatan di Indonesia, diminta memberikan klarifikasi terkait praktik pasporan dan pengurusan dokumen tanpa kelayakan kesehatan.

Selain itu, muncul nama PT Sarikah Al Asus, sebagai pihak perusahaan pengguna di luar negeri (PT luar negeri) yang terlibat dalam penerimaan data calon pekerja. PT ini diduga menerima berkas Maryati meski status medikal tidak memenuhi syarat, suatu tindakan yang bertentangan dengan standar penempatan internasional.

Kasus ini berpotensi kuat melanggar beberapa ketentuan:

-Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

-Pasal 13: Calon PMI wajib menjalani dan lulus pemeriksaan kesehatan.

-Pasal 17 ayat (1): Penempatan hanya dapat dilakukan jika calon PMI dinyatakan layak sehat.

-Pasal 69: Memproses atau memberangkatkan PMI tanpa prosedur lengkap dapat dikenakan sanksi pidana.

-Pasal 6: Sponsor dilarang memaksa calon PMI.

-Pasal 12: PT penempatan wajib memverifikasi hasil medikal yang valid dan sah.

-Pasal 31: PT pengguna di luar negeri (termasuk PT Sarikah Al Asus) wajib memastikan calon PMI sehat dan memenuhi standar sebelum menerima data penempatan.

Aktivis dan pemerhati PMI kini mendesak:

Sponsor Cucum, Penanggung jawab Ricard, dan

PT Sarikah Al Asus di luar negeri untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pemaksaan pasporan, pengabaian hasil medikal, serta pemrosesan keberangkatan Maryati tanpa pemenuhan syarat wajib.

Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat hingga pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

14 November 2025

Camat Pebayuran Lantik Dua PJ Kepala Desa, Tekankan Netralitas dan Pelayanan Publik

 

BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Suasana hangat dan penuh harap terasa saat pelantikan Penjabat Kepala Desa Sumbereja dan Karangsegar digelar di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Acara berlangsung tertib, khidmat, dan dihadiri unsur Muspika serta tokoh masyarakat dalam rangka memastikan roda pemerintahan desa berjalan stabil, Jumat (14/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha, S.Stp., M.Si., Sekcam Pebayuran Joko Santoso, Danramil 11 Pebayuran Kapten Arm Dikin, Wakapolsek Pebayuran Iptu C. Siagian, S.H., Kanit Intel Polsek Pebayuran Aiptu Abdurahman, Koordinator Penyuluh Pertanian Endah Lestari, S.P., Lurah Kertasari Putre Adi Wibowo, para Pj Kepala Desa yang dilantik, Babinsa, para kepala desa, ketua karang taruna, tokoh masyarakat, hingga awak media. Total peserta mencapai sekitar 40 orang.

Acara dimulai dengan doa, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan SK, prosesi pelantikan, penyematan SK, penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan doa penutup.

Dalam sambutannya, Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha menegaskan pentingnya netralitas, pelayanan publik yang maksimal, serta percepatan pembangunan desa. Ia menekankan agar para Pj Kades dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

Danramil 11 Pebayuran Kapten Arm Dikin menyampaikan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas wilayah desa. “TNI siap bersinergi melalui tiga pilar untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Wakapolsek Pebayuran, mewakili Kapolsek, mengajak seluruh pihak memperkuat keamanan lingkungan dan meningkatkan kolaborasi antara Polri dan Pemerintah Desa.

Pj Kades Sumbereja, Radim, S.E., menyampaikan kesiapan menjalankan tugas, program awal, serta permohonan dukungan semua unsur. Hal serupa disampaikan Pj Kades Karangsegar, Chandra Wirahadi Santika, yang menuturkan komitmennya memimpin pemerintahan desa dengan transparan dan fokus pada prioritas pembangunan.

Kegiatan berakhir dengan suasana lancar, aman, dan penuh kehangatan.

Polsek Rengasdengklok Berhasil Menangkap Dua pelaku Pencuri Motor Satu ditetapkan sebagai DPO


 KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial A (24) dan S (30) ditangkap polisi, sementara satu rekan mereka masih dalam pengejaran. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Jayakerta.

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa tindak pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 12 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden berlangsung di rumah seorang buruh harian lepas, Rohmansyah (50), yang tinggal di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah.

Menurut keterangan polisi, korban terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari dalam rumah. Kondisi pintu samping, jendela, hingga gerbang ditemukan terbuka, diduga dibongkar oleh pelaku. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada aparat desa dan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan itu, Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok, IPDA Toni Ardiansyah, SH., bersama tim segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, warga memberikan informasi bahwa motor milik korban terlihat dibawa oleh tiga orang pria.

“Berbekal informasi warga dan gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berinisial A berhasil kami amankan beserta sepeda motor hasil curian,” ujar IPDA Cep Wildan, Jumat 14 November 2025.

Pengembangan kasus berlanjut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menerima kabar bahwa pelaku lainnya, S, berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap S tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lagi masih kabur dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam keluaran tahun 2019 serta sebuah obeng plat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

IPDA Cep Wildan memastikan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta mengejar pelaku lain yang belum tertangkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dalih Dana Dakor Tiga Oknum Ngaku Ngaku Wartawan Diduga Terima Suap Langgar Kode Etik Jurnalistik


KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Dunia Jurnalistik Tercoreng oleh Segelintir tiga oknum disalah satu Media Online Gaya Berpura-pura mampu Bak,up seluruh wartawan dalih Duit Dakor. Dengan cara disaat ada pembangunan Proyek Dari Dinas atupun program pembangunan anggaran Pokir Aspirasi Dewan pihak Mandor dan Pimpro oleh tiga Oknum wartawan, dinegosiasi untuk dipinta Duit Kemitraan untuk para Wartawan Entah apa yang dimaksud.senin 13 November 2025

Pekerjaan pembangunan yang dipinta Oleh Oknum inisial Otong, Sulaeman Alias Eyang dan Tinggun, oknum Wartawan Media Online Meraup Duit Dalih untuk Mitra Wartawan salah satunya yaitu Proyek pembangunan Rehabilitasi SDN Karyabakti 1V Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Pelaksana kerja CV. Darmaga II. Dengan menelan anggaran Rp. 707.997.000.

Dikatakan oleh salah sstu Mandor pekerja inisial (SM)

Sejumlah Uang untuk Kemitraan sudah diterima oleh berbagai pihak diantaranya untuk kemitraan wartawan nominal diduga jumlah Rp= 4 juta rupiah Tunai. 13/11/2025

Ditempat yang sama via WhatsApp Ketika awak media mempertanyakan apakah benar oknum Wartawan inisial Eyang, sudah menerima uang Dakor dari Pimpro? Oknum Wartawan inisial Eyang nama panggilan. menjelaskan bahwa Mitra Duit Dakor sudah di dikasih Ke OTONG ” Ujar Eyang.

Merajuk kepada Sanksi Etik Jurnalistik:Sanksi bagi wartawan yang menerima suap jurnalistik bisa berupa sanksi internal dari perusahaan pers (teguran, hingga pemecatan jika berulang) atau sanksi etik oleh Dewan Pers (kewajiban permintaan maaf, atau pelatihan ulang) Penerimaan amplop: Wartawan tidak dibenarkan menerima amplop berisi uang atau voucher (pulsa, belanja, dll.)

Dengan adanya hal tersebut SWI Organisasi Profesi DPD Kabupaten karawang, angkat bicara,” Secara Umum Profesi Jurnalis Bukan malah Menabrak Aturan UU Pers.akan tetapi harus Tunduk Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara Tegas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman moral bagi para wartawan profesional. menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.

Proyek Tiang Dekoratif Rp 1,4 Miliar di Karawang Tuai Sorotan : Diduga Anggaran Diprioritaskan untuk Gimmick Estetika


Pers KPK Tipikor Karawang Jabar | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai kritik tajam setelah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 1,4 miliar dari APBD untuk proyek pembangunan tiang dekoratif antik setinggi 9 meter di kawasan Cabang Dua. Proyek ini, yang dikerjakan oleh PT. MBI Teruna Persada, dinilai tidak memiliki urgensi dan mengabaikan kebutuhan infrastruktur dasar yang mendesak bagi masyarakat.

Berdasarkan data resmi, proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/1932/SP/DISHUB ini memiliki nilai kontrak Rp1.455.210.000 dan masa kerja 75 hari kalender, mulai 13 Oktober hingga 24 Desember 2025.

Keputusan Pemkab Karawang ini menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai proyek tersebut hanya berfokus pada estetika kota tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat.

“Kami lebih membutuhkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi, dan penerangan jalan di pelosok desa, bukan tiang dekoratif mahal yang hanya mempercantik pusat kota.” ujar seorang warga Karawang Barat dengan nada kesal, Jum’at (14/11/2025).

Masyarakat mempertanyakan urgensi proyek ini di tengah kondisi daerah yang masih kekurangan fasilitas publik. Mengapa anggaran miliaran rupiah justru dialokasikan untuk proyek yang dianggap sebagai “gimmick pembangunan”.

- Evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran Dinas Perhubungan.

- Transparansi mengenai urgensi dan manfaat proyek bagi kepentingan umum.

- Audit terhadap nilai proyek yang dinilai tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan.

Jika pembangunan hanya bertujuan untuk pencitraan, masyarakat tetap merasakan gelapnya realita.

Karangan bunga misterius di pelantikan Pengurus (Dewan Kemakmuran Masjid) DKM masjid agung Karawang


Pers KPK Tipikor Karawang Jabar | Pelantikan pengurus baru Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang periode 2025–2029 yang dipimpin Bpk. H. M. Zeni Zaelani dihalaman mesjid nya sudah penuh karangan bunga,  pada Kamis 13/11/2025.

Namun, acara sakral tersebut sempat diwarnai kejadian yang mencuri perhatian jamaah: kemunculan sebuah karangan bunga bernada kritik yang kemudian diketahui tidak dipajang terbuka dan dipindahkan oleh petugas.

Deretan karangan bunga ucapan selamat dari berbagai tokoh politik, lembaga, hingga perwakilan Tim Ahli Penasihat Presiden RI memenuhi area masjid. Sebagian besar membawa pesan dukungan seperti “Selamat dan Semoga Amanah”, menandakan besarnya perhatian publik terhadap kepengurusan baru.

Namun, satu papan bunga berwarna hijau–merah menjadi sorotan. Di bagian atasnya tertera kaligrafi “Bismillah”, sementara di tengah terpampang pesan mencolok: “APAKAH INI SEMUA BAIK-BAIK SAJA”. Karangan bunga itu dikirim atas nama “Hamba Allah NU Sok Ka Masjid”, identitas anonim yang mengaku berasal dari jamaah biasa.

Pesan tersebut dinilai sebagai bentuk kritik halus terhadap dinamika internal masjid maupun proses pergantian pengurus. Tidak frontal, namun cukup kuat untuk memicu tanya di kalangan jamaah.

Tidak Dipajang Terbuka, Ini Penjelasan Petugas

Karangan bunga bernada kritik itu kemudian diketahui tidak ditempatkan di area publik sebagaimana papan bunga lainnya. Seorang petugas lapangan yang dikonfirmasi wartawan memberikan penjelasan singkat terkait alasan pemindahan.

“Menurut informasi dari petugas di lapangan, alasannya karena karangan bunga tersebut sudah tidak muat dipajang. Soal kenapa tidak dipajang, saya juga tidak tahu, itu mah urusan para pejabat,” ujar petugas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DKM Masjid Agung Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun penanganan karangan bunga tersebut.

Peristiwa ini memunculkan diskusi di kalangan jamaah mengenai transparansi dan dinamika internal DKM. Sementara itu, prosesi pelantikan tetap berjalan lancar dan khidmat.

12 November 2025

KEPALA DESA MULYAJAYA KECEWA!! PROGRAM RUTILAHU DIDUGA DIPOLITISASI DEWAN DAPIL 2

KPK Tipikor Karawang Jabar || Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Karawang yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Dapil 2 kini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Program yang seharusnya menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin justru diduga dijadikan alat politik untuk mencari simpati menjelang masa pemilihan legislatif berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan malah tidak tersentuh. Sebaliknya, sejumlah penerima bantuan justru berasal dari kalangan yang dinilai masih mampu, bahkan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak tertentu yang berkepentingan secara politik,Rabu/12/November/2025.


Ironisnya, di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya wilayah Dapil 2, terdapat warga yang tidak memiliki rumah sendiri namun tetap mendapatkan bantuan Rutilahu, sementara beberapa warga lanjut usia ( jompo ) yang tinggal di rumah hampir roboh belum juga mendapatkan perhatian.

Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, merasa prihatin melihat kondisi tersebut. Ia menilai program yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil kini malah dijadikan alat politik oleh oknum tertentu.

“Seharusnya program Rutilahu diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tapi kenyataannya, banyak warga yang layak dibantu malah terabaikan,” ujar Endang dengan nada kecewa saat ditemui awak media.


Endang menambahkan, di desanya terdapat empat warga lanjut usia dengan kondisi rumah sangat tidak layak huni. Pihak desa sudah beberapa kali mengajukan nama-nama mereka untuk mendapatkan bantuan Rutilahu melalui aspirasi dewan Dapil 2, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“Yang dapat malah rumahnya masih bagus, orangnya masih sehat. Sementara empat warga jompo kami yang rumahnya hampir roboh tidak tersentuh sama sekali,” tegasnya.

Endang berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan.


“Kami mohon pihak dinas terkait datang ke Desa Mulyajaya, lihat langsung kondisi warga kami yang sudah tua dan tinggal di rumah tidak layak huni. Mereka sangat pantas untuk diprioritaskan dalam program Rutilahu,” pintanya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program aspirasi dewan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh sehingga program Rutilahu benar-benar tepat sasaran, bukan sekadar alat politik untuk menghalalkan segala cara demi mempertahankan kursi kekuasaan

11 November 2025

BONGKAR!! Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR Senilai 2,7M

 

Pers KPK Tipikor Karawang Jawa Barat || Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR yang berlokasi di Pasirmalang Wadas, Kecamatan Tirtamulya dengan Nilai anggaran 2,7 Milyar, Kontraktor Pelaksana CV SINAR MULIA, Dalam pelaksanaanya banyak kejanggalan tidak sesuai spesifikasi teknis. 9/11/2025.

Hasil Tim investigasi pers Kpk Tipikor yang menyambangi lokasi proyek tersebut, sejak awal pengurugan pelebaran dan pengecoran rabat beton, sebelumnya 4 Meter, penambahan kiri kanan 2 Meter sehingga menjadi 6 Meter.

Dalam pelaksanaan pelebaran jalan, selain tidak menggunakan amparan pelastik, Adukan semen juga tidak memakai besi Dowel, setelah digali langsung di urug dengan bahan Batu Kisdam, kemudian menggunakan alat berat menyesuaikan ketinggiannya dengan beton lama.

Proyek pelebaran jalan beton, seharusnya sesuai standar teknis untuk memasang plastik coran dan besi dowel pada sambungan sebelum pengecoran beton dilakukan. Karena keduanya memiliki fungsi penting.

Pemasangan material kedua ini merupakan bagian dari standar pelaksanaan perkerasan kaku untuk memastikan kualitas, kekuatan dan kwalitas jalan, serta mencegah masalah umum seperti retak dan penurunan pada area penyambungan.

Mengabaikan langkah-langkah ini dapat menyebabkan kegagalan struktural pada proyek jalan tersebut di kemudian hari, ungkap Haji Marjuni.

Dalam hal ini kepada Kepala Dinas PUPR, KPA, dan Kepala Bidang, agar segera memanggil Pelaksana CV SINAR MULIA dan Konsultan Pengawas, agar segera turun ke lokasi Proyek Peningkatan Jalan Pasirmalang Wadas Kecamatan Tirtamulya.

Dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, adanya pihak pelaksana CV SINAR MULIA yang melaksanakan peroyek pelebaran jalan diduga tidak sesuai sfek, 

Sampai berita ini terbit, pihak pelaksana dalam pengerjaannya tidak ada perubahan, maka kami Berharap Dinas PUPR dan APH, aparat penegak hukum segera Sidak kelokasi proyek tersebut, pungkas Haji Marjuni.

05 Oktober 2025

WAAAW !! WARGA GUYUB PATUNGAN DANSOS (Dana Sosial) Kematian.

Bekasi, Pers KPK Tipikor || Warga masyarakat Kampung Pulo Bambu tua Rt 07/04 Desa Karang sentosa Kecamatan Karang bahagia, guyub patungan DANSOS (Dana Sosial) Kematian, praktik gotong royong ini untuk meringankan beban finansial keluarga yang sedang berduka, di mana iuran anggota digunakan untuk memberikan bantuan santunan dan layanan pemakaman. 

Program yang diinisiasi oleh Bahrudin (sebagai Ketua Paguyuban) dan Abidin (Bendahara) untuk mengumpulkan iuran dari Anggota yaitu warga masyarakat RT 07/04 dan memberikannya sebagai manfaat kepada warga yang berduka (ahli waris). Minggu 5/10/25.

Tujuan dari DANSOS (Dana Sosial) adalah untuk saling membantu dan menunjukkan kepedulian antarwarga, serta memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya yang meninggal, terutama di tengah biaya pemakaman yang mahal. 

Menurut Bahrudin, Paguyuban Dana Sosial sebuah paguyuban yang menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai keperluan, lampu penerangan, cctv, tempat ibadah seperti mushola termasuk memberikan bantuan uang untuk kematian. 

Anggota biasanya membayar iuran 2 (Dua) minggu sekali sebesar Rp.5000 (Lima ribu rupiah) secara rutin, Iuran ini dirancang agar terjangkau bagi warga masyarakat Kampung Pulo bambu tua dan sudah berjalan dari tahun 2023 sampai sekarang. 

Abidin sebagai bendahara juga menjelaskan kepada Tim Investigasi Pers KPK Tipikor bahwa Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan santunan atau bantuan keuangan kepada setiap keluarga yang berduka sebesar Rp.750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah dilakukan hasil musyawarah menjadi Rp.1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saldo yang tersisa saat ini Rp 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah).

Kegiatan ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga bertujuan untuk mempererat kerukunan antarwarga dan membangun rasa kebersamaan. Warga yang meninggal akan mendapatkan bantuan dalam proses pemakaman, mulai dari pembersihan lokasi hingga urusan pemakaman itu sendiri, sebagaimana yang dilakukan secara gotong royong di beberapa desa. Pungkasnya.

Tim Investigasi : Ahmad Surachman

Editor : Sadewa

24 Agustus 2025

Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

Caption: Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Praktisi hukum asal Karawang, RL Jeri S, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan operasi terbaru yang membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini menyeret pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Skandal besar ini melibatkan sosok penting di Kementerian Ketenagakerjaan. Dirjen terkait diduga kuat meminta sejumlah dana kepada perusahaan-perusahaan untuk memperlancar proses penerbitan izin Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar Jeri, Minggu (24/8/2025).

Menurut Jeri, modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun merugikan negara. “Nilai yang diminta bukanlah jumlah kecil, bahkan mencapai angka miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia memuji langkah cepat dan tegas KPK dalam menangani kasus ini. “Tindakan ini bukti KPK tetap serius memberantas korupsi, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang sangat strategis dan berdampak langsung pada rakyat Indonesia,” tegas Jeri.

Soroti Dampak Sistemik Korupsi

Jeri menilai praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai semangat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. “Setiap kebijakan ketenagakerjaan menjadi krusial. Integritas aparatur negara harus dijaga, dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak boleh dikompromikan demi kepentingan segelintir oknum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pasal hukum yang menjerat kasus ini. “Pemerasan yang dilakukan pejabat negara dapat dikenai pasal 368 KUHP. Bahkan, sesuai pasal 52 KUHP, hukuman bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dapat diperberat sepertiganya,” jelasnya.

Dorong Reformasi Perizinan TKA

Jeri juga menegaskan pentingnya reformasi sistem perizinan tenaga kerja asing. “Proses perizinan harus transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan kewenangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati perjuangan para pekerja lokal yang masih kesulitan mencari pekerjaan. Aparat penegak hukum diharapkan turut memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi di instansi lain,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum yang aktif di berbagai organisasi sosial, Jeri berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik. “Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh dari akar rumput. Saya akan terus mengawasi dan mendorong reformasi agar integritas pelayanan publik benar-benar terwujud,” pungkasnya

Mediasi Ricuh, Warga Minta Lurah Plawad Karawang Timur Dicopot Segera!

 

Camat Karawang Timur dan Ketua LPM Kelurahan Plawad

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Rapat minggon di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, pada Rabu (20/8) berubah menjadi ajang protes warga. Forum yang semula digelar sebagai pertemuan rutin justru memanas setelah sejumlah masyarakat menyoroti dugaan penyalahgunaan honor petugas kebersihan (OB) dan Puskesos.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Plawad, Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akhirnya difokuskan untuk mediasi darurat. Hadir dalam forum itu Camat Karawang Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan RT dan RW.

Menurut hasil klarifikasi pihak kecamatan, anggaran untuk petugas kebersihan sebesar Rp1,5 juta dan Puskesos Rp1,6 juta sebenarnya sudah cair. Namun, informasi yang dihimpun dari lapangan berbeda jauh. “Petugas kebersihan hanya menerima Rp200 ribu dari total Rp1,5 juta. Sementara untuk Puskesos, sama sekali belum dibayarkan,” jelas Hendra.

Dalam forum, Lurah Plawad, Ropiudin, mencoba memberi penjelasan. Ia berdalih tidak mengetahui adanya anggaran untuk petugas kebersihan. Sedangkan dana untuk Puskesos diakuinya memang telah dipakai untuk kegiatan kelurahan. Pernyataan itu justru memicu kekecewaan warga.

Kemarahan warga yang dipimpin para pemuda kemudian memuncak. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada lurah, bahkan membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sebagai bentuk protes. Hasil forum ditutup dengan pembuatan berita acara yang akan diteruskan ke pihak kecamatan.

Hendra Wijaya menegaskan bahwa masyarakat berharap pemerintah kecamatan segera melaporkan persoalan ini ke Pemkab Karawang. “Kami minta Bupati segera mengevaluasi dan mengganti Lurah Plawad. Ke depan, pemerintah harus lebih selektif memilih pemimpin yang jujur, adil, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

17 Agustus 2025

983 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Umum HUT ke-80 RI, 98 Langsung Bebas


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang didamping Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga secara simbolis memberikan remisi kepada 17 warga binaan Lapas II Cikarang, pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80, di Plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Minggu (17/08/2025).

“Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor: PAS 1360.PK.05.03.Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2025, kepada warga binaan ,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga,

Dia menyampaikan bahwa pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 983 orang warga binaan dari total 1.400 penghuni lapas memperoleh remisi umum.

Selain itu, terdapat 1033 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa remisi di Lapas Cikarang. Dari total keseluruhan remisi tersebut, 77 orang narapidana resmi dapat langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua.

“Insya Allah, para warga binaan siap kembali ke masyarakat. Selama menjalani masa pidana, mereka dibekali dengan berbagai pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian. Mulai dari olahraga, pengajian, pramuka, hingga kegiatan kerja seperti berkebun, beternak, boga, hingga industri kreatif. Hal ini menjadi bekal agar mereka bisa lebih mandiri setelah bebas,” ujar Urip Dharma Yoga.

Selain itu, pihak Lapas Cikarang juga menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi dalam pembinaan keagamaan dan pendidikan. Program pesantren serta kejar paket A, B, dan C yang sudah berjalan dan disambut antusias oleh warga binaan.

“Meskipun ada yang tertinggal sekolahnya, mereka tetap bisa mengejar ketertinggalan melalui program kejar paket. Ini adalah bagian dari ikhtiar kami agar mereka memiliki bekal ilmu pengetahuan untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik,” tambahnya.

Dia juga berpesan kepada warga binaan yang bebas agar tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua yang telah diberikan.

“Kami mengucapkan selamat dan turut berbangga. Di luar lapas, tantangan kehidupan adalah kenyataan. Jadilah manusia yang lebih baik, mandiri, dan ikut membangun bangsa serta daerahnya. Kami juga berharap masyarakat dapat menerima kembali mereka tanpa stigma, karena dukungan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Memeriahkan HUT RI KE-80 || SI PITUNG BERAKSI KEMBALI || Di halaman kantor desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Bekasi.



BEKASI| PERS KPK TIPIKOR | Memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Desa Sukabudi "Lurah Iim Pitung" kecamatan sukawangi kabupaten bekasi, menggelar panggung hiburan seni tradisional, tari-tarian, pencak silat dan ibing pencug, dipungkas dengan acara hiburan seni topeng dengan tema "Si Pitung Beraksi Kembali".


Selain pagelaran seni budaya "Lurah Pitung " mengajak warga masyarakatnya dari sesepuh, tokoh pemuda, seluruh aparatur pemerintah desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kumpul ngeriung duduk bareng berdo'a bersama-sama untuk para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan dari para penjajah.



"Lurah Pitung" juga mengingatkan, momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, menekankan pentingnya segenap anak bangsa mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia.


“1Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta bukan kue hadiah dari penjajah, melainkan direbut dengan semangat juang dan tetesan darah pahlawan Kusuma bangsa,” tegas Lurah Pitung "Sabtu (16/8).


Menurutnya, selaku generasi penerus bangsa, kita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta terus berjuang membangun bangsa dan negeri ini dengan penuh tanggung jawab.

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post

KEPALA DESA WARINGINKARYA LEMAHABANG DILAPORKAN TERKAIT DUGAAN DANA DESA TA 2023-2026

  PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang - Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Waringin...

Cari Blog Ini

Pages