Pers KPK Tipikor Karawang Jawa Barat || Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR yang berlokasi di Pasirmalang Wadas, Kecamatan Tirtamulya dengan Nilai anggaran 2,7 Milyar, Kontraktor Pelaksana CV SINAR MULIA, Dalam pelaksanaanya banyak kejanggalan tidak sesuai spesifikasi teknis. 9/11/2025.
Hasil Tim investigasi pers Kpk Tipikor yang menyambangi lokasi proyek tersebut, sejak awal pengurugan pelebaran dan pengecoran rabat beton, sebelumnya 4 Meter, penambahan kiri kanan 2 Meter sehingga menjadi 6 Meter.
Dalam pelaksanaan pelebaran jalan, selain tidak menggunakan amparan pelastik, Adukan semen juga tidak memakai besi Dowel, setelah digali langsung di urug dengan bahan Batu Kisdam, kemudian menggunakan alat berat menyesuaikan ketinggiannya dengan beton lama.
Proyek pelebaran jalan beton, seharusnya sesuai standar teknis untuk memasang plastik coran dan besi dowel pada sambungan sebelum pengecoran beton dilakukan. Karena keduanya memiliki fungsi penting.
Pemasangan material kedua ini merupakan bagian dari standar pelaksanaan perkerasan kaku untuk memastikan kualitas, kekuatan dan kwalitas jalan, serta mencegah masalah umum seperti retak dan penurunan pada area penyambungan.
Mengabaikan langkah-langkah ini dapat menyebabkan kegagalan struktural pada proyek jalan tersebut di kemudian hari, ungkap Haji Marjuni.
Dalam hal ini kepada Kepala Dinas PUPR, KPA, dan Kepala Bidang, agar segera memanggil Pelaksana CV SINAR MULIA dan Konsultan Pengawas, agar segera turun ke lokasi Proyek Peningkatan Jalan Pasirmalang Wadas Kecamatan Tirtamulya.
Dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, adanya pihak pelaksana CV SINAR MULIA yang melaksanakan peroyek pelebaran jalan diduga tidak sesuai sfek,
Sampai berita ini terbit, pihak pelaksana dalam pengerjaannya tidak ada perubahan, maka kami Berharap Dinas PUPR dan APH, aparat penegak hukum segera Sidak kelokasi proyek tersebut, pungkas Haji Marjuni.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar