21 Februari 2026

KEPALA DESA WARINGINKARYA LEMAHABANG DILAPORKAN TERKAIT DUGAAN DANA DESA TA 2023-2026

 

PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang - Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Waringinkarya  Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke APH, Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (21/02/2026) 

Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan Desa Waringinkarya di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, hasil Croscek dilapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 23 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 15 kegiatan, 

Dari 15 kegiatan tersebut diantaranya, Fisik Pembangunan Pengerasan (JAPAK) Jalan Setapak 2 Titik, (JUT) Jalan Usaha Tani, Lampu Neonisasi Penerangan jalan umum 100 unit, 1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakan Bebek Peking, dan Kandang,1 Unit alat produksi dan pengolahan peternakan Ikan Lele, 1 Unit alat produksi pengolahan pertanian, menyerap anggaran sangat besar mencapai Rp: 1.039.010,500 walhasil Dana Desa TA 2024 masih Tersisa Rp.271.249,500,

Lalu Dana Desa TA 2023 dan TA 2025 sebanyak Rp.2.913.523,000 + 271.249,500, = Rp.3.184.772,500, Dari nominal Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Belum jelas fisiknya, Intinya Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak Jelas Fisiknya Tersisa Rp.3.184.772,500,”

Kepala Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.

Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang  Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni, 

Dana Ketahanan Pangan dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025 sebanyak Rp. 4.223.783,000, Dana Ketahanan Pangan 20 % atau Rp. 884.756,600, Baru di realisasikan,(1) Jalan Usaha Tani Sepanjang 200 meter, tidak jelas lebar x tingginya angga Rp 47.880.300,

2. Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan Bebek Peking, dan Kandang, 1 Unit Anggaran Rp 30.306.800, 3. Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, 1 Unit Anggararan Rp.32.800,000, 4. Alat Produksi dan pengolahan peternakan,Budi Daya Ikan Lele, 1 Unit Anggaran Rp.22.500,000, Total Dana Ketahana Pangan 4 kegiatan menyerap anggaran Rp. 133.487,100, walhasil Dana Ketahanan Pangan Tersisa masih besar sebanyak Rp.751.269,500,

Dana Desa Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dan Dana Ketahanan Pangan Tersisa Sangat Besar sebanyak Rp.3.184.772,500, Dana Desa Untuk Fisik Tidak Jelas Fisiknya, Dana Ketahanan Pangan Siapa Penerima Manfaaatnya di gunakan apa saja sedangkan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20% ungkap H.Marjuni, t

Kami Berharap Dalam hal in Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan  masi Tersisa sangat besar mencapai Rp.3.184.772,500. tidak jelas fisiknya, dan Dana Ketahanan Pangan digunakan apa saja dan siapa penerima manfaatnya, 

Lampiran LPJ Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa, melalui aplikasi disampaikan Ke-Kemendes  LPJ disusun oleh Kepala Desa untuk mendetailkan seluruh proses kegiatan dan menjelaskan hasil pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2023-2024-2025

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, kami meminta agar segera memanggil Kepala Desa Waringinkarya dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, segera  SIDAK FISIK, kata. H. Marjuni,,

Program Ketahanan Pangan, Jalan Usaha Tani Sepanjang 200 meter, tidak jelas lebar x tingginya,  1 Alat Produksi Pengolahan Peternakan Bebek Peking, 1 Unit Alat Produksi pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung,1 Unit Alat Produksi pengolahan peternakan,Budi Daya Ikan Lele, dan 11 Titik Fisik Pembangunan  JAPAK, 10  Titik, JUT, dan 100 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Umum, dan fisik lainnya Agar di SIDAK dan AUDIT dengan tegas H.Marjuni. (A.Rahmat Editor Sadewa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar