PERS KPK TIPIKOR JABAR | Karawang – Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H.Marjuni Irchandy, S.H. Laporkan Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat ke Kejaksaan Negri Karawang, terkait Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa, (20/02/2026)
Sebelumnya Berkat data yang diperoleh team (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia bersama team Pers Kpk Tipikor Jabar sambangi beberapa warga masyarakat lingkungan di beberapa titik fisik pembangunan dan fisik lainnya, tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa yang di laporkan 17 kegiatan namun yang dilaksanakan hanya 10 kegiatan dari 10 kegiatan tersebut diantaranya,
Fisik Pengerasan 4 Titik, (JAPAK) Jalan Setapak, 1 Titik TPT Drainase, 300 Unit Lampu Neonisasi Penerangan Jalan Desa, 48 Unit Papan Nama Gang, Lapang Badminton Sarana Olah Raga, dan Ketahanan Pangan 1,Titik JUT, 196 M, dan 10 Unit Mesin Diesel alat produksi pertania penggilingan padi/jagung, 8 kegiata Dana Desa, dan 2 (dua) kegian Dana Ketahanan Pangan, Menyerap anggaran cukup besar mencapai Rp.966.968,000,
Walhasil DD Tahun anggaran 2024 dari nominal Rp.1.226.206,000, baru di realisasikan berdasarkan lampiran LPJ yang laporkan ke Kemendes 10 kegiatan menyerap anggaran mencapai Rp.966.968,000,
Dana Desa Tahun anggaran 2024 masih Tersisa Rp. 159.238,000, ditambah Dana Desa Tahun anggaran 2023 dan 2025, Rp.2.439.414,000, = Rp.2.598.652,000, belum jelas fisiknya, kata H.Marjuni,
Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang menerima Dana Desa Tahun anggaran 2023 Rp.1.234.295,000, Tahun anggaran 2024 Rp. 1.126.206,000, =Tahun anggaran 2025 Rp.1.205.119,000, = Rp.3.565.620,000,
Yang jelas di realisasikan Tahun anggan 2024, TA 2023 dan TA 2025 Belum Jelas Fisiknya,
Masih kata H.Marjuni, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024 UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa UU ini menitikberatkan pada transparasi anggaran, kepala desa sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal sebesar 20%.dari nominal Dana Desa yang diterima, ungkap H.Marjuni,
Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dari Nominal Dana Ketahanan Pangan Rp.713.124,000, Dana Ketahanan Pangan Baru di realisasikan hanya. 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung,
Intinya dari nominal Dana Desa TA 2023-2024-2025, sebyak Rp. 3.565.620,000, Baru di realisasikan yang jelas fisiknya 9 kegiatan suber Dana Desa, 1 kegiatan Ketahanan Pangan, dari 10 kegiatan menyerap anggaran Rp. 966.968,000, alhasil Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan yang Tidak jelas fisiknya Rp. 2.598.652,000,
Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara,
Kami Berharap Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang dan Ketua BUMDES, Pasalnya Dana Desa dan Dana Ketahaan Panga sangat besar sebanyak Rp.2.598.652,000, ( Tidak Jelas Fisiknya )
Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Negri Karawang, agar segera memanggil Kepala Desa Ciwaringin dan memeriksa,lampiran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa TA 2023-2024-2025, Pasalnya semua fisik pembangunan Tidak jelas Volume Lebar dan Tinginya, hanya Volume Panjang yang di laporkan, untuk memastikan kebenaran lampiran LPJ tersebut, team Kejaksaan Negri Karawang, Agar AUDIT dan SIDAK FISIK, kata H. Marjuni,
1.Pembangunan JAPAK Dusun Selang II Volume Panjang 209 Meter, (2) JAPAK Dusun Cengkeh I. Volume Panjang 127 Meter, (3) JAPAK Dusun Selang III Volume Panjang 300 Meter (4) JAPAK Dusun Cengkeh II Volume Panjang 120 Meter (5) TPT Dusun Selang III. Volume Panjang 260 Meter (6) Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Selang 1 Volume Panjang 196 Meter, dan
Lampu Neonisasi Penerang Jalan Desa Sebanyak 300 Unit/ Titik. dan Plang nama Geng 48 Unit/ Titik Lapang Badminton Sarana Olah Raga Milik Desa dan 10 Unit Alat Produksi Pertanian, Penggilingan Padi/ Jagung, yang harus di AUDIT dan SIDAK, dengan tegas H.Marjuni, ( A.Rahmat Editor Sadewa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar