20 Februari 2026

DLH, BGN, DINKES Dan SATPOL PP Penegak Perda Segera Sidak SPPG/Dapur MBG Lokasi Dusun Krajan II Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, Diduga Belum Memiliki Izin Dan Memiliki IPAL.

PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang Pembangunan Gedung Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang diduga belum memiliki legalitas usaha yang resmi dan belum memiliki IPAL (Instalas Pengolahan Air Limbah) sehingga Air Limbah disalurkan ke saluran air area pesawahan di buang ke kali rawacabe, (Red-20 Februari 2026)

Pengelolaan limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan hidup, dan kepatuhannya terhadap regulasi, Pengelolaan limbah MBG merujuk pada aturan lingkungan, seperti Permen LHK No. P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.Dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,(PPLH)

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan regulasi dan panduan baru terkait tata kelola limbah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

Kewajiban Pengelolaan Limbah (IPAL) SPPG/dapur MBG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang, guna menghindari pencemaran sungai dan lingkungan sekitar.

Standar Operasional Prosedur (SOP): Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman pemotongan insentif, bagi dapur MBG yang tidak mengelola limbah sesuai SOP. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin dapat ditutup,

Kemendagri menegaskan proses izin mendirikan bangunan Sejak terbitnya PP Nomor 16 tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Untuk mengajukan PBG sebelumnya harus mempunyai Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukan bahwa gedung tersebut layak dan aman untuk digunakan, dan mempunyai Sertipikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Yang di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah ada rekomindasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Pengelola Dapur MBG yang belum memiliki Izin sudah beroprasi maka berdasarkan Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, maka pengelola dapur MBG bisa di tutup,

Team pers Kpk Tipkor sebelumnya menyambangi lokasi penampungan air limbah menyelusuri air limbah tersebut dibuanganya melalui saluran air area pesawahan dusun kerajan II Hasil komfirmasi beberapa masyarakat, yang enggan disebut namanya, mengatakan adanya pembuangan air limbah mengalir kesaluran air sawah menyebabkan bau tak sedap, ungkap warga,

Sebelumnya Air Limbah di tampung di Tanah Sawah miliknya dibuat balong berukuran + lebar 4 meter x panjang + 15 meter, mungkin tidak tertampung di musim hujan sehingga air limbah bau tak sedap mengalir ke area pesawahan, pada bulan pertengahan Januari,2026 Air limbah dibuang ke kali rawa cabe, Air limbah dapur MBG dibuang ke irigasi, ini dampaknya sangat berbahaya. Irigasi itu airnya akan dibutuhkan para petani dampaknya akan merugikan petani dan ketahanan pangan 

Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Karawang H.Marjuni, SH, meminta segera Sidak Dapur MBG lokasi Dusun Krajan II RT 06 RW 04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang diduga belum memiliki izin yang resmi dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 

Dalam hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, yang menerbitkan Sertipikat Laik Higien Sanitasi yang menunjukan bahwa gedung dapur tersebut layak dan aman untuk digunakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah penegak Perda yang dapat melakukan tindakan langsung di lapangan berdasarkan rekomendasi dinas teknis, Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap SPPG/Pemilik Dapur yang dididuga belum memiliki izin dan tidak memliki IPAL sudah beroprasi, agar segera di Tutup,

Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Karawang Satpol PP Penegak Perda  agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,dengan tegas H.Marjuni, SH, pungkasnya. (A.Rahmat-Editor: Sadewa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar