17 November 2025
Bocah umur 4 Tahun asal Bekasi jatuh dari lantai dua RS Hastien Rengasdengklok, Kondisi kritis
Menyebarkan informasi akurat, transparan, tegas, berani dan bertanggung jawab. Dan juga sebagai kontrol sosial terhadap berbagai aspek kehidupan khususnya tindak pidana korupsi.
16 November 2025
Polres Karawang Luncurkan Nomor Pengaduan Baru "Lapor Pak Kapolres"
KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Polres Karawang terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan pengaduan “Lapor Pak Kapolres”. Masyarakat dapat melapor dengan menggunakan kontak WhatsApp (WA) baru di nomor 0813 8888 110, Sabtu (15/11/2025).
”Kami memberikan pelayanan pengaduan Lapor Pak Kapolres dengan nomor WA baru 0813 8888 110 (sudah aktif). Namun untuk masa transisi, nomor yang lama, yaitu 0822 1127 2003, tetap dapat digunakan sampai 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomor lama akan dinonaktifkan,” kata Cep Wildan.
Cep Wildan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian peristiwa atau tindak kriminal ke nomor kontak yang telah disiapkan atau melalui media sosial Polres Karawang.
”Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tentang berbagai kejadian di lingkungan mereka. Juga dapat melaporkan peristiwa kriminal atau hal-hal yang berhubungan dengan Kamtibmas, agar kami dari pihak kepolisian dapat cepat bertindak,” ungkapnya.
Masyarakat dipersilakan menyimpan nomor tersebut sebagai nomor Lapor Pak Kapolres, sehingga ke depannya apabila terjadi permasalahan sosial atau gangguan Kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti. Nomor WA itu dipantau selama 24 jam oleh Kapolres dan petugas Command Center. Program ini juga bertujuan memperkuat layanan darurat polisi Call Center 110 serta aplikasi layanan Karawang Tangguh.
Program Lapor Pak Kapolres ini merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Menyebarkan informasi akurat, transparan, tegas, berani dan bertanggung jawab. Dan juga sebagai kontrol sosial terhadap berbagai aspek kehidupan khususnya tindak pidana korupsi.
15 November 2025
TKW Maryati Diduga Dipaksa Terbang meski Medical Unfit, Sponsor dan PT Luar Negeri Ikut Terseret.
BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Maryati. Ia mengaku dipaksa terbang oleh sponsor Cucum, meskipun hasil pemeriksaan kesehatan (medikal) dinyatakan ampit atau tidak lolos.
Menurut pengakuan Maryati, ia berkali-kali gagal medikal akibat tekanan darah tinggi. Namun, yang paling mengejutkan, ia tetap diproses paspor (pasporan) meskipun status medikalnya masih ampit dan belum pernah dinyatakan sehat atau layak terbang oleh klinik resmi.
“Saya gagal medikal beberapa kali, tapi tetap dipaksa pasporan dan akhirnya disuruh terbang,” ujar Maryati.
Sponsor bernama Cucum diduga memaksakan proses pemberangkatan Maryati tanpa mengikuti prosedur standar yang diwajibkan pemerintah.
Sementara itu, Ricard, yang disebut sebagai penanggung jawab dalam proses pemberangkatan di Indonesia, diminta memberikan klarifikasi terkait praktik pasporan dan pengurusan dokumen tanpa kelayakan kesehatan.
Selain itu, muncul nama PT Sarikah Al Asus, sebagai pihak perusahaan pengguna di luar negeri (PT luar negeri) yang terlibat dalam penerimaan data calon pekerja. PT ini diduga menerima berkas Maryati meski status medikal tidak memenuhi syarat, suatu tindakan yang bertentangan dengan standar penempatan internasional.
Kasus ini berpotensi kuat melanggar beberapa ketentuan:
-Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
-Pasal 13: Calon PMI wajib menjalani dan lulus pemeriksaan kesehatan.
-Pasal 17 ayat (1): Penempatan hanya dapat dilakukan jika calon PMI dinyatakan layak sehat.
-Pasal 69: Memproses atau memberangkatkan PMI tanpa prosedur lengkap dapat dikenakan sanksi pidana.
-Pasal 6: Sponsor dilarang memaksa calon PMI.
-Pasal 12: PT penempatan wajib memverifikasi hasil medikal yang valid dan sah.
-Pasal 31: PT pengguna di luar negeri (termasuk PT Sarikah Al Asus) wajib memastikan calon PMI sehat dan memenuhi standar sebelum menerima data penempatan.
Aktivis dan pemerhati PMI kini mendesak:
Sponsor Cucum, Penanggung jawab Ricard, dan
PT Sarikah Al Asus di luar negeri untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pemaksaan pasporan, pengabaian hasil medikal, serta pemrosesan keberangkatan Maryati tanpa pemenuhan syarat wajib.
Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat hingga pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Menyebarkan informasi akurat, transparan, tegas, berani dan bertanggung jawab. Dan juga sebagai kontrol sosial terhadap berbagai aspek kehidupan khususnya tindak pidana korupsi.
14 November 2025
Camat Pebayuran Lantik Dua PJ Kepala Desa, Tekankan Netralitas dan Pelayanan Publik
BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Suasana hangat dan penuh harap terasa saat pelantikan Penjabat Kepala Desa Sumbereja dan Karangsegar digelar di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Acara berlangsung tertib, khidmat, dan dihadiri unsur Muspika serta tokoh masyarakat dalam rangka memastikan roda pemerintahan desa berjalan stabil, Jumat (14/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha, S.Stp., M.Si., Sekcam Pebayuran Joko Santoso, Danramil 11 Pebayuran Kapten Arm Dikin, Wakapolsek Pebayuran Iptu C. Siagian, S.H., Kanit Intel Polsek Pebayuran Aiptu Abdurahman, Koordinator Penyuluh Pertanian Endah Lestari, S.P., Lurah Kertasari Putre Adi Wibowo, para Pj Kepala Desa yang dilantik, Babinsa, para kepala desa, ketua karang taruna, tokoh masyarakat, hingga awak media. Total peserta mencapai sekitar 40 orang.
Acara dimulai dengan doa, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan SK, prosesi pelantikan, penyematan SK, penandatanganan berita acara, dan diakhiri dengan doa penutup.
Dalam sambutannya, Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha menegaskan pentingnya netralitas, pelayanan publik yang maksimal, serta percepatan pembangunan desa. Ia menekankan agar para Pj Kades dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
Danramil 11 Pebayuran Kapten Arm Dikin menyampaikan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas wilayah desa. “TNI siap bersinergi melalui tiga pilar untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Wakapolsek Pebayuran, mewakili Kapolsek, mengajak seluruh pihak memperkuat keamanan lingkungan dan meningkatkan kolaborasi antara Polri dan Pemerintah Desa.
Pj Kades Sumbereja, Radim, S.E., menyampaikan kesiapan menjalankan tugas, program awal, serta permohonan dukungan semua unsur. Hal serupa disampaikan Pj Kades Karangsegar, Chandra Wirahadi Santika, yang menuturkan komitmennya memimpin pemerintahan desa dengan transparan dan fokus pada prioritas pembangunan.
Kegiatan berakhir dengan suasana lancar, aman, dan penuh kehangatan.
Menyebarkan informasi akurat, transparan, tegas, berani dan bertanggung jawab. Dan juga sebagai kontrol sosial terhadap berbagai aspek kehidupan khususnya tindak pidana korupsi.
Polsek Rengasdengklok Berhasil Menangkap Dua pelaku Pencuri Motor Satu ditetapkan sebagai DPO
KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial A (24) dan S (30) ditangkap polisi, sementara satu rekan mereka masih dalam pengejaran. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Jayakerta.
Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa tindak pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 12 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden berlangsung di rumah seorang buruh harian lepas, Rohmansyah (50), yang tinggal di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah.
Menurut keterangan polisi, korban terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari dalam rumah. Kondisi pintu samping, jendela, hingga gerbang ditemukan terbuka, diduga dibongkar oleh pelaku. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada aparat desa dan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok, IPDA Toni Ardiansyah, SH., bersama tim segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, warga memberikan informasi bahwa motor milik korban terlihat dibawa oleh tiga orang pria.
“Berbekal informasi warga dan gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berinisial A berhasil kami amankan beserta sepeda motor hasil curian,” ujar IPDA Cep Wildan, Jumat 14 November 2025.
Pengembangan kasus berlanjut. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menerima kabar bahwa pelaku lainnya, S, berada di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap S tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lagi masih kabur dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam keluaran tahun 2019 serta sebuah obeng plat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
IPDA Cep Wildan memastikan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta mengejar pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Menyebarkan informasi akurat, transparan, tegas, berani dan bertanggung jawab. Dan juga sebagai kontrol sosial terhadap berbagai aspek kehidupan khususnya tindak pidana korupsi.
Dalih Dana Dakor Tiga Oknum Ngaku Ngaku Wartawan Diduga Terima Suap Langgar Kode Etik Jurnalistik
KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Dunia Jurnalistik Tercoreng oleh Segelintir tiga oknum disalah satu Media Online Gaya Berpura-pura mampu Bak,up seluruh wartawan dalih Duit Dakor. Dengan cara disaat ada pembangunan Proyek Dari Dinas atupun program pembangunan anggaran Pokir Aspirasi Dewan pihak Mandor dan Pimpro oleh tiga Oknum wartawan, dinegosiasi untuk dipinta Duit Kemitraan untuk para Wartawan Entah apa yang dimaksud.senin 13 November 2025
Pekerjaan pembangunan yang dipinta Oleh Oknum inisial Otong, Sulaeman Alias Eyang dan Tinggun, oknum Wartawan Media Online Meraup Duit Dalih untuk Mitra Wartawan salah satunya yaitu Proyek pembangunan Rehabilitasi SDN Karyabakti 1V Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Pelaksana kerja CV. Darmaga II. Dengan menelan anggaran Rp. 707.997.000.
Dikatakan oleh salah sstu Mandor pekerja inisial (SM)
Sejumlah Uang untuk Kemitraan sudah diterima oleh berbagai pihak diantaranya untuk kemitraan wartawan nominal diduga jumlah Rp= 4 juta rupiah Tunai. 13/11/2025
Ditempat yang sama via WhatsApp Ketika awak media mempertanyakan apakah benar oknum Wartawan inisial Eyang, sudah menerima uang Dakor dari Pimpro? Oknum Wartawan inisial Eyang nama panggilan. menjelaskan bahwa Mitra Duit Dakor sudah di dikasih Ke OTONG ” Ujar Eyang.
Merajuk kepada Sanksi Etik Jurnalistik:Sanksi bagi wartawan yang menerima suap jurnalistik bisa berupa sanksi internal dari perusahaan pers (teguran, hingga pemecatan jika berulang) atau sanksi etik oleh Dewan Pers (kewajiban permintaan maaf, atau pelatihan ulang) Penerimaan amplop: Wartawan tidak dibenarkan menerima amplop berisi uang atau voucher (pulsa, belanja, dll.)
Dengan adanya hal tersebut SWI Organisasi Profesi DPD Kabupaten karawang, angkat bicara,” Secara Umum Profesi Jurnalis Bukan malah Menabrak Aturan UU Pers.akan tetapi harus Tunduk Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara Tegas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman moral bagi para wartawan profesional. menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.
Menyebarkan informasi akurat, transparan, tegas, berani dan bertanggung jawab. Dan juga sebagai kontrol sosial terhadap berbagai aspek kehidupan khususnya tindak pidana korupsi.
Proyek Tiang Dekoratif Rp 1,4 Miliar di Karawang Tuai Sorotan : Diduga Anggaran Diprioritaskan untuk Gimmick Estetika
Pers KPK Tipikor Karawang Jabar | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai kritik tajam setelah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 1,4 miliar dari APBD untuk proyek pembangunan tiang dekoratif antik setinggi 9 meter di kawasan Cabang Dua. Proyek ini, yang dikerjakan oleh PT. MBI Teruna Persada, dinilai tidak memiliki urgensi dan mengabaikan kebutuhan infrastruktur dasar yang mendesak bagi masyarakat.
Berdasarkan data resmi, proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/1932/SP/DISHUB ini memiliki nilai kontrak Rp1.455.210.000 dan masa kerja 75 hari kalender, mulai 13 Oktober hingga 24 Desember 2025.
Keputusan Pemkab Karawang ini menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai proyek tersebut hanya berfokus pada estetika kota tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat.
“Kami lebih membutuhkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi, dan penerangan jalan di pelosok desa, bukan tiang dekoratif mahal yang hanya mempercantik pusat kota.” ujar seorang warga Karawang Barat dengan nada kesal, Jum’at (14/11/2025).
Masyarakat mempertanyakan urgensi proyek ini di tengah kondisi daerah yang masih kekurangan fasilitas publik. Mengapa anggaran miliaran rupiah justru dialokasikan untuk proyek yang dianggap sebagai “gimmick pembangunan”.
- Evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran Dinas Perhubungan.
- Transparansi mengenai urgensi dan manfaat proyek bagi kepentingan umum.
- Audit terhadap nilai proyek yang dinilai tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan.
Jika pembangunan hanya bertujuan untuk pencitraan, masyarakat tetap merasakan gelapnya realita.
Menyebarkan informasi akurat, transparan, tegas, berani dan bertanggung jawab. Dan juga sebagai kontrol sosial terhadap berbagai aspek kehidupan khususnya tindak pidana korupsi.







