14 November 2025

Dalih Dana Dakor Tiga Oknum Ngaku Ngaku Wartawan Diduga Terima Suap Langgar Kode Etik Jurnalistik


KARAWANG | Pers KPK Tipikor Jabar | Dunia Jurnalistik Tercoreng oleh Segelintir tiga oknum disalah satu Media Online Gaya Berpura-pura mampu Bak,up seluruh wartawan dalih Duit Dakor. Dengan cara disaat ada pembangunan Proyek Dari Dinas atupun program pembangunan anggaran Pokir Aspirasi Dewan pihak Mandor dan Pimpro oleh tiga Oknum wartawan, dinegosiasi untuk dipinta Duit Kemitraan untuk para Wartawan Entah apa yang dimaksud.senin 13 November 2025

Pekerjaan pembangunan yang dipinta Oleh Oknum inisial Otong, Sulaeman Alias Eyang dan Tinggun, oknum Wartawan Media Online Meraup Duit Dalih untuk Mitra Wartawan salah satunya yaitu Proyek pembangunan Rehabilitasi SDN Karyabakti 1V Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Pelaksana kerja CV. Darmaga II. Dengan menelan anggaran Rp. 707.997.000.

Dikatakan oleh salah sstu Mandor pekerja inisial (SM)

Sejumlah Uang untuk Kemitraan sudah diterima oleh berbagai pihak diantaranya untuk kemitraan wartawan nominal diduga jumlah Rp= 4 juta rupiah Tunai. 13/11/2025

Ditempat yang sama via WhatsApp Ketika awak media mempertanyakan apakah benar oknum Wartawan inisial Eyang, sudah menerima uang Dakor dari Pimpro? Oknum Wartawan inisial Eyang nama panggilan. menjelaskan bahwa Mitra Duit Dakor sudah di dikasih Ke OTONG ” Ujar Eyang.

Merajuk kepada Sanksi Etik Jurnalistik:Sanksi bagi wartawan yang menerima suap jurnalistik bisa berupa sanksi internal dari perusahaan pers (teguran, hingga pemecatan jika berulang) atau sanksi etik oleh Dewan Pers (kewajiban permintaan maaf, atau pelatihan ulang) Penerimaan amplop: Wartawan tidak dibenarkan menerima amplop berisi uang atau voucher (pulsa, belanja, dll.)

Dengan adanya hal tersebut SWI Organisasi Profesi DPD Kabupaten karawang, angkat bicara,” Secara Umum Profesi Jurnalis Bukan malah Menabrak Aturan UU Pers.akan tetapi harus Tunduk Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara Tegas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman moral bagi para wartawan profesional. menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.

Proyek Tiang Dekoratif Rp 1,4 Miliar di Karawang Tuai Sorotan : Diduga Anggaran Diprioritaskan untuk Gimmick Estetika


Pers KPK Tipikor Karawang Jabar | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai kritik tajam setelah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 1,4 miliar dari APBD untuk proyek pembangunan tiang dekoratif antik setinggi 9 meter di kawasan Cabang Dua. Proyek ini, yang dikerjakan oleh PT. MBI Teruna Persada, dinilai tidak memiliki urgensi dan mengabaikan kebutuhan infrastruktur dasar yang mendesak bagi masyarakat.

Berdasarkan data resmi, proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/1932/SP/DISHUB ini memiliki nilai kontrak Rp1.455.210.000 dan masa kerja 75 hari kalender, mulai 13 Oktober hingga 24 Desember 2025.

Keputusan Pemkab Karawang ini menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai proyek tersebut hanya berfokus pada estetika kota tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat.

“Kami lebih membutuhkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi, dan penerangan jalan di pelosok desa, bukan tiang dekoratif mahal yang hanya mempercantik pusat kota.” ujar seorang warga Karawang Barat dengan nada kesal, Jum’at (14/11/2025).

Masyarakat mempertanyakan urgensi proyek ini di tengah kondisi daerah yang masih kekurangan fasilitas publik. Mengapa anggaran miliaran rupiah justru dialokasikan untuk proyek yang dianggap sebagai “gimmick pembangunan”.

- Evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran Dinas Perhubungan.

- Transparansi mengenai urgensi dan manfaat proyek bagi kepentingan umum.

- Audit terhadap nilai proyek yang dinilai tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan.

Jika pembangunan hanya bertujuan untuk pencitraan, masyarakat tetap merasakan gelapnya realita.

Karangan bunga misterius di pelantikan Pengurus (Dewan Kemakmuran Masjid) DKM masjid agung Karawang


Pers KPK Tipikor Karawang Jabar | Pelantikan pengurus baru Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang periode 2025–2029 yang dipimpin Bpk. H. M. Zeni Zaelani dihalaman mesjid nya sudah penuh karangan bunga,  pada Kamis 13/11/2025.

Namun, acara sakral tersebut sempat diwarnai kejadian yang mencuri perhatian jamaah: kemunculan sebuah karangan bunga bernada kritik yang kemudian diketahui tidak dipajang terbuka dan dipindahkan oleh petugas.

Deretan karangan bunga ucapan selamat dari berbagai tokoh politik, lembaga, hingga perwakilan Tim Ahli Penasihat Presiden RI memenuhi area masjid. Sebagian besar membawa pesan dukungan seperti “Selamat dan Semoga Amanah”, menandakan besarnya perhatian publik terhadap kepengurusan baru.

Namun, satu papan bunga berwarna hijau–merah menjadi sorotan. Di bagian atasnya tertera kaligrafi “Bismillah”, sementara di tengah terpampang pesan mencolok: “APAKAH INI SEMUA BAIK-BAIK SAJA”. Karangan bunga itu dikirim atas nama “Hamba Allah NU Sok Ka Masjid”, identitas anonim yang mengaku berasal dari jamaah biasa.

Pesan tersebut dinilai sebagai bentuk kritik halus terhadap dinamika internal masjid maupun proses pergantian pengurus. Tidak frontal, namun cukup kuat untuk memicu tanya di kalangan jamaah.

Tidak Dipajang Terbuka, Ini Penjelasan Petugas

Karangan bunga bernada kritik itu kemudian diketahui tidak ditempatkan di area publik sebagaimana papan bunga lainnya. Seorang petugas lapangan yang dikonfirmasi wartawan memberikan penjelasan singkat terkait alasan pemindahan.

“Menurut informasi dari petugas di lapangan, alasannya karena karangan bunga tersebut sudah tidak muat dipajang. Soal kenapa tidak dipajang, saya juga tidak tahu, itu mah urusan para pejabat,” ujar petugas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DKM Masjid Agung Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun penanganan karangan bunga tersebut.

Peristiwa ini memunculkan diskusi di kalangan jamaah mengenai transparansi dan dinamika internal DKM. Sementara itu, prosesi pelantikan tetap berjalan lancar dan khidmat.

12 November 2025

KEPALA DESA MULYAJAYA KECEWA!! PROGRAM RUTILAHU DIDUGA DIPOLITISASI DEWAN DAPIL 2

KPK Tipikor Karawang Jabar || Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Karawang yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Dapil 2 kini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Program yang seharusnya menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin justru diduga dijadikan alat politik untuk mencari simpati menjelang masa pemilihan legislatif berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan malah tidak tersentuh. Sebaliknya, sejumlah penerima bantuan justru berasal dari kalangan yang dinilai masih mampu, bahkan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak tertentu yang berkepentingan secara politik,Rabu/12/November/2025.


Ironisnya, di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya wilayah Dapil 2, terdapat warga yang tidak memiliki rumah sendiri namun tetap mendapatkan bantuan Rutilahu, sementara beberapa warga lanjut usia ( jompo ) yang tinggal di rumah hampir roboh belum juga mendapatkan perhatian.

Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, merasa prihatin melihat kondisi tersebut. Ia menilai program yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil kini malah dijadikan alat politik oleh oknum tertentu.

“Seharusnya program Rutilahu diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tapi kenyataannya, banyak warga yang layak dibantu malah terabaikan,” ujar Endang dengan nada kecewa saat ditemui awak media.


Endang menambahkan, di desanya terdapat empat warga lanjut usia dengan kondisi rumah sangat tidak layak huni. Pihak desa sudah beberapa kali mengajukan nama-nama mereka untuk mendapatkan bantuan Rutilahu melalui aspirasi dewan Dapil 2, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

“Yang dapat malah rumahnya masih bagus, orangnya masih sehat. Sementara empat warga jompo kami yang rumahnya hampir roboh tidak tersentuh sama sekali,” tegasnya.

Endang berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan.


“Kami mohon pihak dinas terkait datang ke Desa Mulyajaya, lihat langsung kondisi warga kami yang sudah tua dan tinggal di rumah tidak layak huni. Mereka sangat pantas untuk diprioritaskan dalam program Rutilahu,” pintanya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program aspirasi dewan. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh sehingga program Rutilahu benar-benar tepat sasaran, bukan sekadar alat politik untuk menghalalkan segala cara demi mempertahankan kursi kekuasaan

11 November 2025

BONGKAR!! Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR Senilai 2,7M

 

Pers KPK Tipikor Karawang Jawa Barat || Proyek Peningkatan Jalan Program PUPR yang berlokasi di Pasirmalang Wadas, Kecamatan Tirtamulya dengan Nilai anggaran 2,7 Milyar, Kontraktor Pelaksana CV SINAR MULIA, Dalam pelaksanaanya banyak kejanggalan tidak sesuai spesifikasi teknis. 9/11/2025.

Hasil Tim investigasi pers Kpk Tipikor yang menyambangi lokasi proyek tersebut, sejak awal pengurugan pelebaran dan pengecoran rabat beton, sebelumnya 4 Meter, penambahan kiri kanan 2 Meter sehingga menjadi 6 Meter.

Dalam pelaksanaan pelebaran jalan, selain tidak menggunakan amparan pelastik, Adukan semen juga tidak memakai besi Dowel, setelah digali langsung di urug dengan bahan Batu Kisdam, kemudian menggunakan alat berat menyesuaikan ketinggiannya dengan beton lama.

Proyek pelebaran jalan beton, seharusnya sesuai standar teknis untuk memasang plastik coran dan besi dowel pada sambungan sebelum pengecoran beton dilakukan. Karena keduanya memiliki fungsi penting.

Pemasangan material kedua ini merupakan bagian dari standar pelaksanaan perkerasan kaku untuk memastikan kualitas, kekuatan dan kwalitas jalan, serta mencegah masalah umum seperti retak dan penurunan pada area penyambungan.

Mengabaikan langkah-langkah ini dapat menyebabkan kegagalan struktural pada proyek jalan tersebut di kemudian hari, ungkap Haji Marjuni.

Dalam hal ini kepada Kepala Dinas PUPR, KPA, dan Kepala Bidang, agar segera memanggil Pelaksana CV SINAR MULIA dan Konsultan Pengawas, agar segera turun ke lokasi Proyek Peningkatan Jalan Pasirmalang Wadas Kecamatan Tirtamulya.

Dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, adanya pihak pelaksana CV SINAR MULIA yang melaksanakan peroyek pelebaran jalan diduga tidak sesuai sfek, 

Sampai berita ini terbit, pihak pelaksana dalam pengerjaannya tidak ada perubahan, maka kami Berharap Dinas PUPR dan APH, aparat penegak hukum segera Sidak kelokasi proyek tersebut, pungkas Haji Marjuni.

05 Oktober 2025

WAAAW !! WARGA GUYUB PATUNGAN DANSOS (Dana Sosial) Kematian.

Bekasi, Pers KPK Tipikor || Warga masyarakat Kampung Pulo Bambu tua Rt 07/04 Desa Karang sentosa Kecamatan Karang bahagia, guyub patungan DANSOS (Dana Sosial) Kematian, praktik gotong royong ini untuk meringankan beban finansial keluarga yang sedang berduka, di mana iuran anggota digunakan untuk memberikan bantuan santunan dan layanan pemakaman. 

Program yang diinisiasi oleh Bahrudin (sebagai Ketua Paguyuban) dan Abidin (Bendahara) untuk mengumpulkan iuran dari Anggota yaitu warga masyarakat RT 07/04 dan memberikannya sebagai manfaat kepada warga yang berduka (ahli waris). Minggu 5/10/25.

Tujuan dari DANSOS (Dana Sosial) adalah untuk saling membantu dan menunjukkan kepedulian antarwarga, serta memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya yang meninggal, terutama di tengah biaya pemakaman yang mahal. 

Menurut Bahrudin, Paguyuban Dana Sosial sebuah paguyuban yang menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai keperluan, lampu penerangan, cctv, tempat ibadah seperti mushola termasuk memberikan bantuan uang untuk kematian. 

Anggota biasanya membayar iuran 2 (Dua) minggu sekali sebesar Rp.5000 (Lima ribu rupiah) secara rutin, Iuran ini dirancang agar terjangkau bagi warga masyarakat Kampung Pulo bambu tua dan sudah berjalan dari tahun 2023 sampai sekarang. 

Abidin sebagai bendahara juga menjelaskan kepada Tim Investigasi Pers KPK Tipikor bahwa Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan santunan atau bantuan keuangan kepada setiap keluarga yang berduka sebesar Rp.750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah dilakukan hasil musyawarah menjadi Rp.1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saldo yang tersisa saat ini Rp 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah).

Kegiatan ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga bertujuan untuk mempererat kerukunan antarwarga dan membangun rasa kebersamaan. Warga yang meninggal akan mendapatkan bantuan dalam proses pemakaman, mulai dari pembersihan lokasi hingga urusan pemakaman itu sendiri, sebagaimana yang dilakukan secara gotong royong di beberapa desa. Pungkasnya.

Tim Investigasi : Ahmad Surachman

Editor : Sadewa

24 Agustus 2025

Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

Caption: Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Praktisi hukum asal Karawang, RL Jeri S, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan operasi terbaru yang membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini menyeret pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Skandal besar ini melibatkan sosok penting di Kementerian Ketenagakerjaan. Dirjen terkait diduga kuat meminta sejumlah dana kepada perusahaan-perusahaan untuk memperlancar proses penerbitan izin Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar Jeri, Minggu (24/8/2025).

Menurut Jeri, modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun merugikan negara. “Nilai yang diminta bukanlah jumlah kecil, bahkan mencapai angka miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia memuji langkah cepat dan tegas KPK dalam menangani kasus ini. “Tindakan ini bukti KPK tetap serius memberantas korupsi, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang sangat strategis dan berdampak langsung pada rakyat Indonesia,” tegas Jeri.

Soroti Dampak Sistemik Korupsi

Jeri menilai praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai semangat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. “Setiap kebijakan ketenagakerjaan menjadi krusial. Integritas aparatur negara harus dijaga, dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak boleh dikompromikan demi kepentingan segelintir oknum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pasal hukum yang menjerat kasus ini. “Pemerasan yang dilakukan pejabat negara dapat dikenai pasal 368 KUHP. Bahkan, sesuai pasal 52 KUHP, hukuman bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dapat diperberat sepertiganya,” jelasnya.

Dorong Reformasi Perizinan TKA

Jeri juga menegaskan pentingnya reformasi sistem perizinan tenaga kerja asing. “Proses perizinan harus transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan kewenangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati perjuangan para pekerja lokal yang masih kesulitan mencari pekerjaan. Aparat penegak hukum diharapkan turut memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi di instansi lain,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum yang aktif di berbagai organisasi sosial, Jeri berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik. “Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh dari akar rumput. Saya akan terus mengawasi dan mendorong reformasi agar integritas pelayanan publik benar-benar terwujud,” pungkasnya
Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post

DIDUGA BELUM MEMILIKI IZIN RESMI GEDUNG DAPUR MBG DESA KEDAUNG KECAMATAN LEMAHABANG, DLH DAN DPMPTSP SEGERA BERTINDAK!!

  PERS KPK TIPIKOR JABAR| Karawang | Keberadaan Pembangunan Gedung dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) lokasi dusun krajan ll RT 06 RW 04 Des...

Cari Blog Ini

Pages