KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Suasana mencekam terjadi saat Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api. Dalam rekaman video yang beredar, terdengar suara tembakan peringatan ketika petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heriansyah, S.Tr.K., melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MRD (39), warga Karang Mekar, Kedung Waringin, Bekasi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian A.S.I.K., M.P.K., M.Si. menjelaskan, pelaku merupakan tersangka pen3mbak4n terhadap korban Muhammad Rifqi Al Ghifari di Telagasari pada 18 Juli 2025. Saat kejadian, korban memergoki pelaku mendorong motor Yamaha Aerox miliknya keluar dari garasi. Korban mengejar dan sempat terlibat pergulatan, hingga pelaku mengeluarkan senp! dan melepaskan temb4k4n yang mengenai telapak tangan kanan korban.
“Pelaku berusaha kabur, namun anggota kami berhasil mengamankannya dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres dalam jumpa pers, Kamis (14/8/2025) siang tadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario hasil kejahatan, kunci palsu, kunci letter T, pisau sangkur, linggis, serta pistol korek api warna silver yang diduga digunakan untuk menakuti korban.
Selain MRD, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Ahmad Gozali Kusaeri dan Farhan Imam Nawawi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar