08 April 2025

STOP PERTAMBANGAN PT JUI SHIN INDONESIA !!


KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Masyarakat Karawang mendatangi aktivitas pertambangan di area tambang Batu Kapur milik PT JUI SHIN INDONESIA, Berharap agar "Bapa Aing" sapa'an akrab gubernur jawa barat KDM (Kang Dedi Mulyadi) bisa menghentikan aktivitas pertambangan ini sebelum kerusakan Alam bertambah parah. Senin 8 April 2025.

Sebelum nya Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL). Sudah Melaporkan hasil investigasi di lapangan kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi pada jum’at, 8 November 2024, dan membawa berkas dokumen Poto Poto kerusakan lingkungan di area tambang Batu Kapur milik PT JUI SHIN INDONESIA.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Kamis 6 Maret 2025.

Dedi Mulyadi tak segan melakukan pembongkaran meskipun Hibisc Fantasy Puncak Bogor merupakan taman hiburan milik PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (PT Jaswita). Lalu bagaimana dengan PT JUI SHIN INDONESIA ?

Menyoroti Persoalan Izin Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.


Menurut H.Sudi Warsito Kabiro bekasi Pers KPK Titikor, ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera dihentikan karena Kerusakan alam akan menyebabkan hilangnya sumber daya air, udara, dan tanah, kerusakan ekosistem dan punahnya fauna liar.

Syarif selaku pimpinan Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Juga dalam wawancara menjelaskan bahwa Perusahaan Yang memproduksi Semen tersebut seharusnya tidak ada di area tersebut.

Syarif juga menegaskan bahwa Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“

Permintaan Penyidikan oleh Kejati Jawa Barat atas Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA juga datang dari Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA (Center For Budget Analisis)

Kejati Jawa Barat bisa menghitung potensi kerugian negara atas dugaan kerusakan lingkungan di area galian PT JUI SHIN INDONESIA, jelas Uchok Sky

Dan Kejati Jawa Barat bisa memakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, pungkas Uchok Sky.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar