DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan kegiatan tambang pabrik semen, PT Mas Putih Belitung, di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan melanggar karena kawasan tersebut merupakan kawasan karst.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri “Kegiatan tambang di sekitar Desa Taman Mekar itu melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),”
Atas hal itu ia mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan penutupan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan.
Wilayah yang dijadikan titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia berada di kawasan karst yang tidak boleh dilakukan penambangan.
Penolakan kegiatan tambang di kawasan karst Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan Karawang itu sudah disampaikan sejak tahun 2016.
Penolakan itu disampaikan saat PT Mas Putih Belitung mengajukan izin tambang ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, namun kini ternyata PT Mas Putih Belitung telah mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin tersebut sudah keluar pada Januari 2024 dari Pemprov Jabar.
“Kalau perihal perizinan WIUP dan IUP, memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Tetapi dasar pemberian izinnya yang jadi masalah, karena masa izin dari UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, itu sudah habis sejak tahun 2019,” katanya.
Menurut dia, Satpol PP harus bertindak tegas dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, yakni menutup sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung.
Yudi Wibiksana sosok Aktivis lingkungan yang selalu menyuarakan penolakan juga mempertanyakan, kenapa pemerintah provinsi tidak juga membatalkan ijin yang syarat dengan akal-akalan melalui kabag ekonomi, mengeluarkan rekomendasi ijin pertambangan ketika Celica menjabat.
Jangankan peran serta masyarakat dilibatkan bahkan kepala desa setempat saja tidak diberi tahu, dinas lingkungan hidup saja tidak dilibatkan dalam proses pembahasan, terlebih manipulatif yang dilakukan oleh PT MPB yang mengklaim mereka sebagai usaha kecil yang notabene bermodalkan tidak lebih dari 5M tapi bisa memiliki lahan lebih dari 80ha.
Semua gegara Celica biang keladi permasalahan tambang hingga terjadi banyak kegaduhan dan komplik kepentingan, Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar