29 April 2025

JURNALIS DI BEKASI ALAMI INTIMIDASI SAAT LIPUTAN PERUSAHAAN YANG DIDUGA PENYALUR TENAGA KERJA BODONG


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR |  Sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penyaluran tenaga kerja ilegal di Ruko Plaza Bekasi Jaya Blok C14, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bekasi, mengalami intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal pada Senin (28/4/2025).

Para jurnalis dari berbagai media tersebut awalnya berniat mengonfirmasi informasi mengenai sebuah perusahaan yang diduga menjadi penyalur tenaga kerja bodong. Namun, baru beberapa saat berada di lokasi, mereka dihampiri oleh beberapa pria yang bersikap agresif dan mencoba menghalangi aktivitas peliputan.

Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi masih terjadi kepada jurnalis yang bertugas mencari informasi.

Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi, Mitan Supandi SH, Intimidasi yang di lakukan oknum tersebut bertujuan membatasi kebebasan pers serta membahayakan keselamatan jurnalis.

"Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis," lanjutnya

Mitan Supandi SH mengatakan pihaknya mengutuk keras tindakan intimidasi ini. Menurut dia, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) seharusnya bergerak cepat, karena sudah viral di media sosial.

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi", Pungkasnya 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut maupun perkembangan penyelidikan terhadap dugaan praktik penyaluran tenaga kerja ilegal di lokasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar