24 Agustus 2025

Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

Caption: Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Praktisi hukum asal Karawang, RL Jeri S, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilan operasi terbaru yang membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini menyeret pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Skandal besar ini melibatkan sosok penting di Kementerian Ketenagakerjaan. Dirjen terkait diduga kuat meminta sejumlah dana kepada perusahaan-perusahaan untuk memperlancar proses penerbitan izin Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar Jeri, Minggu (24/8/2025).

Menurut Jeri, modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun merugikan negara. “Nilai yang diminta bukanlah jumlah kecil, bahkan mencapai angka miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia memuji langkah cepat dan tegas KPK dalam menangani kasus ini. “Tindakan ini bukti KPK tetap serius memberantas korupsi, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang sangat strategis dan berdampak langsung pada rakyat Indonesia,” tegas Jeri.

Soroti Dampak Sistemik Korupsi

Jeri menilai praktik korupsi seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai semangat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. “Setiap kebijakan ketenagakerjaan menjadi krusial. Integritas aparatur negara harus dijaga, dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak boleh dikompromikan demi kepentingan segelintir oknum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pasal hukum yang menjerat kasus ini. “Pemerasan yang dilakukan pejabat negara dapat dikenai pasal 368 KUHP. Bahkan, sesuai pasal 52 KUHP, hukuman bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dapat diperberat sepertiganya,” jelasnya.

Dorong Reformasi Perizinan TKA

Jeri juga menegaskan pentingnya reformasi sistem perizinan tenaga kerja asing. “Proses perizinan harus transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan kewenangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati perjuangan para pekerja lokal yang masih kesulitan mencari pekerjaan. Aparat penegak hukum diharapkan turut memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi di instansi lain,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum yang aktif di berbagai organisasi sosial, Jeri berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik. “Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh dari akar rumput. Saya akan terus mengawasi dan mendorong reformasi agar integritas pelayanan publik benar-benar terwujud,” pungkasnya

Mediasi Ricuh, Warga Minta Lurah Plawad Karawang Timur Dicopot Segera!

 

Camat Karawang Timur dan Ketua LPM Kelurahan Plawad

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Rapat minggon di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, pada Rabu (20/8) berubah menjadi ajang protes warga. Forum yang semula digelar sebagai pertemuan rutin justru memanas setelah sejumlah masyarakat menyoroti dugaan penyalahgunaan honor petugas kebersihan (OB) dan Puskesos.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Plawad, Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akhirnya difokuskan untuk mediasi darurat. Hadir dalam forum itu Camat Karawang Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan RT dan RW.

Menurut hasil klarifikasi pihak kecamatan, anggaran untuk petugas kebersihan sebesar Rp1,5 juta dan Puskesos Rp1,6 juta sebenarnya sudah cair. Namun, informasi yang dihimpun dari lapangan berbeda jauh. “Petugas kebersihan hanya menerima Rp200 ribu dari total Rp1,5 juta. Sementara untuk Puskesos, sama sekali belum dibayarkan,” jelas Hendra.

Dalam forum, Lurah Plawad, Ropiudin, mencoba memberi penjelasan. Ia berdalih tidak mengetahui adanya anggaran untuk petugas kebersihan. Sedangkan dana untuk Puskesos diakuinya memang telah dipakai untuk kegiatan kelurahan. Pernyataan itu justru memicu kekecewaan warga.

Kemarahan warga yang dipimpin para pemuda kemudian memuncak. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada lurah, bahkan membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sebagai bentuk protes. Hasil forum ditutup dengan pembuatan berita acara yang akan diteruskan ke pihak kecamatan.

Hendra Wijaya menegaskan bahwa masyarakat berharap pemerintah kecamatan segera melaporkan persoalan ini ke Pemkab Karawang. “Kami minta Bupati segera mengevaluasi dan mengganti Lurah Plawad. Ke depan, pemerintah harus lebih selektif memilih pemimpin yang jujur, adil, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

17 Agustus 2025

983 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Umum HUT ke-80 RI, 98 Langsung Bebas


BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang didamping Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga secara simbolis memberikan remisi kepada 17 warga binaan Lapas II Cikarang, pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80, di Plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Minggu (17/08/2025).

“Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor: PAS 1360.PK.05.03.Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2025, kepada warga binaan ,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga,

Dia menyampaikan bahwa pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 983 orang warga binaan dari total 1.400 penghuni lapas memperoleh remisi umum.

Selain itu, terdapat 1033 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa remisi di Lapas Cikarang. Dari total keseluruhan remisi tersebut, 77 orang narapidana resmi dapat langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua.

“Insya Allah, para warga binaan siap kembali ke masyarakat. Selama menjalani masa pidana, mereka dibekali dengan berbagai pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian. Mulai dari olahraga, pengajian, pramuka, hingga kegiatan kerja seperti berkebun, beternak, boga, hingga industri kreatif. Hal ini menjadi bekal agar mereka bisa lebih mandiri setelah bebas,” ujar Urip Dharma Yoga.

Selain itu, pihak Lapas Cikarang juga menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi dalam pembinaan keagamaan dan pendidikan. Program pesantren serta kejar paket A, B, dan C yang sudah berjalan dan disambut antusias oleh warga binaan.

“Meskipun ada yang tertinggal sekolahnya, mereka tetap bisa mengejar ketertinggalan melalui program kejar paket. Ini adalah bagian dari ikhtiar kami agar mereka memiliki bekal ilmu pengetahuan untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik,” tambahnya.

Dia juga berpesan kepada warga binaan yang bebas agar tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua yang telah diberikan.

“Kami mengucapkan selamat dan turut berbangga. Di luar lapas, tantangan kehidupan adalah kenyataan. Jadilah manusia yang lebih baik, mandiri, dan ikut membangun bangsa serta daerahnya. Kami juga berharap masyarakat dapat menerima kembali mereka tanpa stigma, karena dukungan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Memeriahkan HUT RI KE-80 || SI PITUNG BERAKSI KEMBALI || Di halaman kantor desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Bekasi.



BEKASI| PERS KPK TIPIKOR | Memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Desa Sukabudi "Lurah Iim Pitung" kecamatan sukawangi kabupaten bekasi, menggelar panggung hiburan seni tradisional, tari-tarian, pencak silat dan ibing pencug, dipungkas dengan acara hiburan seni topeng dengan tema "Si Pitung Beraksi Kembali".


Selain pagelaran seni budaya "Lurah Pitung " mengajak warga masyarakatnya dari sesepuh, tokoh pemuda, seluruh aparatur pemerintah desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kumpul ngeriung duduk bareng berdo'a bersama-sama untuk para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan dari para penjajah.



"Lurah Pitung" juga mengingatkan, momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, menekankan pentingnya segenap anak bangsa mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia.


“1Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta bukan kue hadiah dari penjajah, melainkan direbut dengan semangat juang dan tetesan darah pahlawan Kusuma bangsa,” tegas Lurah Pitung "Sabtu (16/8).


Menurutnya, selaku generasi penerus bangsa, kita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta terus berjuang membangun bangsa dan negeri ini dengan penuh tanggung jawab.

14 Agustus 2025

Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jabar dan Resmob Polres Karawang.

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Suasana mencekam terjadi saat Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api. Dalam rekaman video yang beredar, terdengar suara tembakan peringatan ketika petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heriansyah, S.Tr.K., melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MRD (39), warga Karang Mekar, Kedung Waringin, Bekasi.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian A.S.I.K., M.P.K., M.Si. menjelaskan, pelaku merupakan tersangka pen3mbak4n terhadap korban Muhammad Rifqi Al Ghifari di Telagasari pada 18 Juli 2025. Saat kejadian, korban memergoki pelaku mendorong motor Yamaha Aerox miliknya keluar dari garasi. Korban mengejar dan sempat terlibat pergulatan, hingga pelaku mengeluarkan senp! dan melepaskan temb4k4n yang mengenai telapak tangan kanan korban.

“Pelaku berusaha kabur, namun anggota kami berhasil mengamankannya dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres dalam jumpa pers, Kamis (14/8/2025) siang tadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario hasil kejahatan, kunci palsu, kunci letter T, pisau sangkur, linggis, serta pistol korek api warna silver yang diduga digunakan untuk menakuti korban.

Selain MRD, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Ahmad Gozali Kusaeri dan Farhan Imam Nawawi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pesta Sabun” Rp 1,5 Miliar di OPD Karawang: Tanda Gagalnya Kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh?

KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Menurut Informasi yang dihimpun dan disampaikan oleh Tatang Obet selaku aktivis dan pengamat kebijakan publik, Dengan anggaran hampir Rp 1,5 miliar, belanja sabun, karbol, tisu, dan peralatan kebersihan lainnya oleh puluhan OPD Karawang mencuat sebagai skandal anggaran. Bukan sekadar kelebihan alokasi, tapi memicu rasa curiga: sampai sejauh mana kontrol dan komando Bupati H. Aep Syaepuloh atas APBD?


Rincian Belanja “Pesta Sabun” OPD:

Bapenda: Wipol, sabun cuci tangan, tisu, drum sampah … Rp 21,84 juta

Kecamatan Telukjambe Timur: Sabun antibakteri, kamper, rinso, tissue … Rp 10,48 juta

Kesbangpol: Dekorasi mobil, pewangi, kamper toilet … Rp 12,14 juta

Dinas Lingkungan Hidup: Obat nyamuk, sunlight, super pel, pengharum gantung … Rp 16,96 juta

BPBD: Pengharum mobil, pembersih kaca, bendera khusus, wipol … Rp 28,98 juta

Dinas PPKB: Wipol, sabun cuci tangan, tisu, pembersih lantai … Rp 18,48 juta

Satpol PP: Sabun antibakteri, semir sepatu, pewangi ruangan … Rp 12,60 juta

Inspektorat: Sanitizer, karbol, tissue roll, drum sampah … Rp 16,35 juta

Dinas Pertanian: Sabun cuci tangan, tisu, golok, vixal … Rp 27,77 juta

Kecamatan Cilebar: Pembersih kaca, kamper toilet, tisu, bendera … Rp 5,50 juta

Total anggaran membuncah saat dijumlah dari seluruh OPD, di tengah isu krisis pelayanan publik dan kebutuhan mendesak masyarakat.


Dasar Hukum: Bila Ini Terbukti Menyalahi Aturan

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3 UU Tipikor)
Bila pengadaan itu terbukti “memperkaya diri sendiri atau orang lain” atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, pelakunya dapat diancam hukuman penjara 4 – 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

2. Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tindakan seperti kolusi, dokumen tidak benar, atau proses pengadaan menyalahi prosedur bisa ditindak secara administratif (peringatan, pembatalan, daftar hitam) hingga digugurkan status penyedia, dan bahkan dilaporkan secara pidana.

3. KUHP Pasal 418–419 dan UU Tipikor (Pasal 11)
Pejabat negeri yang menerima atau memberi hadiah/imbalan karena jabatan dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda (sesuai KUHP) serta sanksi lebih berat sesuai UU Tipikor.

4. Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pengadaan Fiktif atau Boros
Bila terjadi pemborosan, kecurangan, kolusi, atau potensi korupsi, penyedia dan pejabat bisa dikenakan sanksi administratif, penggantian kerugian negara, serta pelaporan pidana.


PT: Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Fenomena “Pesta Sabun” tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti ada pemicu kecurangan — baik disengaja atau karena lemahnya pengawasan — ini menjadi pintu masuk untuk menjerat Bupati dan pejabat terkait dalam ranah hukum. Transparency International bahkan menekankan bahwa pengadaan publik adalah salah satu area utama maraknya korupsi.

Rakyat Karawang punya hak untuk menuntut:

Audit menyeluruh oleh BPKP, kejaksaan, atau KPK.

Transparansi penuh atas belanja dan mekanisme pengadaan.

Pertanggungjawaban moral dan hukum atas setiap anggaran yang tak jelas manfaatnya.

Kepemimpinan yang benar tidak hanya soal visi dan retorika — tapi juga disiplin pengelolaan anggaran. Bila ini dibiarkan, rakyat hanya akan terus menanggung ironi: saat mereka berhemat, birokrasi malah berfoya-foya.

KAKORLANTAS POLRI IRJEN POL AGUS SURYO NUGROHO MENEGASKAN AKAN MENCOPOT ANGGOTA YANG TERBUKTI MELAKUKAN PUNGLI DI LAPANGAN

BEKASI | PERS KPK TIPIKOR | Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan akan mencopot anggota yang terbukti melakukan pungli di lapangan, merespons maraknya konten viral oknum polantas meminta uang atau transaksi di media sosial.

“Bila ada polantas yang meminta uang atau transaksional, kalau Anda bisa buktikan, saya akan copot saat itu juga,” tegasnya, seperti disitir dari laman resmi Media Hub Humas Polri, Rabu (13/8/2025).

Salah satu video yang viral yaitu adanya oknum yang menggunakan mobil PJR terlihat bernegosiasi dengan sopir pick-up.

Dalam video tersebut, sopir terlihat menyerahkan sesuatu dan petugas mengembalikan SIM untuk kemudian melanjutkan perjalanan kembali.

Menanggapi fenomena tersebut, Agus juga mengingatkan agar seluruh jajaran mengantisipasi perilaku yang dapat mencoreng citra kepolisian.

Menurutnya, pelanggaran sekecil apapun, meski terjadi di wilayah yang jauh, semua akan ikut bertanggung jawab, termasuk dirinya.

Agus menyebut fenomena-fenomena ini harus paralel dengan perubahan kultur yang sudah dicanangkan.

Di samping itu, ia menginstruksikan kepada para pejabat utama (PJU) dan perwira menengah (Pamen) untuk melakukan mitigasi agar kasus serupa tidak terulang.

“Senyummu adalah marka utama. Tidak ada alasan bagi anggota di lapangan untuk bersikap emosi atau melakukan tindakan yang melanggar aturan,” tambahnya.

Agus juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan integritas anggota Polantas.
Diberdayakan oleh Blogger.

Featured Post

Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker

Caption: Praktisi Hukum Karawang Apresiasi KPK Bongkar Skandal Korupsi Perizinan TKA di Kemenaker KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | ...

Cari Blog Ini

Pages