KARAWANG | PERS KPK TIPIKOR | Demonstrasi penolakan tambang PT Mas Putih Belitung (PT MPB) yang dilakukan masyarakat dan aktifis lingkungan 17 April 2025 di depan gerbang PT JSI di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang.
Kini Kepala Desa Tamansari dan beberapa aktifis di Karawang dipanggil Bareskrim Polri.
Dalam undangan klarifikasi bernomor B/3860/VII/Res.1.10/2025/Dirtipidum tertanggal 22 Juli 2025 yang beredar di masyarakat, penyidik Unit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Ujang Nur Ali, Ai Ratna Ningsih, dkk. Ai Ratna Ningsih adalah Kepala Desa Tamansari.
Seperti diketahui, dalam demo tanggal 17 April 2025 berakhir ricuh dengan beberapa fasilitas PT JSI dibakar oleh para pendemo.
Tercatat pendemo membakar ban didepan gerbang PT JSI yang merembet sampai terbakarnya Pos Satpam di depan gerbang. Aksi pendemo ini kemudian berlanjut dengan beberapa masa pendemo yang mengelas gerbang PT JSI.
Aksi demo ini, terutama menolak atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan oleh Plt Gubenur Jawa Barat, Bey Mahmudin kepada PT MPB untuk menambang batu gamping di KBAK Pangkalan. PT MPB sendiri adalah anak perusahaan PT JSI.
Rencananya PT MPB akan menyuplai bahan baku semen ke PT JSI yang merupakan produsen Semen Garuda.
Solihin Fu’adi, aktifis lingkungan dari Karawang Selatan menilai pemanggilan Lurah Tamansari dan juga beberapa aktifis ini didasari oleh laporan PT JSI.
Pemanggilan ini tentu saja merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktifis lingkungan. Solihin Fu’adi menyebut bahwa dari data kajian Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan mempunyai nilai kehati tinggi. Juga mempunyai aliran sungai bawah tanah, yang sangat tidak layak dan tidak pantas untuk ditambang.
(selengkapnya kbeonline.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar