29 Juni 2026

Kades Kedungjaya BUNGKAM Saat dikonfirmasi Dana Desa,KEJARI Segera panggil Kades Kedungjaya.









Pers KPK Tipikor Jabar - Dugaan tindak pidana korupsi program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2025 di Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Menerima Dana Desa TA 2022-2025 Rp : 4.760.300.000,00, Dana Ketahanan Pangan 20% = Rp : 952.060.000, 

Dana Desa tahun anggaran 2022 dari nominal Rp. 1.524.408.000, digunakan hanya Rp: 1.197.203.000, masih tersisa Rp :  327.205.000, 

Dana Desa tahun anggaran 2023 dari nominal Rp. 1.056.360.000, digunakan hanya Rp. 629.264.600, masih tersisa Rp : 427.095.400,

Dana Desa tahun anggaran 2024 dari nominal Rp. 1.065.409.000, digunakan hanya Rp. 697.576.800, masih tersisa Rp : 367.832.200,

Dana Desa tahun anggaran 2025 dari nominal Rp. 1.114.123.000, digunakan hanya Rp. 774.682.000, masih tersisa Rp : 339.441.000,

Total Dana Desa dan Ketahanan Pangan masih tersisa   Rp.1. 461.573.600,00, (tidak jelas fisiknya)


DASAR HUKUM : PROGRAM KETAHANAN PANGAN :

Panduan Teknis: Penggunaan dana merujuk pada Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022  tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Dana Ketahanan Pangan dari nominal Rp : 952.060.000 di gunakan :

Tahun anggaran 2022  di gunakan untuk : 3 (tiga) Kelompok Lumbung Desa diantaranya :

a. Kelompok 1 (Lumbung Desa, dll) Rp: 100.000.000,

b. Kelompok 2 (Lumbung Desa, dll) Rp: 75.960.000,

c. Kelompok 3 (Lumbung Desa, dll) Rp : 128.921.600,

Dari sebanyak Tiga Kelompok sebanyak Rp: 304.881.600.

Tahun anggaran 2023-2024 Tidak ada Program Ketahanan Pangan?

Tahun anggaran 2025 Ketapang digunakan Penyertaan Modal BUMDes Rp: 225.000.000,

Penyertaan Modal BUMDes Rp: 225.000.000,

Intinya Dana Ketahanan Pangan dari nominal Rp: 952.060.000,

Digunakan hanya Rp: 529.881.600, Ketapang masih tersisa Rp: 422.178.400, (Tidak Jelas Fisiknya)


PROGRAM KETAHANAN PANGAN :

Berdasarkan Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.Minimal 20%: dari Total pagu dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, dan  program ini harus dikelola oleh kelembagaan masyarakat, atau kelompok ekonomi desa bukan individu atau keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa,

Penerima manfaat program ketahanan pangan bukan Kepala Desa, melainkan masyarakat desa/kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan meningkatkan ekonomi warga dan memastikan akses pangan bukan untuk kepentingan peribadi perangkat desa

Kepala Desa Kedungjaya modus dugaan korupsinya berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, 

Sebelumnya Hasil konfirmasi dan Investigasi wartawan Ladar Krimsus bersama team Media Pers KPK Tipikor Jabar di beberapa dusun warga masyarakat Desa Kedungjaya, Keluhan masyarakat menyebutkan, Dana Ketahanan Pangan Sejak TA 2022-2025 sangat besar mencapai 950 juta lebih, Menurut laporan Kepala Desa Ketapang digunakan modal LUMBUNG DESA, Rp:304.881.600,

Dibagi 3 (tiga) Kelompok? Yang menjadi pertanyaan Publik Siapa nama Kelompoknya? Jika memang ada, cenderung eksklusif, hanya dinikmati oleh segelintir pihak, dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).di Desa Kedungjaya,

Warga juga mempertanyakan, Jika memang ada program Ketahanan Pangan, hasil dari peningkatan LUMBUNG DESA, Pertanyaan Publik. Dima Tempat/atau lokasi LUMBUNG DESANYA? Terbentuk 3 (tiga) kelompok? Nama warga Pengelola KPMnya siapa saja ? tidak terlihat adanya geliat ekonomi yang menonjol di Desa Kedungjaya (Diduga Lenyap.)

Lalu Tahun anggaran 2025 Ketahanan Pangan sebanyak 250 juta digunakan Modal BUMDes Pertanyaan Puplik? apakah disalurkan simpan pinjam (SPP) Mikro pedagang Kecil? Siapa saja anggota KPM penerima manfaatnya? Abu abu ? menurut masyarakat Desa Kedungjaya di masing-masing dusun tidak ada masyarakat yang menerima pinjaman dari BUMDes? (tidak jelas) ungkap tim GPRI hasil dari beberapa dusun masyarakat desa kedungjaya ungkapnya kepada H.Entang BAI Kab. Karawang Penasehat pers KPK TIPIKOR Biro Karawang, di ruang Kantornya,

Langkah hukum ini ditempuh oleh BAI Karawang selaku penasehat hukum media KPK Tipikor (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Biro Karawang sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan uang negara yang diterima oleh pemerintah desa Kedungjaya.

“Kami resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Kedungjaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat . Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aliran dana tersebut,” ujar H.Entang, AS Penasehat Hukum media KPK Tipikor Karawang, Rabu (25/06/26).

Dugaan penyelewengan ini mencakup alokasi anggaran ketahanan pangan serta realisasi anggaran Dana Desa (DD) selama kurun waktu empat tahun anggaran berturut-turut.

Bahwa Kepala Desa Kedungjaya, telah melanggar Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022  tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, dan dalam Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan   kepala desa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat Ketahanan Pangan.

Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya beserta Ketua BUMDes, Pasalnya Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa untuk fisik maupun fisik lainnya masih tersisa sangat besar mencapai Rp: 1. 461.573.600,00, (tidak jelas fisiknya)

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk memastikan kebenaran bahkan kesalahan  dalam lampiran LPJ Desa tersebut dimohon untuk memeriksa lampiran LPJ Desa TA 2022-2025,dan dimohon  untuk AUDIT dan  SIDAK FISIK, terutama Dana Ketahanan Pangan ungkap H.Entang, A.Sonjaya Badan Advokat Indonesia (BAI) Kabupaten Karawang, dengan tegas. 

(Rahmat Kamaludin - Sadewa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar