BEKASI | Pers KPK Tipikor Jabar | Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proses penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Maryati. Ia mengaku dipaksa terbang oleh sponsor Cucum, meskipun hasil pemeriksaan kesehatan (medikal) dinyatakan ampit atau tidak lolos.
Menurut pengakuan Maryati, ia berkali-kali gagal medikal akibat tekanan darah tinggi. Namun, yang paling mengejutkan, ia tetap diproses paspor (pasporan) meskipun status medikalnya masih ampit dan belum pernah dinyatakan sehat atau layak terbang oleh klinik resmi.
“Saya gagal medikal beberapa kali, tapi tetap dipaksa pasporan dan akhirnya disuruh terbang,” ujar Maryati.
Sponsor bernama Cucum diduga memaksakan proses pemberangkatan Maryati tanpa mengikuti prosedur standar yang diwajibkan pemerintah.
Sementara itu, Ricard, yang disebut sebagai penanggung jawab dalam proses pemberangkatan di Indonesia, diminta memberikan klarifikasi terkait praktik pasporan dan pengurusan dokumen tanpa kelayakan kesehatan.
Selain itu, muncul nama PT Sarikah Al Asus, sebagai pihak perusahaan pengguna di luar negeri (PT luar negeri) yang terlibat dalam penerimaan data calon pekerja. PT ini diduga menerima berkas Maryati meski status medikal tidak memenuhi syarat, suatu tindakan yang bertentangan dengan standar penempatan internasional.
Kasus ini berpotensi kuat melanggar beberapa ketentuan:
-Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
-Pasal 13: Calon PMI wajib menjalani dan lulus pemeriksaan kesehatan.
-Pasal 17 ayat (1): Penempatan hanya dapat dilakukan jika calon PMI dinyatakan layak sehat.
-Pasal 69: Memproses atau memberangkatkan PMI tanpa prosedur lengkap dapat dikenakan sanksi pidana.
-Pasal 6: Sponsor dilarang memaksa calon PMI.
-Pasal 12: PT penempatan wajib memverifikasi hasil medikal yang valid dan sah.
-Pasal 31: PT pengguna di luar negeri (termasuk PT Sarikah Al Asus) wajib memastikan calon PMI sehat dan memenuhi standar sebelum menerima data penempatan.
Aktivis dan pemerhati PMI kini mendesak:
Sponsor Cucum, Penanggung jawab Ricard, dan
PT Sarikah Al Asus di luar negeri untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pemaksaan pasporan, pengabaian hasil medikal, serta pemrosesan keberangkatan Maryati tanpa pemenuhan syarat wajib.
Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat hingga pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pidana.










